Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Hukum dan Kriminal

Oknum ASN Barito Timur Tega Cabuli Anak Penyandang Distabilitas

Oleh Ikhsan · 16 Juli 2025 · 2 menit baca · 1 views
Oknum ASN Barito Timur Tega Cabuli Anak Penyandang Distabilitas

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Aksi Kekerasan seksual yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Barito Timur kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku yang berinisial E (43) lakukan aksi bejat nya dengan mencabuli seorang anak yang berkebutuhan khusus berusia 19 tahun. Pelaku melakukan aksinya di lingkungan sekolah dasar, seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak pada umumnya.

AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Adhy menyampaikan motif kejadian tersebut adalah dorongan nafsu yang tak terkendali.

” Pelaku E saat memanfaatkan situasi ketika membantu sang istri disekolah tempat korban sering bermain. Disaat situasi lengah, pelaku melakukan aksinya ,” ungkap AKP Adhy seusai pres release di Mapolres Bartim, Senin (30/06/25).

AKP Adhy juga menyampaikan bahwa tersangka tidak ada hubungan keluarga maupun kedekatan dengan korban, Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, kondisi kejiwaan dinyatakan normal.

Kejadian memilukan itu terjadi pada Minggu (1/6/2025) di toilet sekolah dasar (SD). Korban yang sering dikenal sering berada di lingkungan sekolah diketahui bahwa korban penyandang distabilitas menjadi sasaran nafsu bejat pelaku.

Setelah di paksa masuk ditoilet sekolah, korban mengalami pelecehan dan percobaan persetubuhan dari arah depan dan belakang.

Sepulang dari sekolah sang ayah melihat anaknya hal keadaan syok berat, menangis, dan ketakutan.

Dari lirih tangis sang anak, ia menceritakan bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual serta diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Setelah mendengar cerita dari korban, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polres Bartim langsung bergegas membawa korban kerumah sakit RSUD Tamiang untuk dilakukan visum et revum.

Sejumlah barang bukti telah diamankan antara lain, pakain korban dan satu unit Honda Beat bewarna biru milik pelaku

Atas ulahnya pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (isn/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak