Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Bararawa Diringkus Kurang dari 7 Jam 

Oleh Ikhsan · 9 Oktober 2025 · 2 menit baca · 3 views
Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Bararawa Diringkus Kurang dari 7 Jam 

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Aksi keji mengguncang warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur. Seorang wanita muda menjadi korban pencurian disertai kekerasan pada Rabu (8/10/2025) sore. Berkat gerak cepat aparat, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Korban bernama Sa’diah (24), ibu rumah tangga warga setempat, ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dan tidak sadarkan diri di depan ruko miliknya sekitar pukul 14.00 WIB.

Saksi mata, Jumadi (41), yang pertama kali menemukan korban, segera meminta pertolongan warga sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pematang Karau.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Dalam tayangan video, terlihat pelaku menghantam kepala korban menggunakan balok kayu, lalu menggasak perhiasan emas milik korban berupa gelang dan kalung seberat total 30 gram, dengan nilai kerugian mencapai Rp 60 juta.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau di bawah koordinasi AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., bersama Tim Resmob Polres Barito Timur dan Polres Barito Selatan, segera melakukan pengejaran.

Hasil penyelidikan cepat berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Pelarian H berakhir di Desa Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, sekitar pukul 20.47 WIB, saat ia ditangkap petugas tanpa perlawanan saat mengendarai sepeda motor Jupiter MX.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua kalung emas dan satu cincin emas berikut kuitansi pembelian.
  • Uang tunai Rp10,3 juta,
  • Handphone Oppo A5 Pro,
  • Satu unit motor Jupiter MX,
  • Serta pakaian, jaket, dan sandal yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Benar, pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,”ujar Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., mewakili Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H.

AKP Adhy menegaskan, keberhasilan ini berkat respons cepat dan koordinasi lintas wilayah antara Polsek Pematang Karau dan Resmob Polres Barito Selatan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Keamanan wilayah menjadi tanggung jawab kita bersama,”tambahnya.

Sementara itu, korban Sa’diah kini masih menjalani perawatan medis akibat luka serius di bagian kepala. Adapun pelaku Henra (H) beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pematang Karau untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (isn/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak