Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Hukum dan Kriminal

Pria di Barito Timur Todong Rekan dengan Parang

Oleh Ikhsan · 12 April 2026 · 2 menit baca · 2 views
Pria di Barito Timur Todong Rekan dengan Parang

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Suasana di Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, mendadak tegang setelah terjadi aksi pengancaman bersenjata tajam pada Minggu (12/4/2026).

Seorang pria berinisial AR (41), yang akrab disapa Robot, diamankan warga usai diduga mengintimidasi seorang rekannya dengan parang.

Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan yang terjadi antara keduanya. Pada awalnya, pelaku sempat mencoba menyerang korban dengan pukulan, namun tidak berhasil.

Setelah sempat mereda, situasi kembali memanas sekitar satu jam kemudian ketika pelaku mendatangi korban yang sedang beraktivitas.

Cekcok kembali terjadi hingga memuncak. Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan parang dari pinggangnya dan mengancam korban.

Tak ingin menjadi sasaran, korban langsung melarikan diri. Namun, pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh di lokasi kejadian.

Dalam kondisi terpojok, korban berupaya membela diri dengan mengambil sebatang kayu. Saat pelaku berusaha menyerang, korban berhasil memukul tangan pelaku hingga parang terlepas.

Memanfaatkan situasi tersebut, korban langsung mengamankan pelaku sambil berteriak meminta bantuan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera datang dan membantu mengendalikan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang untuk menjalani proses hukum.

“Penanganan kasus ini sudah kami lakukan dan saat ini dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 448 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai untuk menghindari konsekuensi hukum. (isn/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak