Connect with us

Hukum dan Kriminal

Kapolres Bartim Bersama Jajaran Kunjungi Korban Kebakaran, Salurkan Bansos

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com– Kapolres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Bartim, Kapolsek Dusun Tengah, dan Camat Dusun Tengah menyambangi warga korban kebakaran rumah yang terjadi di wilayah Dusun Tengah. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. Sabtu, (11/1/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Eddy Santoso menyampaikan dukungan moral kepada para korban kebakaran. Ia berharap para korban dapat tetap tabah dan kuat dalam menghadapi ujian ini. Selain memberikan semangat, Kapolres juga menyerahkan bingkisan berupa bantuan kebutuhan pokok kepada para korban.

“Kehadiran kami di sini untuk menunjukkan bahwa pemerintah dan kepolisian selalu ada untuk masyarakat, terutama dalam situasi sulit seperti ini. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban para korban,” ujar Kapolres.

Camat Dusun Tengah yang turut hadir juga menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh jajaran Polres Bartim. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pihak kepolisian sangat penting untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Warga yang menjadi korban kebakaran menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari Bapak Kapolres dan rombongan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ungkap salah satu korban.

Diketahui, kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu menghanguskan sejumlah rumah di wilayah Dusun Tengah. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, namun kerugian material diperkirakan cukup besar. Polres Bartim terus berupaya membantu warga yang terdampak, baik melalui bantuan kemanusiaan maupun pendampingan hukum.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Bartim dalam memberikan pelayanan yang humanis dan mendekatkan diri kepada masyarakat, terutama dalam situasi yang memerlukan perhatian khusus. (isn/rls/kb).

Hukum dan Kriminal

Polres Bartim Ciduk Pengedar Sabu di Wilayah Ampah

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 5 paket sabu dalam dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.Minggu, (20/4/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba bersama anggota Polsek Dusun Tengah. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bernama Made Slamet alias Made bin Wayan Tion (32) di Jalan Posong Teleng, RT. 23, Kelurahan Ampah Kota. Saat dilakukan penggeledahan di tempat pertama, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta uang tunai sebesar Rp1.010.000,- di saku sebelah kiri terlapor.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Murung Baki, RT. 26, Kelurahan Ampah Kota. Sabtu, (19/4/2025). Sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat di lemari rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu pack plastik klip bening merk “LIPS”, serta alat komunikasi berupa satu unit handphone OPPO A1K dan simcard Telkomsel.

Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya antara lain 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) pack plastik klip bening merk “LIPS”, Uang tunai sebesar Rp1.010.000,-, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam serta 1 (satu) unit simcard Telkomsel nomor 081314419032.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut Serta Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta saksi-saksi untuk mendalami jaringan peredaran narkotika yang mungkin lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan dan Polres Barito Timur terus berkomitmen dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba. (Ikhsan/kb).

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Tak Terima Ditalak, Pria Asal Tumpung Ulung Aniaya Istri

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com –
Tak terima bercerai seorang pria yang berinisial Ahmad alias Mamat (34),warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematau Karau, Kabupaten Bartim, tega menganiaya istri nya sendiri, Misda, (36) dengan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (17/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ampah – Buntok Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota.

Menurut keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban. Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.

Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar. Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepotong baju warna merah tua, celana panjang warna coklat tua dengan bersimbah darahserta sebilah pisau diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Saat ini pelaku telah diamankan Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. (ikhsan/rls/kb).

 

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Kasus Penganiayaan Dan 3 Kasus Pesetubuhan Anak Di Bawah Umur

Published

on

Press Release Polres Kapuas penganiayaan dan 3 kasus persetubuhan anak di bawah umur Senin (5/12/2022). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, koranbarito.com – Polres Kapuas menggelar Press Release kasus penganiayaan dan 3 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Aula Kantor Polres Jalan Pemuda Kuala Kapuas Senin (5/12/2022).

Kapolres AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim Kapolsek Kapuas Murung Kanit PPA dan UPT PPA Dinas P3APPKB mengatakan pengungkapan terhadap 4 kasus tersebut kini dalam penanganan hukum Polres Kapuas.

Dikatakan Kapolres adapun kasus penganiayaan tersangka HD (38) dan korban wanita (36). Tindak pidana itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Tersangka diputus korban serta cincin pemberian tersangka dijual korban.

“Tersangka dikenai pasal 351 ayat (2) KUHPidana, “kata Kapores.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka seorang kakek AA (65)
di Kecamatan Selat yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap cucunya itu.

Kemudian di Kecamatan Bataguh dengan tersangka RN (24) Selanjutnya terhadap 4 tersangka yakni HS (20) RTN (23) AA (19) dan KS (19) di Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres melanjutkan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur dikenai pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ” jelasnya.

Pada kesempatan itu Kapolres Kapuas merasa prihatin dan menghimbau kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anak perempuan selain pentingnya peranan para tokoh agama dan tokoh agama bersama-sama mengawasi. (jy).

Continue Reading

Populer