Hukum dan Kriminal
Kotak Amal Masjid di Bartim Dibobol, Rp300 Ribu Raib

TAMIANG LAYANG – Kesucian rumah ibadah kembali ternoda. Sebuah kotak amal di Masjid Utsman bin Affan, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dibobol maling pada Selasa (26/8/2025) dini hari. Aksi tak terpuji itu terekam jelas kamera pengawas (CCTV) masjid.
Dalam rekaman, tampak seorang pria mengenakan peci, baju koko, dan sarung hitam masuk dengan tenang. Dengan gerakan cepat, ia membongkar kotak amal berbahan kaca dan menggondol uang sekitar Rp300 ribu, lalu meninggalkan masjid begitu saja.
Ketua Masjid Utsman bin Affan, Wahyuni, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/8/2025).
“Iya benar, ada maling membobol kotak amal masjid untuk majelis,” ujar Wahyuni melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia menuturkan, kejadian baru diketahui siang harinya, ketika Ustadz Misran hendak mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Saat itu, kotak amal sudah dalam keadaan rusak.
“Di masjid kami ada dua kotak amal, satu dari besi dan satu dari kaca. Yang dari besi masih aman, tapi yang kaca dibongkar dengan cara dirusak,” terang Wahyuni.
Meski belum melaporkan ke aparat kepolisian, pihak pengurus berencana mengganti kotak amal dengan wadah yang lebih aman. Selain itu, ia mengajak jamaah dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan.
“Kami berharap warga lebih intensif menjaga lingkungan masjid. Jika ada orang mencurigakan, segera diberi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya. (eka/sb).
Hukum dan Kriminal
Anak di Bartim Tega Hilangkan Nyawa Ibu Kandung

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Warga Desa Maragut, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dibuat gempar setelah seorang anak berinisial NR tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Jamilah (alm), menggunakan sebilah parang, Minggu (31/8/2025).
Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, Senin (8/9/2025), menyebut kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan. Pelaku kini menjalani observasi kejiwaan 14 hari di Rutan Polsek Dusun Timur dengan pendampingan dokter jiwa dari RSUD Tamiang Layang.
“Observasi dilakukan selama 14 hari bekerja sama dengan dokter kejiwaan. Motif dan penyebabnya masih kami dalami,” ujar AKP Adhy Heriyanto.
Selain pemeriksaan kejiwaan, polisi juga sudah memintai keterangan empat orang saksi yang mengetahui kejadian maupun kondisi keluarga korban dan pelaku.
Tragedi itu berlangsung cepat dan hampir tanpa saksi mata. Sebagian besar warga saat kejadian sedang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di mushola setempat.
Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka sabetan di tangan dan kaki hingga meninggal karena kehabisan darah.
Usai kejadian, NR terlihat mondar-mandir di sekitar rumah sambil membawa parang, membuat warga ketakutan. Warga akhirnya memberanikan diri menangkap pelaku agar tidak menimbulkan korban baru.
“Kami kaget dan takut, tiba-tiba ada kabar dia membunuh ibunya. Langsung kami tangkap ramai-ramai,” kata Rusmani (54), tetangga korban.
Jenazah Jamilah dievakuasi ke rumah sakit, sementara NR berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil observasi medis sekaligus menggali motif di balik aksi sadis anak yang tega menghabisi ibu kandungnya itu. (isn/kb).
Hukum dan Kriminal
Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Bekuk Satreskrim Polres Bartim

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Barito Timur membekuk tiga pelaku di duga melakukan penambangan emas ilegal yang berada di Desa Gandrung, Kecamatan, Kabupaten Barito Timur.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu, RH (42), warga Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, H (35) warga Desa Gandrung dan M (57) warga Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, ketiga pelaku ditangkap saat tengah beraktifitas saat melakukan aksinya dengan menggunakan mesin penyedot air untuk mengambil butiran emas yang berada di dasar sungai.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mana ada aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan warga di desa Gandrung,” ungkap Adhy Heriyanto, Rabu (30/07/2025).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu, RH (42), warga Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, H (35) warga Desa Gandrung dan M (57) warga Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
Kejadian bermula dari laporan warga yang meras resah kepada aksi penambang ilegal. Satreskrim beserta jajaran tidak tinggal diam dan langsung bergegas menuju ke lokasi untuk mencek kebenaran laporan dari masyarakat.
Sesampai nya di lokasi, ketiga terduga pelaku tengah melakukan aksi penambangan. Namun,saat dimintai keterangan mereka tidak dapat menunjukan izin dokumen atau izin resmi terkait kegiatan penambangan mereka.
Dari hasil penggerebekan,polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, empat unit mesin penyedot air, lima helai karpet penambang, dan tujuh buah selang plastik.
Kini ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk diperiksa guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomer 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (isn/kb).
Hukum dan Kriminal
Oknum ASN Barito Timur Tega Cabuli Anak Penyandang Distabilitas

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Aksi Kekerasan seksual yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Barito Timur kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku yang berinisial E (43) lakukan aksi bejat nya dengan mencabuli seorang anak yang berkebutuhan khusus berusia 19 tahun. Pelaku melakukan aksinya di lingkungan sekolah dasar, seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak pada umumnya.
AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Adhy menyampaikan motif kejadian tersebut adalah dorongan nafsu yang tak terkendali.
” Pelaku E saat memanfaatkan situasi ketika membantu sang istri disekolah tempat korban sering bermain. Disaat situasi lengah, pelaku melakukan aksinya ,” ungkap AKP Adhy seusai pres release di Mapolres Bartim, Senin (30/06/25).
AKP Adhy juga menyampaikan bahwa tersangka tidak ada hubungan keluarga maupun kedekatan dengan korban, Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, kondisi kejiwaan dinyatakan normal.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Minggu (1/6/2025) di toilet sekolah dasar (SD). Korban yang sering dikenal sering berada di lingkungan sekolah diketahui bahwa korban penyandang distabilitas menjadi sasaran nafsu bejat pelaku.
Setelah di paksa masuk ditoilet sekolah, korban mengalami pelecehan dan percobaan persetubuhan dari arah depan dan belakang.
Sepulang dari sekolah sang ayah melihat anaknya hal keadaan syok berat, menangis, dan ketakutan.
Dari lirih tangis sang anak, ia menceritakan bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual serta diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Setelah mendengar cerita dari korban, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polres Bartim langsung bergegas membawa korban kerumah sakit RSUD Tamiang untuk dilakukan visum et revum.
Sejumlah barang bukti telah diamankan antara lain, pakain korban dan satu unit Honda Beat bewarna biru milik pelaku
Atas ulahnya pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (isn/kb).
Hukum dan Kriminal
Seorang Wanita Asal Tabalong, Diperkosa Tiga Pria Sekaligus

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com –, Tiga pria Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah , kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kekerasan seksual yang dilakukan nya kepada seorang wanita (IP), alias I (30), yang berdomisili Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kejadian bermula adanya laporan dari keluarga bahwa korban tak kunjung pulang kerumah,(23/05/2025) sekitar pukul 16:00 Wita. Jumat malam.
Pihak keluarga panik dan langsung melaporakan kejadian tersebut ke Polres Tabalong untuk diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Keesokan harinya, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor pelaku ditemukan di wilayah Ampah Kota pada Sabtu, (24/05/2025), sekitar pukul. 17:30 WITA.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.00 WIB.
Ironisnya, saat di temukan korban dalam kondisi trauma di sebuah warung milik kerabatnya di Rangen, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Lalu, korban kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk dimintai keterangan.
Tidak menunggu waktu lama, pihak kepolisian berhasil ringkus pelaku yang berinisial,WA (34), MM (35), dan S (38).
Ketiga pelaku tersebut warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusteng, Kabupaten Barito Timur. Selain mengamankan ketiga pelaku yang turut diamankan, satu buah kunci Honda beat, 1 buah kerudung warna biru muda, dan 1 potong pakaian dalam (tanktop) wanita bewarna putih.
Ketiga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heryanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius hingga ke proses peradilan.
“Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban sudah dalam pendampingan dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan,” ujarnya.
Akibat ulahnya ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 290 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (isn/kb).
Hukum dan Kriminal
Aksi Pengancaman di Warung, Polisi Tangkap Pemuda Bersenjata Tajam

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Polres Bartim – Polda Kalteng,
Seorang pelajar di Kabupaten Barito Timur menjadi korban tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang pemuda dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Pangkan, Kecamatan Paku. Selasa, (20/5/2025).
Korban yang diketahui bernama Dandianto, seorang pelajar berusia 17 tahun, melaporkan bahwa dirinya didatangi oleh pelaku berinisial Ntomiantho (26) saat sedang bersantai dan bermain internet di warung tersebut. Menurut keterangan korban, pelaku sempat pergi, namun kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan secara tiba-tiba menebas ke arah meja tempat korban duduk.
Melihat tindakan agresif tersebut, korban langsung melarikan diri ke arah SD Desa Pangkan, sementara pelaku sempat mengejar hingga kurang lebih 10 meter namun kemudian menghentikan aksinya. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan dan rasa takut yang mendalam pada korban.
Kejadian ini disaksikan oleh pemilik warung Samsul Pajri serta seorang anggota Polri, Alfin Arya Setia Pratama, yang saat itu berada di lokasi terpisah. Bukti rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/29/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DUSUN TENGAH, peristiwa ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti membuat laporan polisi, menerima barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melaksanakan gelar perkara, menetapkan status tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Adhy. Dan Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian demi menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (isn/kb).
Hukum dan Kriminal
Dobrak Pintu dan Pukuli Korban, Pemuda Bejat ini Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Satreskrim Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Senin ,(19/5/2025).
Korban berinisial R (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Rantau Bujur, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (28), warga Rantau Karau Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan mendobrak pintu sambil memanggil-manggil korban. Saat korban keluar kamar, pelaku memaksa ingin menginap dan berusaha memeluk korban secara paksa. Korban menolak dengan alasan suaminya tidak ada di rumah. Namun, pelaku tetap memaksa dan sempat memukul korban hingga korban terjatuh.
Korban berhasil melarikan diri ke luar rumah lewat pintu belakang sambil berteriak meminta pertolongan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bartim segera melakukan serangkaian tindakan cepat mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara hingga akhirnya menangkap pelaku dan melakukan penahanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah baju daster berwarna hijau muda bergambar bebek, satu celana legging warna hijau muda, satu BH hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban.
Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya sangat berat.
“Langkah-langkah lanjut sedang kami proses, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengiriman SPDP. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual di sekitarnya. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama pihak kepolisian.(isn/kb).
Hukum dan Kriminal
Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Dusun Tengah

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Berkat kegigihan dan komitmen Polres Bartim melalui Satresnarkoba kembali memberantas pengedaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa dini hari, (6/5/2025),sekitar pukul 01.30 WIB.
Seorang pria berinisial AQ (49) diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Talohen, RT. 20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,83 gram bruto, dua pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk handphone, kotak rokok, kotak kacamata, dan sepeda motor.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah Ampah Kota.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi dengan membawa barang bukti,” ujarnya.
Penangkapan ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, serta dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AQ kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur. Satresnarkoba Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (Ikhsan/kb).
Hukum dan Kriminal
Polres Bartim Ciduk Pengedar Sabu di Wilayah Ampah

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 5 paket sabu dalam dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.Minggu, (20/4/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba bersama anggota Polsek Dusun Tengah. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bernama Made Slamet alias Made bin Wayan Tion (32) di Jalan Posong Teleng, RT. 23, Kelurahan Ampah Kota. Saat dilakukan penggeledahan di tempat pertama, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta uang tunai sebesar Rp1.010.000,- di saku sebelah kiri terlapor.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Murung Baki, RT. 26, Kelurahan Ampah Kota. Sabtu, (19/4/2025). Sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat di lemari rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu pack plastik klip bening merk “LIPS”, serta alat komunikasi berupa satu unit handphone OPPO A1K dan simcard Telkomsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya antara lain 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) pack plastik klip bening merk “LIPS”, Uang tunai sebesar Rp1.010.000,-, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam serta 1 (satu) unit simcard Telkomsel nomor 081314419032.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut Serta Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta saksi-saksi untuk mendalami jaringan peredaran narkotika yang mungkin lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan dan Polres Barito Timur terus berkomitmen dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba. (Ikhsan/kb).
Hukum dan Kriminal
Tak Terima Ditalak, Pria Asal Tumpung Ulung Aniaya Istri

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com –
Tak terima bercerai seorang pria yang berinisial Ahmad alias Mamat (34),warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematau Karau, Kabupaten Bartim, tega menganiaya istri nya sendiri, Misda, (36) dengan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (17/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ampah – Buntok Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota.
Menurut keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban. Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.
Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar. Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepotong baju warna merah tua, celana panjang warna coklat tua dengan bersimbah darahserta sebilah pisau diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Saat ini pelaku telah diamankan Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. (ikhsan/rls/kb).
-
Nasional3 tahun ago
Sambut Tahun Baru 2023, IOH Region Kalisumapa Siapkan Command Center
-
Kalteng1 tahun ago
Pj Bupati Murung Raya Buka Forum Komunikasi Implementasi Pencapaian UHC
-
Umum3 tahun ago
MEDIA CETAK
-
DPRD Kabupaten Murung Raya1 tahun ago
Wakil Ketua II DPRD Rahmanto Muhidin Dukung Penguatan Pesantren di Murung Raya
-
DPRD Kabupaten Murung Raya1 tahun ago
Rahmanto Muhidin Siap Maju Calon Bupati Murung Raya di Pilkada 2024
-
Nasional2 minggu ago
Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
-
Nasional3 tahun ago
Evaluasi Harga Berkala, Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax dan Dex Series Per 3 Januari
-
Nasional3 tahun ago
Rekomendasi 5 HP Vivo Dual Kamera Harga Murah Januari 202
-
Kalsel3 tahun ago
Ombudsman Kalsel Beberkan Pengawasan Pelayanan Publik Di Tahun 2022
-
Hukum dan Kriminal3 tahun ago
Polres Kapuas Ungkap Kasus Penganiayaan Dan 3 Kasus Pesetubuhan Anak Di Bawah Umur