Connect with us

Banjarmasin

Rombongan DPRD Kalsel Studi Komparasi ke DPRD Pulpis

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias mengatakan, Selasa (19/3/2024) sesudah Komisinya melakukan studi komparasi atau kaji tiru ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Srikandi” Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan alasan memilih Pulang Pisau atau kabupaten baru tersebut sebagai sasaran studi komparasi antara lain karena DPRD-nya cukup tanggap terhadap aduan atau keluhan masyarakat.

“Kita sengaja memilih DPRD Pulang Pisau, karena meski termasuk kabupaten baru pemekaran dari Kabupaten Kapuas Kalteng, namun kegiatan mereka cukup banyak dan bagus dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Ibu Amah tersebut.

Sebagai contoh, pengaduan-pengaduan ke Komisi I mereka tanggapi cukup baik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, lanjut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin itu.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, Komisi I DPRD Pulang Pisau sangat sigap dalam menyikapi keluhan masyarakat melalui rapat dengar pendapat maupun kunjungan lapangan, termasuk melalui kegiatan reses dan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Oleh karenanya, sembari mengapresiasi DPRD Pulang Pisau, Ibu Amah berpendapat, hal tersebut bisa menjadi pelajaran bagi DPRD Kalsel, khususnya Komisi I dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat supaya lebih cepat dan tanggap dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang masyarakat sampaikan.

“Harapan kami, dari apa-apa yang DPRD Pulang Pisau jadi pelajaran bagi DPRD Kalsel dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat supaya lebih cepat dan tanggap,” demikian Ibu Amah. Studi komparasi Komisi I DPRD Kalsel ke DPRD Pulang Pisau tersebut saat kunjungan kerja ke luar daerah, 17 – 19 Maret 2024.

Sebagai catatan Pulang Pisau pemekaran Kabupaten Kapuas Kalteng pada era reformasi menjadi tiga yaitu Kapuas sendiri, serta Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas di Sulu Sungai Kahayan provinsi yang luasnya satu setengah kali Pulau Jawa itu. (adv/kb).

 

 

Banjarmasin

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Juni 2025

Published

on

1. Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dan BNN Kota Banjarmasin berpoto bersama saling bertukar cendramata, diserahkan langsung oleh Ketua Komisi I, Aliansyah SE dan Kepala BNN, Kombes Pol Wuryantono S.I.K., M.H.

2. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Diharapkan, aturan ini bisa menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan layanan gratis bagi korban yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi.

3. DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang melibatkan Komisi I dan Komisi II dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub). Rapat ini membahas rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua, dalam waktu dekat ini.

4. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Ketenagakerjaan menggelar rapat pembahasan perdana di Ruang Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/5/2025).

5. DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD. Rapat ini melibatkan Komisi I dan Komisi II, serta turut mengundang sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP. RDP tersebut digelar untuk meminta klarifikasi dari pemilik tempat hiburan malam (THM) Hexagon yang diketahui sempat mengundang DJ asing tanpa mengantongi izin.

6. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Rapat dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Satpol PP.

7. Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menerima kunjungan kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin, Senin (2/6/2025). Dalam kesempatan itu, BNN mengharap dukungan dari Komisi I terkait penambahan anggaran BNN.

 

Foto: hms-dprdbjm/kb

Continue Reading

Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Setuju Penurunan Tarif Parkir

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Muhammad Ridho Akbar mengungkapkan, pihaknya melakukan rapat lintas komisi untuk menyetujui kebijakan penurunan tarif parkir, khususnya bagi kendaraan roda dua. ”Setelah kami menerima surat dari Pak Wali Kota untuk memberitahu perihal kebijakan penurunan tarif parkir ini, kami langsung rapat lintas komisi, yakni Komisi II dan Komisi III,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Diungkapkan dia, rapat lintas komisi ini dilaksanakan jelang kebijakan yang merevisi Perwali dari penerapan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah Itu diumumkan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR pada 30 Mei 2025. “Pada dasarnya DPRD Kota Banjarmasin setuju kebijakan tersebut,” ujarnya.

Tentunya, kata dia, persetujuan pihaknya ini melihat perekonomian masyarakat yang juga cukup sulit saat ini. “Pastinya lagi masyarakat gembira dengan kebijakan ini,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, kata M Ridho, kebijakan penurunan tarif parkir yang mulai resmi diterapkan pada 31 Mei 2025, yakni untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Sebenarnya penetapan tarif parkir bagi kendaraan roda dua ini mengembalikan sebelum dinaikkan pada April 2024, yakni untuk kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000. “Banyak masyarakat mengeluhkan kebijakan itu ke kita, sekarang sudah diturunkan, masyarakat pastinya senang,” ujarnya.

Tinggal menunggu kebijakan untuk penurunan tarif parkir kendaraan roda empat saja lagi jika memungkinkan juga segera diputuskan. “Saya rasa dengan penurunan tarif parkir ini tidak signifikan juga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Yang paling penting saat ini, kata M Ridho, penerapannya di lapangan, karenanya perlu sosialisasi intensif, bahkan bisa lewat media sepanduk dan lainnya. “Karena kemarin saya pergi ke pasar, masih tetap juru parkir mematok Rp3.000, artinya masih banyak yang belum tahu atau tidak mau tahu,” demikian katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR pada 30 Mei 2025 telah memutuskan penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, yakni dengan merevisi Perwali sebelumnya. “Pada Jumat berkah kemarin (30/5/2025) saya telah menandatangani perubahan Perwali tentang tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua,” demikian katanya. (adv/kb).

 

 

Continue Reading

Banjarmasin

Sebanyak 7.000 Anak Putus Sekolah di Banjarmasin

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan M Isnaini menyampaikan, pemerintah kota setempat harus segera menangani ribuan anak yang putus sekolah agar masa depan mereka bisa diselamatkan. “Informasinya mencapai 7.000 anak di kota ini yang putus sekolah diberbagai jenjang,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Data tersebut diketahuinya dari pemerintah kota sendiri lewat pemberitaan media massa baru-baru ini, di mana kondisi tersebut sangat memprihatinkan di masa saat ini. “Harus ditangani dengan cepat ini, jangan sampai terlambat, sebab ini menyangkut masa depan mereka,” ujarnya.

Pihaknya pun berencana untuk memanggil Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk mengkonfirmasi kebenaran data ribuan anak putus sekolah tersebut, termasuk ingin mengetahui langkah penanganannya. “Ini penting harus kita pastikan, apalagi pak wali kota juga sudan menginstruksikan untuk penanganan ini dengan serius,” ujarnya.

Menurut Isnaini, jika memang masalahnya pada ekonomi, harus bisa dibantu dan difasilitasi untuk mendapatkan beasiswa, termasuk dari pemerintah kota sendiri. “Karena salah satu investasi yang besar bagi seseorang itu adalah pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Ryan Utama menyampaikan, data awal dari aplikasi verifikasi anak putus sekolah mencatat sekitar 7.000 anak di berbagai jenjang pendidikan sekolah. Namun, ungkap dia, dari angka itu, baru 1.900 yang datanya berhasil diverifikasi.

“Masalah utamanya justru di sini. Kita belum tahu alasan jelas kenapa sebagian besar dari mereka tidak sekolah. Apakah karena biaya, kondisi keluarga, atau faktor sosial lainnya,” terang Ryan. Menurut dia, Pemkot Banjarmasin sebenarnya telah mencatat peningkatan dalam capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.

“Rapor pendidikan kita naik dari status tuntas awal ke tuntas Madya. Itu menunjukkan mayoritas indikator layanan sudah terpenuhi. Tapi tetap saja, satu anak yang tak sekolah adalah satu kegagalan yang harus segera ditangani,” ucapnya. Ryan menjelaskan, update terakhir dari Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalsel menunjukkan kemungkinan jumlah anak tidak sekolah sebenarnya sekitar 3.000-an.

Namun, Pemkot Banjarmasin tetap menggunakan angka konservatif 7.000 sebagai pijakan kerja, sembari menunggu validasi ulang di lapangan. Sebagian besar anak yang masuk dalam daftar tidak sekolah tersebut berada di jenjang pendidikan usia dini (PAUD). “Ini jadi penting karena masa PAUD adalah fondasi utama sebelum masuk pendidikan dasar. Kalau terputus di sini, risikonya panjang,” demikian katanya. (adv/kb).

 

 

Continue Reading

Banjarmasin

Banjarmasin Bangun Pusat Daur Ulang Sampah

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Harry Wijaya menyatakan, dibangunnya pusat daur ulang menjadi kemajuan penanganan darurat sampah yang terjadi di kotanya saat ini. “Ini sebagai langkah maju daerah kita sudah memiliki pusat daur ulang untuk masalah sampah yang begitu besar,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI menjadi masalah besar hingga ditetapkan kondisi darurat sampah. “Karena daerah kita tidak memiliki TPAS yang lain lagi, pusat daur ulang menjadi solusi terbaik saat ini yang cukup signifikan perannya,” kata Harry.

Pusat daur ulang yang dimaksud adalah Banjarmasin Recycle Center di Pergudangan Bumi Basirih 88, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan, baru saja diresmikan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR. “Baiknya ada di setiap kecamatan tempat seperti ini,” ujarnya.

Selain langkah yang sudah dilakukan, ungkap Harry, dengan membangun rumah pilah di setiap kelurahan, yakni di 52 kelurahan di lima kecamatan. “Sejauh ini kita rasa penanganan sampah sudah maksimal, memang perlu inovasi lagi agar benar-benar tidak ada lagi pemandangan sampah di sudut kota ini,” ujarnya.

Harry menyampaikan, pihaknya di legislatif selalu mendukung langkah pemerintah kota untuk secepatnya menangani darurat sampah sejak 1 Februari 2025, termasuk soal anggaran dan regulasi. “Karena ini masalah kita bersama, harus kita tangani bersama,” ujarnya.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyatakan, Pemkot Banjarmasin terus berupaya agar penanganan sampah di kota setempat dengan sistem daur ulang atau pemilahan, selain membuangnya ke TPAS Banjabakula di Kota Banjarbaru. Selain pusat daur ulang, Yamin menyatakan, kotanya akan mengembangkan sistem penguraian maupun pengolahan sampah yang lebih progresif dan ramah lingkungan.

“Kami komitmen bahwa penanganan sampah tak berhenti pada penumpukan semata, tapi sampai kepada aspek pengolahan. Mulai dari pengurangan, pemilahan hingga pengolahan sampah, sistem ini harus kita ciptakan kelak,” demikian katanya. (adv/kb).

 

 

Continue Reading

Banjarmasin

Koperasi Merah Putih

Published

on

By

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Koperasi Merah Putih merupakan program yang dicanangkan oleh presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

Sebagai unit bisnis, pengelolaan Koperasi Merah Putih menggunakan model koperasi modern atau multi pihak. Hal ini membuka peluang bagi semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang, untuk dapat bergabung menjadi anggota koperasi.

Presiden mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan akan dilakukan launching bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.

Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa/kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi dan juga untuk mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

Satu desa atau kelurahan bisa memiliki lebih dari satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah mendorong adanya penggabungan desa-desa kecil untuk membentuk koperasi desa bersama dengan ketentuan teknis penggabungan koperasi desa ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) oleh pemerintah.

Secara umum, Koperasi Merah Putih dibentuk melalui beberapa tahap, diantaranya musyawarah desa, pembentukan struktur kepengurusan, penyusunan atau perubahan AD/ART, hingga pendaftaran legalitas badan hukum.

Modal awal Koperasi Merah Putih sebesar Rp 3 – 5 miliar per unit berasal dari pinjaman sebesar 250 triliun berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta anggaran Rp 300 triliun untuk KUR yang dikelola oleh unit simpan pinjam dari koperasi tersebut.

Pembentukan dan pemilihan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus melalui musyawarah desa/kelurahan disertai dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.

Jumlah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih minimal 5 orang, sedangkan jumlah pengawas harus ganjil minimal 3 orang.

Unsur pimpinan atau aparat desa/kelurahan tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi.
Pengurus koperasi bisa berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ataupun pihak luar selama semua itu sudah melalui musyawarah bersama.

Unit bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih minimal memiliki 7 unit bisnis utama seperti kantor koperasi, toko sembako, unit simpan pinjam, gerai obat murah, sistem pergudangan, logistik dan alat transfortasi (mobil).

pemerintah merencanakan Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia sudah berbadan hukum pada Juni 2025, dan berdiri secara keseluruhan pada 12 Juli 2025 dan menargetkan peluncuran resmi sekaligus operasional awal Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan dilakukan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Apabila Koperasi Merah Putih telah berjalan, maka pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala. Per 3 bulan Dinas Koperasi kabupaten/kota akan melakukan pengawasan rutin, untuk memastikan dan mengecek perkembangan Koperasi Merah Putih.

Kemudian, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi per 6 bulan, untuk menilai kemanfaatan ekonomi Koperasi Merah Putih. Selanjutnya,
Koperasi Merah Putih juga akan diaudit oleh akuntan independen pada jangka.

Akankah Koperasi Merahh Putih akan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan atau lambat laun akan menghilang ditelan waktu seperti KUD, Bumdes dll…?

Continue Reading

Banjarmasin

Kelurahan Pelambuan Terima Bantuan Gerobak Sampah Dari PT. Nogopatmolo

Published

on

By

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Darurat sampah di Banjarmasin terjadi karena penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan.

Hal ini menyebabkan, tumpukan sampah di berbagai lokasi di Banjarmasin, bahkan mengakibatkan masalah kesehatan, ekonomi, identitas dan lainnya.

Kondisi darurat sampah di kota Banjarmasin adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah kota, bersama pemerintah provinsi, swasta, masyarakat, dan berbagai pihak terkait perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah ini untuk menciptakan kota yang lebih bersih dan sehat.

Direktur PT Nogopatmolo, Agus Suparman yang diwakili oleh Ibu Sonya memberikan bantuan lima unit gerobak sampah kepada Proklim Lestari Bersinar Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat yang diterima secara simbolis oleh Lurah Pelambuan Junaidi. S. Hut, Rabu (28/5/25).

Lurah Pelambuan Junaidi. S. Hut menyatakan, bahwa hal ini merupakan kolaborasi pemerintah dengan sektor industri/swasta dalam penanggulangan sampah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.

“Mengandalkan pemerintah saja dalam pengelolaan sampah tidak cukup. Masyarakat harus aktif kelola sampah, industri/swasta juga wajib terlibat sebagai bagian dari solusi, dan pemerintah harus memperketat regulasi agar semua pihak menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Junaidi.

“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembuangan akhir, tetapi dimulai dari pengurangan di sumbernya, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan atau yang kita kenal dengan pilah sampah.” tambah Junaidi. (red/kb).

Continue Reading

Banjarmasin

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Mei 2025

Published

on

1. Komisi I dan II DPRD Banjarmasin gelar rapat gabungan bersama mitra kerja terkait adanya informasi berita di media tentang pekerja
entertainment berkebangsaan asing tanpa izin beraktivitas di Banjarmasin.

2. Pansus DPRD Banjarmasin bersama SKPD terkait menggelar rapat perdana dan membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang
Ketenagakerjaan di ruang rapat Komisi II.

3. Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari menerima kunjungan dan berdialog bersama siswa/siswi dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)
Nurul Fikri Banjarmasin di Ruang Rapat Paripurna.

4. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M. Isnaini menghadiri pelaksanaan Hari Buruh (May Day) 2025 Kota Banjarmasin dengan beberapa agenda,
diantaranya senam pagi, donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis.

5. Ketua Komisi IV DPRD sekaligus Ketua TP PKK Banjarmasin, Neli Listriani menghadiri penetapan Puskesmas Sungai Andai sebagai Puskesmas
Ramah Pelayanan Publik.

6. Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Banjarmasin.

7. Pansus DPRD Kota Banjarmasin bersama SKPD terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Kota Banjarmasin.

8. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Mathari dan Komisi I DPRD Banjarmasin menggelar rapat lintas sektor, membahas nasib honorer di
Banjarmasin dengan SKPD terkait.

9. Ketua Pansus DPRD Banjarmasin, Husaini bersama anggota lainnya menggelar rapat pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pengembangan Kota Layak Anak di Banjarmasin.

 

Foto: hms-dprdbjm/kb

Continue Reading

Banjarmasin

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Mei 2025

Published

on

1. Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi unsur pimpinan lainnya saat
menandatangani dokumen kesepakatan rancangan awal RPJMD 2025-2029 pada rapat paripurna dewan Kamis, (27/3/2025).

2. Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin didampingi Wakilnya Hj Ananda saat menyampaikan pidato sambutan pertama rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin Senin, (3/3/2025).

3. Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR saat menyerahkan rancangan awal RPJMD 2025-2029 ke Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi unsur pimpinan lainnya pada rapat paripurna dewan di gedung dewan kota Kamis, (20/3/2025).

4. Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR saat menyerahkan dokumen LKPJ tahun 2024 kepada unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna dewan di gedung dewan kota Kamis, (27/3/2025).

5. Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia saat menggelar reses dengan masyarakat di Kelurahan Teluk Kelayan Banjarmasin Barat.

Continue Reading

Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Revisi Perda Tingkatkan Pengembangan KLA

Published

on

BANJARMASIN onlinekoranbarito.com – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk revisi peraturan daerah tentang pengembangan kota layak anak agar meraih kategori Utama Kota Layak Anak.

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin M Husaini terkait Raperda revisi Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut, Kamis (15/5/2025), menyampaikan, revisi Perda ini salah satu upaya meningkatkan status Kota Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak kategori Utama.

Sebab, kata dia, Kota Banjarmasin sudah meraih predikat sebagai kota layak anak kategori Nindya sejak 2022 dan 2023. Tinggal satu tingkat lagi untuk meraih prestasi utama atau paripurna dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

“Dengan peraturan yang dimaksimalkan, kita optimis bisa meraih penghargaan tertinggi itu,” ujarnya. Selain itu, kata dia, Perda baru nantinya ini lebih memperkuat pelayanan dan pemenuhan hak-hak anak di kota ini yang belum terkoordinir di Perda saat ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin M Ramadhan memastikan Perda akan datang secara komprehensif lebih banyak dari Perda sekarang untuk pengembangan kota layak anak.

“Kalau Perda Nomor 15 Tahun 2015 lebih banyak penyelenggaraan kota layak anak,” tuturnya. Menurut dia, indikator pengembangan kota layak anak yang dibuat aturannya ini ada tujuh klaster. Tujuh klaster tersebut, ungkap Ramadhan, mulai dari pengembangan sarana prasarana, fasilitas, kepedulian lintas sektor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Banjarmasin.

“Bagaimana semua mencerminkan sebagai kota layak anak,” ujarnya. Yang utamanya, kata dia, adanya fasilitas bermain, sarana penunjang untuk pendidikan, kesehatan dan sosial. “Semua bertujuan untuk benar-benar berkembang, memberikan pelayanan maksimal dan perlindungan yang nyata bagi anak-anak di kota ini,” demikian katanya. (adv/kb).

 

 

Continue Reading

Populer