66,7 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Bartim Bongkar Tiga Kasus Narkotika
TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Polres Barito Timur menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 66,7 gram, Rabu (8/4/2026). Pemusnahan dilakukan di Aula Pratisara Wirya Mapolres setempat dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Barito Timur, KOMPOL Alexander F. Sitepu, mewakili Kapolres AKBP Eddy Santoso. Hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Barito Timur, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta tiga tersangka yang perkaranya telah memasuki tahap proses hukum.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AB (40), A (47), dan MAF (32).
Dari total barang bukti yang diamankan seberat 97,8 gram (bruto), sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sementara sisanya, yakni 66,7 gram, dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri dan penetapan Pengadilan Negeri.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam campuran air dan cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan tersebut berlangsung terbuka sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti.
“Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium guna memastikan keaslian dan kandungannya. Ini bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujar Alexander.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 24 Februari 2026 di wilayah Dusun Timur. Tersangka AB diamankan di area parkir minimarket di Jalan Ahmad Yani dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 74,32 gram (bruto). Penelusuran kasus ini juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kasus kedua terjadi pada 8 Maret 2026 di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, dengan tersangka A yang diamankan bersama delapan paket sabu seberat 2,48 gram (bruto).
Sementara itu, tersangka MAF ditangkap pada 7 April 2026 di kawasan Jalan Negara Ampah–Buntok, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 21 gram (bruto).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran, antara lain tiga unit sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon genggam, plastik klip bening, serta uang tunai Rp8,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui memiliki peran dalam jaringan peredaran, baik sebagai penjual, perantara, maupun penyimpan narkotika.
Polres Barito Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Red).
