Kalsel
Bupati Batola Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Kabupaten Barito Kuala berlangsung khidmat dan meriah, Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi memimpin jalannya upacara yang digelar di Lapangan 5 Desember Marabahan, Minggu (17/8/2025)
Perwira Upacara dipercayakan kepada Iptu Maryono selaku Kasat Samapta Polres Batola, sementara Komandan Upacara dipimpin oleh Ipda Bistok Berkat Andrew Panjaitan dari Polres Batola. Momen sakral pengibaran bendera merah putih dilaksanakan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025.
Hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Barito Kuala beserta Isteri, Ketua DPRD, Anggota Forkopimda Kabupaten Barito Kuala, Sekretaris Daerah, para pejabat di lingkungan pemerintah daerah, organisasi wanita, organisasi pemuda, organisasi masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Sebagai pasukan upacara, hadir barisan TNI/Polri, Satpol PP, Senkom, ASN, pelajar, serta anggota Pramuka.
Rangkaian upacara diakhiri dengan penyerahan cendera mata kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) serta janda veteran. Selain itu, juga dilakukan penyerahan remisi umum secara simbolis kepada warga binaan.
Dalam wawancaranya usai upacara, Bupati H. Bahrul Ilmi menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas terselenggaranya peringatan HUT RI ke-80.
“Bersama-sama kita sudah selesai melaksanakan upacara 17 Agustus, Hari Kemerdekaan kita. Ini adalah suatu kebanggaan, khususnya bagi seluruh masyarakat Barito Kuala. Momen ini adalah kenangan yang sangat berharga dan harus kita jaga. Kita patut berterima kasih kepada para pahlawan atas perjuangan dan pengorbanan mereka sehingga kita bisa menikmati kemerdekaan Republik Indonesia,” ucapnya. (adv/kb).
Kalsel
DPRD Batola Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa UIN Antasari
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari dalam agenda audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Barito Kuala, Kamis (2/7/2026). Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai forum penyampaian aspirasi terkait sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barito Kuala, Saleh, didampingi anggota DPRD H. Maslan. Dalam kesempatan itu, para mahasiswa menyampaikan berbagai masukan yang berkaitan dengan pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Barito Kuala.
Menyambut aspirasi tersebut, Saleh mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan daerah.
“Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan adik-adik mahasiswa UIN Antasari. Aspirasi ini tentu akan menjadi bahan pembahasan dan kami siap berkoordinasi dengan komisi maupun OPD terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Saleh.
Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan pembangunan asrama mahasiswa Barito Kuala di sekitar Kampus UIN Antasari. Mahasiswa berharap pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan asrama putra yang hingga kini belum terealisasi, mengingat saat ini fasilitas yang tersedia baru diperuntukkan bagi mahasiswa putri.
Mereka menjelaskan bahwa rencana pembangunan asrama putra sempat tertunda sejak 2019 akibat pandemi Covid-19. Padahal, lahan untuk pembangunan masih tersedia sehingga proyek tersebut diharapkan dapat kembali dilanjutkan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Barito Kuala. Mereka menilai masih terdapat sejumlah lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) yang penempatannya kurang sesuai sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
Isu lain yang turut disampaikan adalah mengenai program beasiswa bagi mahasiswa asal Barito Kuala. Para mahasiswa berharap adanya keterbukaan informasi mengenai penyaluran bantuan pendidikan yang bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk data penerima dan besaran bantuan yang disalurkan setiap tahun.
Menanggapi aspirasi tersebut, Saleh menegaskan pembahasan mengenai program beasiswa akan dikoordinasikan bersama Komisi II DPRD dan Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja agar dapat dikaji lebih lanjut.
Melalui audiensi ini, DPRD Barito Kuala berharap hubungan yang baik dengan kalangan mahasiswa terus terjalin sehingga berbagai gagasan dan aspirasi generasi muda dapat menjadi masukan dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (adv/kb).
Kalsel
Komisi II DPRD Batola Matangkan Raperda Perizinan Berusaha Di Daerah
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat kerja bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).
Anggota Komisi II DPRD Barito Kuala, Harmuni, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan Raperda inisiatif dewan. Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dari Tim Raperda Pemkab Batola dan perangkat daerah terkait menjadi bahan evaluasi sebelum rancangan peraturan memasuki tahapan berikutnya.
“Masih ada beberapa poin dalam draf Raperda yang perlu disempurnakan. Masukan dari tim penyusun dan perangkat daerah akan menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang dihasilkan lebih lengkap dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Harmuni.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Maria Endang Teriani, menjelaskan bahwa pembahasan bersama Komisi II DPRD difokuskan pada penyempurnaan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Ia menyebutkan bahwa dokumen Raperda saat ini telah memasuki tahap perbaikan dan juga telah berproses di Kementerian Hukum.
Maria Endang Teriani menambahkan bahwa sistem perizinan berusaha kini menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang mengacu pada jenis usaha, saat ini perizinan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.
Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan usahanya. Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko menengah memerlukan NIB disertai Sertifikat Standar sebagai bagian dari persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/kb).
Kalsel
Komisi III DPRD Batola Matangkan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat kerja bersama tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan substansi Raperda sekaligus memperjelas pembagian kewenangan masing-masing instansi dalam penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi di daerah.
Sekretaris Diskominfo Barito Kuala, Irfan Rachmady, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Komisi III DPRD meminta penjelasan mengenai peran Diskominfo dalam pelaksanaan Raperda dimaksud.
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, kewenangan utama berada di pemerintah pusat. Karena itu, kami menjelaskan posisi dan batas kewenangan Diskominfo agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan regulasi yang sedang disusun,” ujar Irfan Rachmady.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Barito Kuala, Saleh, mengatakan pembahasan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi masih terus berlanjut. Sejumlah masukan dan saran dari Diskominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta DPMPTSP menjadi bahan pembahasan untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi masih menjadi perhatian karena terdapat perbedaan pandangan terkait kewenangan masing-masing instansi. Menurut Dinas PUPR, perannya lebih berkaitan dengan aspek tata ruang serta pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin yang diajukan penyedia layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada DPMPTSP.
Saleh menambahkan, berdasarkan penjelasan Diskominfo, instansi tersebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi. Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Barito Kuala akan mencermati seluruh masukan yang disampaikan sebelum melanjutkan pembahasan Raperda ke tahapan berikutnya agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv/kb).
Kalsel
DPRD Batola Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala sebagai tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat itu, Ketua Gabungan Komisi DPRD Barito Kuala, Hasimudin, menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia menjelaskan, sebelum diajukan ke DPRD, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlebih dahulu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan itu sekaligus memperpanjang catatan positif Pemkab Barito Kuala dengan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut.
“Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Kami berharap capaian WTP ini dapat terus dipertahankan sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar politisi Partai Persatuan pembangun.
Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tambahnya.
Hasimudin juga mengungkapkan, dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp242.348.398.218,51. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, Badan Anggaran DPRD menyerahkan kewenangan pengalokasian dana SiLPA kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, DPRD berharap penggunaannya diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Atas capaian tersebut, Badan Anggaran DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta berharap prestasi mempertahankan opini WTP dapat terus dijaga melalui pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.
“APBD 2025 telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan dan realisasi penggunaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Ke depan, pemerintah daerah berharap berbagai program yang dibiayai melalui APBD dapat terus memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Kuala. (eka/kb).
Kalsel
Kalsel Siapkan Lima Kabupaten Jadi Sentra Jagung
PELAIHARI, onlinekoranbarito.com — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di Kabupaten Tanah Laut guna mendukung pengembangan kawasan sentra jagung sekaligus memperkuat ketahanan pangan menuju swasembada pangan nasional.
Bantuan tersebut diserahkan melalui Polda Kalimantan Selatan dalam rangkaian pencanangan Kabupaten Tanah Laut sebagai Sentra Jagung yang digelar di lahan panen jagung Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Senin (29/6/2026).
Bantuan yang disalurkan meliputi empat unit combine harvester, lima unit traktor, 2.250 kilogram benih jagung super hibrida, 7.500 kilogram pupuk NPK, serta 150 liter pupuk hayati.
Gubernur H. Muhidin berharap seluruh bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya komoditas jagung di Kabupaten Tanah Laut.
“Mudah-mudahan bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan masyarakat petani dalam meningkatkan produksi jagung di daerah ini,” ujarnya.
Muhidin juga meminta jajaran Polda Kalsel untuk terus mengidentifikasi lahan-lahan tidur yang masih berpotensi dikembangkan menjadi lahan pertanian produktif.
“Silakan berkoordinasi dengan Pemprov agar kita bersama-sama memanfaatkan lahan-lahan tidur tersebut,” katanya.
Selain itu, Gubernur mengajak para petani memanfaatkan kebijakan tabel rafaksi yang telah diterapkan agar harga jual jagung lebih menguntungkan dan mampu meningkatkan pendapatan petani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, mengatakan Kabupaten Tanah Laut menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan tabel rafaksi untuk komoditas jagung.
“Dengan adanya tabel rafaksi ini, kami berharap pemerintah kabupaten segera menetapkan kecamatan-kecamatan prioritas karena Tanah Laut menjadi daerah percontohan di Kalimantan Selatan,” jelas Syamsir.
Ia menambahkan, selain Tanah Laut, terdapat empat kabupaten lain di Kalimantan Selatan yang dipersiapkan menjadi sentra jagung, yakni Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tapin, dan Kabupaten Banjar.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap produksi jagung terus meningkat sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional. (rls/aqmar/kb).
Kalsel
MTQ Tingkat Provinsi Kalsel Resmi Bergulir di Marabahan
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXVII Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Lapangan 5 Desember Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (20/6/2026) malam.
MTQ yang mengusung tema “Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Masyarakat untuk Mewujudkan Batola Satu (Sejahtera, Agamis, Terpadu, dan Unggul)” itu berlangsung pada 18–26 Juni 2026 dan diikuti 1.391 kafilah dari 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, H Muhidin mengapresiasi penyelenggaraan MTQ dan mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih mencintai serta membiasakan membaca Al-Qur’an di tengah perkembangan teknologi, media sosial, dan hiburan digital.
“MTQ harus menjadi momentum memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para orang tua membiasakan anak-anak membaca Al-Qur’an sejak dini, terutama setelah salat Magrib, agar tumbuh menjadi generasi Qurani yang berakhlak dan berkarakter.
Sementara itu, Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi berharap MTQ tidak hanya melahirkan peserta terbaik, tetapi juga mendorong masyarakat mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Selama pelaksanaan, peserta akan berkompetisi pada sembilan cabang lomba yang terbagi dalam 27 golongan, meliputi Tilawah, Hifzh, Qira’at, Tafsir, Syarhil Qur’an, Fahmil Qur’an, Khat Al-Qur’an, Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ), serta Barzanji dan Hadis Nabi sebagai cabang ekshibisi.
Pembukaan MTQ turut dimeriahkan defile kafilah dari 13 kabupaten/kota serta penampilan Drum Band Corps Bahana Ije Jela Marabahan. Kegiatan ditutup dengan pengibaran bendera MTQ dan doa bersama sebagai tanda dimulainya rangkaian perlombaan. (adv/ikhsan/kb).
Banjarmasin
DPRD Kalsel Setujui Delapan Tuntutan Badko HMI
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati delapan tuntutan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) provinsi setempat dan siap meneruskan ke pusat (19/6/2026).
Ketika dikonfirmasi, Jum’at, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan, bahwa pada prinsipnya, lembaga legislatif provinsi menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari proses demokrasi yang dijamin peraturan perundang-undangan.
“Kami menerima dan menyepakati substansi delapan tuntutan yang disampaikan Badko HMI Kalsel. Aspirasi tersebut akan kami teruskan kepada DPR RI maupun kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya agar dapat menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut di tingkat pusat,” ujar Supian HK.
Menurut politikus senior Partai Golkar itu,, sebagian besar tuntutan yang Badko HMI sampaikan berkaitan dengan kebijakan nasional yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.
Oleh karena itu, DPRD Kalsel selaku wakil rakyat di daerah akan menjalankan fungsi representasi dengan menjembatani dan mengawal aspirasi tersebut melalui jalur kelembagaan yang berlaku.
Selain menerima dokumen tuntutan, DPRD Kalsel juga membuka ruang dialog dalam audiensi untuk membahas berbagai isu yang menjadi perhatian mahasiswa.
Pertemuan berlangsung konstruktif dengan semangat mencari solusi dan memperkuat komunikasi antara mahasiswa dan lembaga legislatif.
Melalui audiensi tersebut, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk menerima, mengawal, dan meneruskan setiap aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah maupun kepentingan masyarakat secara luas.
Sementara delapan tuntutan Badko HMI Kalsel antara lain meliputi evaluasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax, pengawasan distribusi BBM, penguatan nilai rupiah dan stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, evaluasi implementasi Undang-Undang Polri, pengurangan ketergantungan terhadap utang negara, evaluasi kebijakan PPh Pasal 22, serta kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan berlanjut dengan audiensi bersama pimpinan DPRD Kalsel diterima Ketua didampingi Wakil Ketua HM Alpiya Rakhman serta sejumlah pimpinan Komisi dan fraksi untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari perwakilan mahasiswa.
Namun Kepolisian dan aparat keamanan lainnya tetap mengawal aksi mahasiswa pada Kamis (18/6/2026) tersebut guna menghindari hal-hal yang bukan keinginan bersama (adv/eka/kb).
Banjarmasin
Supian HK Apresiasi Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu
BANJARBARU, onlinekoranbarito.com – Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK mengapresiasi Polda Kalsel yang berhasil menggagalkan lebih kurang 128 kilogram (kg) sabu-sabu (18/6/2026).
“Keberhasilan menggagalkan lebih 128 kg sabu-sabu berarti pula menyelamatkan generasi Banua dari barang haram atau membahayakan,” ujar Supian HK, usai menghadiri jumpa pers Polda Kalsel di Banjarbaru, Kamis.
Politikus senior Partai Golkar tersebut menyatakan, bahwa DPRD Kalsel berdiri paling depan mendukung perang total terhadap narkoba atau barang haram yang dapat merusak generasi bangsa.
Menurut dia, penindakan tegas merupakan langkah krusial guna menyelamatkan generasi muda Kalsel dari bahaya narkoba, dan dengan jumlah sebanyak itu, potensi korban penyalahgunaan bisa mencapai ratusan ribu jiwa.
“Kami di DPRD Kalsel memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Kalsel beserta jajaran Ditresnarkoba atas kerja keras, dedikasi, dan keberaniannya memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa DPRD Kalsel berkomitmen mendukung penuh terhadap upaya Polda setempat Sinergi antara legislatif, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dinilai kunci memutus mata rantai peredaran.
“Narkoba adalah musuh bersama. DPRD Kalsel siap menjadi garda terdepan bersama Polda Kalsel dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak kita. Kami juga mengajak seluruh warga Banua aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Supian HK.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan mengungkap dan berhasil menangkap jaringan narkotika dengan barang bukti 128.705,17 gram atau setara dengan 128 kg sabu-sabu.
Keberhasilan menggagalkan peredaran sebanyak 128 kg lebih sebagai bagian dari pencapaian Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (adv/kb).
Banjarmasin
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal Jadi Perda
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di provinsi setempat menjadi Peraturan Daerah atau Perda pada rapat paripurna yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Sementara Gubernur Kalsel H Muhidin dalam sambutannya berharap, dengan persetujuan Raperda penyelenggaraan penanaman modal tersebut menjadi Perda perkembangan investasi makin meningkat.
“Dengan peningkatan investasi pembangunan perekonomian daerah dan masyarakat setempat makin meningkat pula,” ujar orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (pemprov) Kalsel yang dibacakan Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov setempat, H Subhan Nor Yaumil.
Gubernur Muhidin menambahkan, bahwa minat investasi atau investor bisa meningkat manakala iklim mendukung seperti kepastian hukum serta kemudahan menanamkan modal.
“Oleh karena itu, kita akan berusaha maksimal menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberi kepastian hukum serta kemudahan mendapatkan izin berusaha,” demikian Muhidin.
Sementara, laporan Panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Penanam Modal yang dibacakan Ketuanya H Jahrian berharap, keberadaan Perda itu nanti dapat mendorong percepatan penambahan investasi guna memacu laju pertumbuhan ekonomi Kalsel.
Selain itu, mendorong ekonomi kerakyatan menuju ekonomi riil, ujar Jahrian, wakil rakyat dari Partai Nasdem tersebut.
Pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang sama di penghujung agenda penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 oleh Plh Sekdaprov setempat yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi mewakili Gubernurnya (adv/eka/kb).
-
Nasional4 tahun agoSambut Tahun Baru 2023, IOH Region Kalisumapa Siapkan Command Center
-
Nasional3 tahun agoEvaluasi Harga Berkala, Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax dan Dex Series Per 3 Januari
-
Nasional10 bulan agoAkhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
-
Nasional3 tahun agoRekomendasi 5 HP Vivo Dual Kamera Harga Murah Januari 202
-
Kalteng2 tahun agoPj Bupati Murung Raya Buka Forum Komunikasi Implementasi Pencapaian UHC
-
Kalsel11 bulan agoBupati H Fani Ingin Wujudkan Tabalong Religius
-
Kalteng10 bulan agoBupati Heriyus Kunker ke PT Adaro Minerals, Dorong Sinergi Perusahaan dan Pemda untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
DPRD Kabupaten Pulang Pisau11 bulan agoKoperasi Merah Putih Dianggap Strategis Bangun Ekonomi Lokal
-
DPRD Kabupaten Pulang Pisau10 bulan agoFraksi DPRD Pulpis Sepakat Bahas Revisi Perda OPD
-
Kalsel11 bulan agoTabalong Wujudkan Program Satu Desa Satu Pendakwah
