Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Bekuk Satreskrim Polres Bartim

Oleh Ikhsan · 31 Juli 2025 · 2 menit baca · 0 views
Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Bekuk Satreskrim Polres Bartim

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Barito Timur membekuk tiga pelaku di duga melakukan penambangan emas ilegal yang berada di Desa Gandrung, Kecamatan, Kabupaten Barito Timur.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu, RH (42), warga Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, H (35) warga Desa Gandrung dan M (57) warga Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, ketiga pelaku ditangkap saat tengah beraktifitas saat melakukan aksinya dengan menggunakan mesin penyedot air untuk mengambil butiran emas yang berada di dasar sungai.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mana ada aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan warga di desa Gandrung,” ungkap Adhy Heriyanto, Rabu (30/07/2025).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu, RH (42), warga Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, H (35) warga Desa Gandrung dan M (57) warga Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

 

Kejadian bermula dari laporan warga yang meras resah kepada aksi penambang ilegal. Satreskrim beserta jajaran tidak tinggal diam dan langsung bergegas menuju ke lokasi untuk mencek kebenaran laporan dari masyarakat.

 

Sesampai nya di lokasi, ketiga terduga pelaku tengah melakukan aksi penambangan. Namun,saat dimintai keterangan mereka tidak dapat menunjukan izin dokumen atau izin resmi terkait kegiatan penambangan mereka.

 

Dari hasil penggerebekan,polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, empat unit mesin penyedot air, lima helai karpet penambang, dan tujuh buah selang plastik.

 

Kini ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk diperiksa guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Adapun ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomer 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (isn/kb).

 

 

 

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak