Kalsel
Musrenbang 2025, Gubernur H. Muhidin Sampaikan 5 Program Prioritas Pembangunan di Kalsel
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Gubernur Kalsel H. Muhidin membeberkan 5 (lima) prioritas pembangunan yang diharapkan dukungan pihak kementerian/lembaga negara dan seluruh kabupaten/kota, agar dapat bersinergi dalam menyusun program kegiatannya.
Hal ini disampaikan Gubernur H Muhidin pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2025 pada Kamis (24/4/2025) di Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Program prioritas dimaksudkan adalah pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berbudaya.
Kemudian, pembangunan infrastruktur dasar dan kewilayahan, dan perekonomian berbasis, peningkatan sektor unggulan (industri, UMKM, perdagangan, pertanian dan pariwisata) didukung oleh investasi, tenaga kerja berdaya saing, dan energi berkelanjutan.
Selanjutnya, peningkatan kualitas lingkungan dan kapasitas mitigasi serta penanganan bencana, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang fokus pada pelayanan publik.
Pembukaan Musrenbang 2025 ini dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia Bima Arya Sugiarto, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, dan Penjabat Sekdaprov Muhammad Syarifuddin.
Pada kesempatan itu, Gubernur H. Muhidin mengajak Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Pj Sekdaprov Muhammad Syarifuddin mendampinginya, dan diakhir sambutannya, mempersilahkan Wagub membaca pantun penutup.
Gubernur H. Muhidin juga menyebutkan, dalam satu tahun terakhir, telah dicapai sasaran pembangunan yang cukup baik.
Hal ini dapat dilihat dari capaian beberapa indikator seperti capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2024 sebesar 75,19 atau naik sebesar 0,53 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat di angka 74,66. Capaian ini berada di atas rata-rata nasional.
Selain itu, laju pertumbuhan ekonomi Kalsel sampai 2024 tumbuh sebesar 5,05 persen. Indeks Kualitas Lingkungan hidup di Kalsel berada di angka 75,7, juga di atas nilai rata-rata nasional, salah satu indikator yang menunjukkan komitmen dalam membangun aspek lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Angka pengangguran di Kalsel sebesar 4,2 persen dan angka kemiskinan 4,11 persen.
Angka pengangguran dan kemiskinan di Kalsel juga jauh berada di bawah rata-rata nasional. Bahkan, Kalsel termasuk provinsi dengan persentase penduduk miskin peringkat dua terkecil di Indonesia.
Kesenjangan pembagian pendapatan atau gini rasio juga terus menurun. Di 2023, gini rasio di Kalsel berada di angka 0,313, sedangkan tahun 2024 angkanya 0,302.
Dalam hal tata kelola pemerintahan, provinsi ini mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut dan sebagai satu-satunya provinsi di luar pulau Jawa yang memperoleh nilai SAKIP A.
Capaian ini ungkap Gubernur H Muhidin, menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal penting disampaikan gubernur, bahwa prioritas program RKPD Provinsi Kalsel 2026 mengacu kepada dokumen rancangan awal RPJMD 2025-2029 yang terdiri dari 5 misi dan 10 janji kampanye.
Prioritas ini telah dirumuskan dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan daerah. Dalam mewujudkan tema dan prioritas tersebut, Pemprov Kalsel akan mendorong peningkatan sumber daya manusia pada sektor pendidikan, kesehatan dasar, pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
Selain itu, akan terus dilakukan pemerataan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah di Kalsel.
Pesan lain yang tidak kalah penting disampaikan Gubernur H Muhidin, yakni komitmen pihaknya akan memperkuat struktur untuk mendukung perekonomian pengembangan digitalisasi UMKM.
Selain itu, juga akan mendorong hilirisasi industri, pertanian, dan pariwisata menuju iklim investasi berkelanjutan dan ekonomi hijau.
Selanjutnya Gubernur berharap kepada semua pihak yang mengikuti Musrenbang ini, turut mendorong pelaksanaan proyek-proyek strategis di Kalsel, diantaranya proyek pembangunan jalan lintas tengah dan lintas barat, pembangunan jembatan Pulau Kalimantan-Pulau Laut, pembangunan stadion internasional, penguatan sarana dan prasarana kesehatan melalui pembangunan rumah sakit dan posyandu serta penguatan sarana alat kesehatan pendukung.
Gubernur H. Muhidin juga mengungkapkan, dalam mendukung penguatan swasembada pangan, diinginkan adanya hirilisasi kelapa sawit dan restocking ikan. Selain itu, saat ini pentingnya bantuan untuk pengelolaan darurat sampah.
Dalam arahannya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menggarisbawahi sinergi dan saling mendukung program yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat.
Bima Arya juga mendorong kabupaten/kota dan provinsi untuk senantiasa mengedepankan pelayanan publik kepada masyarakat. Baik pendidikan, transportasi dan yang paling utama juga kesehatan.
Turut mengikuti kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo sekaligus menyampaikan sambutan dan dokumen pokok-pokok pikiran (pokir), bupati/walikota/wakil bupati/wakil walikota/sekretaris daerah, para kepala Bappeda dan Balitbangda dari 13 kabupaten/kota se Kalsel, kepala BUMD, pimpinan instansi vertikal, akademisi, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Ariadi Noor yang merangkap ketua panitia Musrenbang, melaporkan tujuan Musrembang untuk memperoleh masukan, saran dan masukan semua stakeholder untuk penyempurnaan RKPD Provinsi Kalsel Tahun 2026.
RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).RKPD berisi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi makro, dan program-program perangkat daerah, serta menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peserta yang hadir dalam Musrenbang Provinsi Kalsel 2025 sekitar 400 orang yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, pemerintah daerah, anggota legislatif, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Nara sumber secara daring antara lain disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bob Arthur Lombogia, dan Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Siti Munifah, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Substansi Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III, Direktorat Perencanaan, Evaluasi, Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Samsul Rizal Muttaqien, dan Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional Kementerian Bappenas/BPN Tri Dewi Virgianty.
Pada penyampaian arahan, Wamendagri Bima Arya sempat menyinggung banyaknya kepala daerah yang tidak menghadiri langsung Musrenbang ini.
Hanya tiga daerah se Kalsel yang dihadiri langsung yakni Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, dan Pj Walikota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil.
Sedangkan Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut dan Banjarmasin, dihadiri wakil bupati/wakil walikota, dan Kabupaten Kotabaru dihadiri sekretaris daerah setempat. (adv/kmf/kb).
Kalsel
Polemik Insentif TPA Sungai Lumbah Temui Titik Terang, Kembali Dianggarkan pada Perubahan APBDes 2026
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Polemik penghapusan anggaran insentif bagi guru TPA/TPQ Al-Qur’an di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, yang selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik, akhirnya menemukan titik terang

Setelah ramai diberitakan dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Mujiburakhman, turun langsung ke Desa Sungai Lumbah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kehadiran Kepala Dinas PMD menjadi angin segar bagi para guru TPA/TPQ yang selama ini mempertanyakan nasib insentif mereka yang tidak lagi dianggarkan dalam APBDes Tahun 2026.
Dalam keterangannya kepada wartawan Koran Barito, Mujiburakhman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), anggaran insentif TPA/TPQ akan kembali dimasukkan melalui Perubahan APBDes Tahun 2026.
“Pembayaran berlaku mulai Januari. Insya Allah akan dimasukkan pada Perubahan APBDes yang direncanakan bulan September nanti,” ujarnya melalui pesan singkat. Rabu (10/6/2026) malam.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan para guru mengaji yang selama ini khawatir program insentif yang telah berjalan bertahun-tahun akan benar-benar dihentikan. Sebab, insentif tersebut dinilai bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para pengajar Al-Qur’an, tetapi juga menjadi penyemangat dalam membina generasi muda di bidang keagamaan.
Sebelumnya, kebijakan tidak dianggarkannya insentif TPA/TPQ sempat memicu polemik di tengah masyarakat. Berbagai pihak mempertanyakan keputusan tersebut mengingat program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah desa terhadap pendidikan keagamaan yang selama ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan adanya kepastian dari Dinas PMD, harapan para guru TPA/TPQ kini kembali tumbuh. Mereka berharap komitmen yang telah disampaikan dapat direalisasikan sesuai jadwal sehingga hak para pengajar Al-Qur’an dapat segera diterima.
Kini, masyarakat menanti realisasi janji tersebut pada Perubahan APBDes 2026 mendatang, sebagai bukti bahwa aspirasi yang disuarakan publik dan para guru TPA/TPQ benar-benar mendapat perhatian dari pemerintah. (red/kb).
Kalsel
Terkait Dana Insentif Berpindah ke Fisik Desa Sungai Lumbah, Inspektorat Tutup Mata Tak Berikan Statement
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Profesi jurnalis memang tidak mengenal waktu. Ketika tugas memanggil, segala lelah dan kepentingan pribadi harus dikesampingkan. Itulah yang dialami Sulaiman sapaan akrab M Jaya, Pimpinan Redaksi PT Barito Media Jaya Group.

Rabu pagi, kabut asap masih menyelimuti jalanan ketika dirinya berangkat dari markas redaksi di Komplek Batola Residence Blok H, Site III Nomor 17, Handil Pinang II. Perjalanan menuju Kabupaten Pulang Pisau dimulai sekitar pukul 05.00 WITA dan berakhir pukul 07.30 WITA.
Setelah menyelesaikan tugas peliputan, ia kembali ke markas sekitar pukul 10.15 WITA. Namun, waktu istirahat yang baru sejenak dirasakan mendadak terganggu oleh kedatangan sejumlah tamu yang datang tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Di halaman kediamannya terlihat Ketua BPD Desa Sungai Lumbah Makmur Huda, anggota BPD Ainul Yakin dan Aluy, dua orang Ketua RT Desa Sungai Lumbah, serta seorang anggota TNI yang berada di bawah pohon mangga dekat lokasi.
Kedatangan mereka bertujuan menjemput Sulaiman untuk menghadiri forum mediasi terkait polemik insentif TPA/TPQ Al-Qur’an Desa Sungai Lumbah.
Meski merasa terkejut dengan kedatangan rombongan tersebut, Sulaiman tetap mempersilakan para tamu masuk dan menyuguhkan kopi sebagai bentuk penghormatan kepada tamu. Namun hanya dua Ketua RT yang terlihat menikmati suguhan tersebut.
Tidak lama kemudian, Sulaiman memenuhi undangan lisan itu dan berangkat menuju Balai Desa Sungai Lumbah. Setibanya di lokasi, forum mediasi telah dipenuhi peserta yang tampak menunggu kedatangannya.
Forum mediasi yang digelar membahas penghentian anggaran insentif TPA/TPQ Al-Qur’an pada APBDes Tahun 2026.
Pemerintah desa beralasan program tersebut tidak lagi dapat dianggarkan karena keterbatasan kemampuan keuangan desa.
Diskusi berlangsung cukup panjang hingga siang hari. Namun hasil akhir mediasi tidak mengubah keputusan yang telah ditetapkan. Insentif TPA/TPQ tetap tidak masuk dalam anggaran tahun 2026.
Saat forum berakhir dan peserta mulai meninggalkan lokasi, muncul pernyataan yang dinilai tidak pantas disampaikan kepada insan pers.
Menurut keterangan Sulaiman, salah seorang anggota BPD Desa Sungai Lumbah, Ainul Yakin, melontarkan ucapan bernada kasar.
“Tahu aja kalu rumah, orang Hulu Sungai kada bebukahan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dan penilaian dari sejumlah pihak karena dianggap membawa identitas suatu daerah dalam konteks yang berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua APDESI Kecamatan Alalak, Mery Afriansyah, menegaskan bahwa insentif TPA masih dapat dianggarkan oleh pemerintah desa selama melalui mekanisme yang berlaku.
“Kata siapa tidak ada? Kami ada menganggarkan honorarium TPA. Memang tahun ini tidak bisa penuh, tetapi tetap kami anggarkan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menyikapi persoalan dengan kepala dingin.
“Hati boleh panas, tetapi otak harus dingin. Emosional boleh ada, tetapi harus bisa dikendalikan,” katanya.
Perbedaan Pandangan di Internal Desa Dalam forum mediasi, Rabu (10/6/2026).
Kepala Desa Sungai Lumbah, Farid Arman, menyampaikan bahwa dirinya pernah berkoordinasi agar program insentif TPA/TPQ tetap dipertahankan dalam anggaran desa.
Menurut Farid, usulan tersebut telah disampaikan sebelum penyusunan anggaran dilakukan. Namun ketua BPD tidak mempertahankan.
Namun pernyataan itu mendapat tanggapan berbeda dari Ketua BPD Desa Sungai Lumbah, Makmur Huda. Ia menyatakan bahwa pihak BPD telah memperjuangkan agar program tersebut tetap dipertahankan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan persepsi mengenai proses pengambilan keputusan yang berujung pada tidak dianggarkannya program insentif TPA/TPQ pada tahun 2026.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, Selamet Riyanto, juga sempat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait polemik tersebut.
Dalam balasannya, ia menyampaikan bahwa saat itu sedang menghadiri persidangan dan mempersilakan media tersebut untuk melaporkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, mantan Kepala Desa Belandean Muara, Baseri atau yang akrab disapa Darmo, mempertanyakan alasan dihentikannya program yang selama ini telah berjalan.
“Kalau memang insentif masyarakat bisa dihilangkan begitu saja, bagaimana dengan insentif kepala desa. Program yang sudah berjalan seharusnya dikaji secara matang sebelum dihentikan,” tegasnya.
Pandangan berbeda disampaikan Kepala Desa Tanjung Harapan, Suriani. Ia menjelaskan bahwa di wilayahnya program serupa memang tidak pernah dianggarkan.
“Kami di sini tidak menganggarkan insentif tersebut karena bukan merupakan aset desa,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Camat Alalak, Didik Kaharudin berharap program insentif TPA/TPQ yang selama ini berjalan dapat dipertahankan apabila kondisi keuangan desa memungkinkan
Menurutnya, program yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebaiknya dikaji secara matang sebelum dihentikan. Ia juga mendorong agar pemerintah desa, BPD, dan masyarakat terus membangun komunikasi untuk mencari solusi terbaik.
“Kami berharap semoga program unggulan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam proses pembangunan desa, namun seluruh pihak harus mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Peristiwa penjemputan mendadak terhadap Sulaiman juga mendapat perhatian dari mantan Pendamping Desa Sungai Lumbah, Ilham.
Dengan nada bercanda, ia menilai situasi tersebut terkesan tidak biasa.
“Kaya penjemputan jenderal jua lah,” ucapnya singkat melalui sambungan WhatsApp.
Hingga kini, polemik penghapusan insentif TPA/TPQ Desa Sungai Lumbah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berbagai pandangan terus bermunculan, mulai dari yang mendukung penghentian program karena alasan keterbatasan anggaran hingga yang meminta program tersebut dipertahankan karena dinilai bermanfaat bagi pembinaan keagamaan masyarakat desa. (red/kb).
Kalsel
Rapat Mediasi Terkait Dana Insentif Dialihkan ke-Fisik Desa Sungai Lumbah Memanas Anggota BPD Ainul Yakin : “Ikam tahu haja kalu rumahku, orang Hulu Sungai kada babukahan”
Anggota BPD Ainul Yakin : “Ikam tahu haja kalu rumahku, orang Hulu Sungai kada babukahan”
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com.– Rapat mediasi terkait polemik penghapusan program insentif di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, yang diharapkan menjadi ruang mencari solusi dan titik temu, justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (9/6/2026).
Hasil rapat disampaikan bahwa program insentif yang selama ini menjadi salah satu program unggulan desa tidak lagi dapat dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut disebut karena adanya keterbatasan anggaran serta kebijakan pemangkasan anggaran yang harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan desa.
Namun suasana mediasi yang semestinya berlangsung kondusif dan mengedepankan musyawarah dikabarkan sempat memanas.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Lumbah, Ainul Yakin, disebut melontarkan pernyataan bernada keras kepada seorang wartawan yang hadir dalam forum tersebut.
“Ingat ai kalu rumah, orang Hulu Sungai kada bebukahan,” ucapnya kepada wartawan yang berada di lokasi mediasi tersebut.
Ucapan tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak mencerminkan semangat dialog yang seharusnya dibangun dalam forum mediasi.
Terlebih, wartawan yang hadir menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan menyampaikan perkembangan persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak menilai, dalam situasi yang tengah sensitif, seluruh peserta mediasi semestinya dapat menahan diri dan mengedepankan etika komunikasi agar proses penyelesaian masalah tidak berkembang menjadi konflik baru.
Polemik insentif yang sebelumnya menjadi perbincangan masyarakat kini semakin mendapat perhatian. Selain menyangkut penghentian program insentif, muncul pula isu ketidakharmonisan di internal lembaga desa yang disebut-sebut berdampak pada dinamika hubungan antaranggota.
Forum mediasi sejatinya menjadi sarana mencari solusi dan membangun kesepahaman bersama, bukan ruang untuk melontarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun rasa tidak nyaman bagi pihak lain, termasuk insan pers.
Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang dan sesuai fakta. Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan wartawan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, polemik terkait penghentian program insentif serta dinamika yang terjadi dalam rapat mediasi dan menunggu langkah penyelesaian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (tim/kb).
Kalsel
Insentif TPA/TPQ Desa Sungai Lumbah Ditiadakan, Muncul Polemik Pengalihan Anggaran untuk Infrastruktur
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Program insentif TPA/TPQ Al-Qur’an yang selama ini menjadi salah satu visi dan misi Pemerintah Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, kembali menjadi sorotan publik.
Program yang telah berjalan selama beberapa tahun tersebut dikabarkan tidak lagi dianggarkan pada Tahun 2026 dan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Darmo sapaan akrab Baseri salah seorang Mantan Kepala Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak sewaktu di Kantor Redaksi Koran Barito di Komplek Batola Residence
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk program insentif masyarakat kini dialokasikan untuk pembangunan gorong-gorong serta peningkatan jalan di RT 5 Desa Sungai Lumbah.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, program insentif tersebut telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu program yang dikenal luas oleh warga desa.
Menanggapi persoalan tersebut, mantan Kepala Desa Belandean Muara, Baseri atau yang akrab disapa Darmo, turut angkat bicara. Menurutnya, program yang telah berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan desa tidak bisa begitu saja dihilangkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Menurut saya, tidak bisa menghilangkan insentif begitu saja. Kecuali ada Peraturan Bupati yang mengatur penghapusan program tersebut. Itu pun harus melalui pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Pengalihan anggaran juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya saat berkunjung ke Kantor Redaksi di Komplek Batola Residence Blok H Site III, Nomor 17, Handil Pinang II, Kecamatan Alalak, Senin (8/6/2026) sore.
Dengan nada kecewa, Darmo bahkan mempertanyakan alasan penghapusan program yang selama ini telah berjalan di desa.
“Kalau memang insentif masyarakat bisa dihilangkan begitu saja, bagaimana dengan insentif kepala desa. Program yang sudah berjalan seharusnya dikaji secara matang sebelum dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Alalak, Suriani, memberikan pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa di wilayahnya program serupa tidak pernah dianggarkan karena bukan termasuk aset desa.
“Kami di sini tidak menganggarkan insentif tersebut karena bukan merupakan aset desa,” jelasnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala belum memberikan keterangan resmi. Wartawan telah berupaya menghubungi pihak dinas untuk meminta konfirmasi dan penjelasan terkait aturan penghapusan maupun pengalihan program tersebut.
Namun, upaya konfirmasi yang diarahkan kepada kepala bidang terkait belum mendapatkan respons. Pesan yang disampaikan juga belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Polemik ini pun menambah daftar pertanyaan mengenai arah kebijakan penggunaan anggaran desa di Sungai Lumbah. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur dinilai penting untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
Namun di sisi lain, penghentian program insentif yang telah lama berjalan juga menimbulkan harapan akan adanya penjelasan yang transparan agar tidak memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. (tim/kb).
Kalsel
Dugaan Penghapusan Insentif TPA-TPQ Al-Qur’an, Kades Sungai Lumbah Siapkan Mediasi
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Polemik terkait dugaan penghapusan anggaran insentif bagi guru TPA dan TPQ Al-Qur’an di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terus menjadi perhatian publik.

Dari kiri Makmur Huda Ketua BPD Sungai Lumbah dan wakilnya Jumbran baju putih Sekdes setempat Ridwan Saleh (foto ist).
Persoalan tersebut bahkan mendapat atensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala yang memanggil sejumlah unsur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) menyusul beredarnya pemberitaan mengenai tidak lagi dianggarkannya insentif TPA dan TPQ dalam APBDes Tahun Anggaran 2026.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Sungai Lumbah Farid Arman, Sekretaris Desa Ridwan Saleh, Kaur Keuangan Mardianti, Kaur Perencanaan Muhammad Matnor, Ketua BPD Makmur Huda ST, dan Wakil Ketua BPD M. Jumberan.
Berdasarkan hasil tindak lanjut yang tertuang dalam berita acara, disebutkan bahwa alokasi anggaran untuk insentif TPA dan TPQ masih tersedia dan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025. Namun, pada Tahun Anggaran 2026, anggaran tersebut tidak lagi tercantum dalam APBDes.
Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif TPA dan TPQ diketahui dialihkan ke pembangunan infrastruktur berupa gorong-gorong dan siring jalan di RT 05. Keputusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada 8 Januari 2026 dan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dalam berita acara tersebut yang tertulis bahwa Desa Sungai Lumbah telah menganggarkan dan merealisasikan insentif TPA dan TPQ pada Tahun 2025.
Meski demikian, pihak DPMD memberikan masukan agar program tersebut tetap dipertimbangkan untuk dianggarkan kembali pada Tahun 2026 apabila keberadaan TPA dan TPQ tersebut merupakan aset desa, dengan tetap menyesuaikan kondisi keuangan desa.
Menanggapi persoalan yang berkembang, Kepala Desa Sungai Lumbah Farid Arman mengakui bahwa kemampuan keuangan desa pada Tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, pagu anggaran APBDes Tahun 2026 mengalami pemangkasan sehingga sejumlah program harus dilakukan penyesuaian.
“Program insentif TPA dan TPQ itu sudah lama berjalan dan merupakan bagian dari visi-misi saya sejak awal mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kalau program itu hilang, tentu sangat disayangkan karena menjadi salah satu komitmen yang telah dijalankan selama ini,” ujar Farid saat bersilaturahmi di Markas Sulaiman Sapaan akrab M Jaya A. S, Komplek Batola Residende, Blok H, Site III Nomer.17, Handil Pinang II, Kec.Alalak, Kab. Batola. Jumat (5/6/2026) malam. Ba’da isya sekitar pukul: 20:30 WITA sampai 24:00 WITA.
Di tengah perbedaan pandangan yang muncul, Farid berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah. Ia pun berinisiatif menggelar mediasi pada Selasa (10/6/2026) di Kantor Desa Sungai Lumbah dengan mengundang pihak kecamatan serta seluruh pihak terkait.
Mediasi tersebut sekaligus akan dirangkai dengan pembahasan perubahan anggaran desa, sehingga diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Saya ingin pemerintah desa dan BPD tetap sejalan, rukun, dan damai. Jangan sampai ada pihak yang saling menjatuhkan. Semua harus menjaga keharmonisan,” tegasnya.
Farid menambahkan, sebagai kepala desa dirinya memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat maupun pemerintahan desa.
Dengan rencana mediasi tersebut, masyarakat kini menaruh harapan agar polemik insentif TPA dan TPQ dapat menemukan titik terang, sehingga program pembinaan keagamaan yang selama ini berjalan dapat terus memberikan manfaat bagi generasi muda di Desa Sungai Lumbah. (tim/kb).
Kalsel
Pernyataan Ketua BPD Sei Lumbah Tuai Kritik
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Polemik dugaan belum dibayarkannya insentif guru TPA di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Kalsel), terus bergulir dan memunculkan babak baru yang menyita perhatian publik.

Dari kiri nomor delapan Makhur Huda Ketua BPD Desa Sungai Lumbah (foto dok)
Di tengah sorotan terhadap dugaan tidak tersalurkannya hak para guru mengaji tersebut, justru muncul pernyataan kontroversial dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Lumbah, Makhur Huda, yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk intervensi terhadap anggotanya sendiri.
Alih-alih meredam situasi dan menjaga harmonisasi kelembagaan, Ketua BPD malah melontarkan pernyataan yang dianggap menyudutkan salah satu anggota BPD yang turut menyoroti persoalan insentif TPA tersebut.
Melalui percakapan di grup WhatsApp yang beranggotakan unsur Pemerintah Desa dan BPD, Makhur Huda secara terbuka meminta anggotanya untuk mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
“San misal kerjaan kamu di BPD bertentangan di media lebih baik kamu mengundurkan diri. Kasian kamu bikin malu diri sendiri,” tulis Ketua BPD dalam percakapan grup. Senin, (2/6/2026) malam.
Pernyataan tersebut sontak memantik berbagai pertanyaan.Sebab, secara kelembagaan BPD merupakan wadah yang dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Perbedaan pendapat di dalam organisasi seharusnya menjadi ruang diskusi dan evaluasi, bukan alasan untuk menekan atau membungkam pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Publik pun bertanya-tanya, apakah seorang Ketua BPD memiliki kewenangan untuk meminta anggotanya mengundurkan diri hanya karena adanya perbedaan sikap atau pandangan yang muncul ke ruang publik?
Apakah kritik terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan tindakan yang layak dibalas dengan permintaan pengunduran diri?
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengapa persoalan insentif guru TPA yang menjadi hak para pengajar agama justru memicu reaksi keras dari pimpinan lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Tidak sedikit warga yang mempertanyakan, apakah dana insentif tersebut merupakan urusan pribadi sehingga ketika dipersoalkan muncul respons yang begitu emosional terhadap pihak yang mempertanyakannya.
Yang lebih disayangkan, dalam percakapan tersebut disebut-sebut turut menyeret nama orang tua anggota BPD. Padahal substansi persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemerintahan desa, bukan urusan keluarga ataupun persoalan pribadi.
Polemik ini tidak hanya menyoroti persoalan insentif guru TPA, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana sebuah lembaga desa menyikapi kritik dan perbedaan pandangan di internalnya. Dalam tata kelola pemerintahan desa yang sehat, kritik seharusnya dijawab dengan data, penjelasan, dan transparansi, bukan dengan perintah agar pihak yang berbeda pendapat menyingkir dari lembaga.
Seorang Ketua BPD sejatinya adalah pengayom bagi seluruh anggota. Jabatan tersebut melekat dengan tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan organisasi, bukan memperuncing konflik yang terjadi.
Pernyataan yang bernada menyudutkan anggota sendiri berpotensi mencederai marwah lembaga yang selama ini menjadi representasi suara masyarakat di tingkat desa.
Di tengah sorotan yang terus menguat, yang dibutuhkan saat ini bukanlah konflik berkepanjangan atau saling serang antarpejabat desa. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan penjelasan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penyaluran insentif guru TPA, sehingga polemik yang berkembang tidak semakin melebar dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa. (tim/kb).
Kalsel
Anggota BPD Dikeluarkan dari WA Group, Terkait Pemberitaan Insentif Guru Ngaji Selama Lima Bulan Raib
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Polemik dugaan belum dibayarkannya insentif guru TPA di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, (Kalsel) semakin memanas.
Setelah pemberitaan yang tayang di onlinekoranbarito.com, onlinesinarbarito.com, suluhbanua.news, dan baritobersinar.news mengenai persoalan tersebut mencuat ke publik, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ikhsan justru dikeluarkan dari grup WhatsApp resmi desa oleh bendahara desa tersebut.
Peristiwa itu terjadi di tengah sorotan masyarakat terhadap pengelolaan insentif guru mengaji yang sebelumnya diberitakan belum diterima para pengajar TPA.
Keputusan mengeluarkan anggota BPD dari grup komunikasi desa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Bendahara Desa Sungai Lumbah, Mardianti, saat mengakui telah mengeluarkan anggota BPD dari grup WhatsApp desa.
Ia beralasan tindakan itu dilakukan untuk menghindari munculnya berbagai asumsi di masyarakat.
“Aku keluarkan di grup takutnya orang berpikir macam-macam,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Istri dari Kepala Desa Sungai Lumbah, Noorhayati juga mengomentari dari Watshap Group terkait yang pemberitaan yang sudah tayang.
“Mantap banar ih kata-katanya hebat banget anda, ” pungkasnya dengan emot tepuk tangan.
Pernyataan tersebut justru memantik beragam tafsir. Sejumlah pihak menilai respons tersebut terkesan menunjukkan ketidaknyamanan terhadap pemberitaan yang telah beredar.
Apalagi, setelah berita mengenai insentif guru TPA dipublikasikan, grup WhatsApp Desa Sungai Lumbah disebut ramai dipenuhi komentar.
Berbagai komentar yang muncul tidak sedikit bernada kritik tajam menyudutkan ke person.
Kondisi itu membuat persoalan yang semula hanya berkaitan dengan insentif guru mengaji berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas.
Di sisi lain, dampak pemberitaan tersebut juga berujung pada pemanggilan Pemerintah Desa Sungai Lumbah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) guna meminta penjelasan terkait persoalan yang berkembang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Mujiburrakhman, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut tidak mempermasalahkan jika informasi disampaikan kepada publik.
“Inggih, siap. Silakan. Kami akan sampaikan hasilnya besok,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/6/2026) malam.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pertemuan antara DPMD dan Pemerintah Desa Sungai Lumbah.
Masyarakat menanti kejelasan mengenai persoalan insentif guru TPA sekaligus jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul setelah polemik itu bergulir ke ruang publik.
Di tengah derasnya arus informasi, satu hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana sebuah pemberitaan tentang hak guru mengaji yang belum dibayarkan mampu membuka diskusi lebih luas mengenai transparansi, komunikasi pemerintahan desa, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan terbuka.
Rabu besok menjadi hari yang dinanti, ketika hasil klarifikasi dari DPMD diharapkan dapat menjawab berbagai tanda tanya yang kini berkembang di tengah masyarakat. (tim/kb).
Banjarbaru
Gubernur Muhidin Soroti Dugaan Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
BANJARBARU, onlinekoranbarito.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan PT Pertamina Patra Niaga memperkuat koordinasi untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan antrean bahan bakar minyak (BBM) yang mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan dihadiri langsung Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin bersama jajaran PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan di ruang Kapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (2/6/2026).
Pertemuan turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kalsel, di antaranya Wakapolda, Irwasda, Karo Ops, Dir Krimum, Dir Krimsus, Wadir Polair, serta Kasubdit Ekonomi Dit Intelkam. Sementara dari Pertamina hadir Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani dan Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalsel Bondan Tri Wibowo. Gubernur didampingi Plh Sekdaprov Kalsel Subhan Noor Yaumil dan Kepala Dinas Pariwisata Kalsel Iwan Fitriady.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab antrean dan kelangkaan BBM di beberapa daerah. Di antaranya indikasi penimbunan BBM oleh pihak tertentu serta dugaan praktik premanisme dalam rantai distribusi maupun lingkungan depo BBM.
Selain itu, berdasarkan kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan, secara perhitungan kebutuhan masyarakat dinilai masih dapat terpenuhi sehingga diperlukan evaluasi terhadap sistem distribusi dan pengawasan agar penyaluran berjalan tepat sasaran.
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, menjelaskan bahwa penyaluran BBM subsidi, khususnya solar, saat ini telah menggunakan sistem QR Code sebagai instrumen pengendalian pembelian.
“Terdapat pembatasan volume pembelian BBM subsidi yang terintegrasi dalam sistem QR Code. Dalam pelaksanaannya, petugas SPBU memiliki peran penting untuk melakukan verifikasi terhadap pengguna QR Code saat transaksi berlangsung,” ujarnya.
Meski demikian, implementasi pengawasan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait pengawasan penggunaan QR Code dan tingkat kepatuhan pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur H Muhidin meminta adanya penguatan sistem pengendalian penggunaan QR Code, termasuk kemungkinan integrasi data kendaraan melalui STNK untuk meminimalkan penyalahgunaan BBM subsidi.
Muhidin juga meminta Pertamina menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan yang saat ini diterapkan serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan ke depan.
“Dalam proses pengisian dan distribusi BBM dari depo, perlu dilakukan pengaturan yang lebih terkoordinasi dan serentak guna menghindari terjadinya antrean panjang maupun keterlambatan pasokan di wilayah Kalsel,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur menekankan pentingnya sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU agar distribusi BBM dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa kelangkaan dan antrean BBM perlu ditelusuri lebih lanjut mengingat kuota BBM subsidi yang tersedia secara data masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk indikasi penimbunan dan praktik premanisme, juga perlu diperkuat melalui koordinasi lintas instansi.
Selain itu, Pertamina diminta melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem pengendalian QR Code agar lebih efektif dalam memastikan BBM subsidi diterima oleh pihak yang berhak. Pengaturan distribusi dan pengisian BBM dari depo juga diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana dan merata guna mencegah antrean panjang maupun gangguan pasokan di berbagai daerah.
Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Selatan, dan PT Pertamina Patra Niaga dalam upaya menjaga ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM di Banua. (adv/kb).
Kalsel
Insentif Guru Mengaji Desa Sungai Lumbah Raib
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Di balik lantunan ayat suci yang setiap hari menggema dari ruang-ruang TPA dan TPQ di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, (Kalsel).
Tersimpan kegelisahan para guru pengajar agama. Insentif yang selama ini mereka terima sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mendidik generasi muda, mendadak tidak lagi mengalir sejak awal tahun 2026.
Memasuki bulan kelima tahun ini, para guru mengaku belum menerima insentif yang sebelumnya rutin diberikan. Pada 2025 lalu, mereka masih memperoleh Rp175 ribu per bulan. Nominalnya memang tidak besar, namun memiliki arti penting sebagai bentuk perhatian terhadap para pengajar yang dengan sabar mengajarkan Al-Qur’an dan nilai-nilai keagamaan kepada anak-anak desa.
Penghentian insentif tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Tidak adanya penjelasan resmi maupun sosialisasi dari pihak terkait membuat kekecewaan perlahan berkembang menjadi keresahan.
Salah seorang pengajar di TPA Nurul Islam,
Rahmat, mengaku menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, insentif bagi guru agama telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan keagamaan di desa.
“Kami berharap tunjangan untuk guru masih berlanjut. Mengingat itu sudah lama berjalan, masa ditiadakan begitu saja,” ujarnya kepada wartawan. Jumat (29/8/2028).
Rahmat mengatakan para guru tidak mempersoalkan besaran bantuan yang diterima. Namun, mereka berharap ada kepastian dan perhatian terhadap para pengajar yang selama ini mengabdikan waktu dan tenaga untuk membina anak-anak dalam pendidikan agama.
Keresahan itu akhirnya sampai ke Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barito Kuala, Muhammad Mujiburrakhman, S. STP., M.Si menegaskan bahwa insentif guru TPA/TPQ pada prinsipnya masih dapat dianggarkan oleh pemerintah desa.
“Masih bisa dianggarkan asal sesuai dan masuk di aplikasi Siskeudes serta berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp, Kamis (28/5/2026).
Mujib juga memastikan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut untuk mengetahui penyebab tidak dianggarkannya insentif bagi guru pengajar agama di Desa Sungai Lumbah.
“Terima kasih pak, kami akan telusuri,” katanya.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal angka Rp175 ribu per bulan. Di baliknya ada penghargaan terhadap para guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membangun akhlak dan karakter generasi muda.
Karena itu, banyak pihak berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan dan mencari solusi agar polemik ini tidak berlarut-larut, serta pengabdian para guru mengaji tetap mendapat perhatian yang layak. (tim/kb).
-
Nasional3 tahun agoSambut Tahun Baru 2023, IOH Region Kalisumapa Siapkan Command Center
-
Nasional3 tahun agoEvaluasi Harga Berkala, Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax dan Dex Series Per 3 Januari
-
Nasional10 bulan agoAkhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
-
Kalteng2 tahun agoPj Bupati Murung Raya Buka Forum Komunikasi Implementasi Pencapaian UHC
-
Kalsel10 bulan agoBupati H Fani Ingin Wujudkan Tabalong Religius
-
Kalteng9 bulan agoBupati Heriyus Kunker ke PT Adaro Minerals, Dorong Sinergi Perusahaan dan Pemda untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
DPRD Kabupaten Pulang Pisau10 bulan agoKoperasi Merah Putih Dianggap Strategis Bangun Ekonomi Lokal
-
DPRD Kabupaten Pulang Pisau10 bulan agoFraksi DPRD Pulpis Sepakat Bahas Revisi Perda OPD
-
Nasional3 tahun agoRekomendasi 5 HP Vivo Dual Kamera Harga Murah Januari 202
-
Kalsel10 bulan agoTabalong Wujudkan Program Satu Desa Satu Pendakwah
