Connect with us

DPRD Kota Banjarmasin

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Maret 2024

Published

on

1. Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menghadiri acara Pelayanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini merupakan Sinergritas Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA Bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kementrian Agama Kota Banjarmasin (KUA Kecamatan se-Kota Banjarmasin).

 

2. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, H Mathari, S.Ag., didampingi Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan, Ashadi Himawan, SH., menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka sharing informasi terkait kebijakan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

3. Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, menghadiri acara pembukaan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Banjarmasin, yang diselenggarakan di Hotel GSign, 3 Maret 2024.

4. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan rencana Refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin. Rapat dipimpin langsung ketua DPRD, H Harry Wijaya, didamping Wakil Ketua H Muhammad Yamin dan Tugiatno serta dihadiri Kepala BPKPAD, H Edy Wibowo berserta jajarannya.

5. Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Air Limbah Domistik (PALD) terkait rencana penyesuaian Tarif Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja yang akan diberlakukan 1 April 2024 nanti sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 152 Tahun 2023. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II H Awan Subarkah, dan dihadiri Dirut PALD Endang Waryono.

6. Badan Musyawarah DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengan membahas surat-surat masuk dan hal-hal yang di anggap penting lainnya. Rapat ini di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD, H Matnor Ali F dan Tugiatno, di dampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristiantoc AP, M.AP.

Banjarmasin

Raperda Inisiatif DPRD Banjarmasin Jadi Payung Hukum Baru bagi Pedagang Kecil

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Upaya memperkuat posisi pedagang kecil di tengah persaingan ekonomi yang kian ketat bukan hanya menjadi jargon politik, tetapi kini mulai diwujudkan secara nyata oleh DPRD Kota Banjarmasin. (24/10/2025).

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, DPRD menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan payung hukum yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil.

Raperda inisiatif ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025, sebagai salah satu prioritas produk hukum yang digagas langsung oleh lembaga legislatif daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik Raperda tersebut telah melalui tahapan panjang, termasuk uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, organisasi pedagang, hingga pelaku usaha kecil di lapangan.

“Uji publik sudah kami laksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang kecil itu sendiri. Banyak masukan yang kami terima dan semuanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Panitia Khusus nanti,” ungkapnya.

Menurut Husaini, semangat di balik lahirnya Raperda ini adalah tanggung jawab moral dan politik DPRD untuk memastikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil, yang selama ini menjadi garda depan penggerak ekonomi rakyat di Banjarmasin.

“Saat kami turun ke lapangan, banyak aspirasi yang disampaikan pedagang kecil mulai dari sulitnya akses permodalan, keterbatasan tempat usaha, hingga tekanan dari sektor modern. Harapan kami, semua itu bisa diakomodasi dalam Raperda ini agar perlindungan mereka semakin kuat,” tambahnya.

Dari sisi akademik, perwakilan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki fokus dan karakteristik khusus yang membedakannya dari regulasi umum mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sekilas memang terlihat serupa dengan aturan tentang UMKM, namun Raperda ini memiliki fokus berbeda, terutama dalam hal definisi dan kategori pedagang kecil, sumber hukum, serta pendekatan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih spesifik,” paparnya.

Reza menyebut, dalam konteks sosial ekonomi Banjarmasin, pedagang kecil memiliki karakter khas sebagian besar bekerja di sektor informal seperti pasar tradisional, kaki lima, dan warung kecil. Karena itu, dibutuhkan aturan khusus yang bisa menyesuaikan kondisi riil mereka di lapangan.

“Inisiatif DPRD ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Ini bukan sekadar meniru regulasi nasional, tapi upaya merumuskan kebijakan berbasis lokal yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat kecil,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyambut baik langkah Bapemperda yang menggagas Raperda inisiatif tersebut. Ia menegaskan, DPRD tidak ingin Raperda ini hanya menjadi simbol politik atau sekadar formalitas program legislasi, melainkan regulasi yang benar-benar hidup di lapangan.

“Pedagang kecil adalah tulang punggung ekonomi rakyat. DPRD akan memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan berusaha, dan kesempatan berkembang di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompleks,” tegas Rikval.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor antara DPRD, pemerintah kota, dan kalangan akademisi akan menjadi kunci agar Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif.

“Raperda ini jangan berhenti di atas kertas. Harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang kecil. Kita ingin ada dampak nyata mulai dari penataan lokasi usaha, bantuan permodalan, hingga pelatihan dan digitalisasi,” tandasnya.

DPRD Kota Banjarmasin berharap, kehadiran Raperda ini akan menjadi landasan hukum bagi kebijakan afirmatif terhadap pedagang kecil tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membuka akses pembiayaan, pelatihan manajemen usaha, serta kemudahan dalam perizinan dan fasilitas berdagang.

Dengan semangat “pembangunan ekonomi dari bawah”, Raperda ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha rakyat yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai yang berdaya saing dan inklusif. (adv/kb).

Continue Reading

Banjarmasin

DPRD Kota Banjarmasin Gelar Reses Akhir Tahun 2025

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Dalam rangka menjalankan fungsi representasi dan menampung aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 pada 5 hingga 8 Oktober 2025. (23/10/2025).

Kegiatan reses menjadi agenda rutin setiap masa sidang yang memberikan kesempatan bagi para wakil rakyat untuk turun langsung ke daerah pemilihan, bertemu konstituen, dan menyerap berbagai aspirasi, keluhan, serta masukan masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan reses kali ini diharapkan berlangsung lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Reses ini merupakan masa sidang terakhir di tahun 2025 yang dilaksanakan pada 5 sampai 8 Oktober. Kami berharap seluruh anggota dewan dapat memaksimalkan momentum ini untuk menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan daerah yang tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menegaskan bahwa kegiatan reses bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di setiap wilayah.

“Kami berharap seluruh anggota DPRD benar-benar mendengarkan dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Hasil reses ini akan menjadi acuan penting dalam memperjuangkan program pembangunan yang merata, baik di sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan publik,” tegas Rikval.

Ia menambahkan, melalui kegiatan reses, DPRD Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dengan masyarakat serta sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Selain menjadi wadah penyerapan aspirasi, kegiatan reses juga berfungsi sebagai momen evaluasi dan refleksi akhir tahun bagi DPRD atas berbagai program yang telah berjalan selama 2025. Hasil dari reses akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam perencanaan pembangunan daerah tahun 2026, agar kebijakan yang dirumuskan semakin berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

“Dengan terselenggaranya kegiatan reses ini, DPRD Kota Banjarmasin berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara efektif dan menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan Banjarmasin yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkas Rikval. (adv/kb).

Continue Reading

Banjarmasin

Lensa Foto II DPRD Kota Banjarmasin Bulan Oktober 2025

Published

on

1. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Mathari menggelar kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan Tanjung Harapan RT 14, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.

2. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H. Harry Wijaya melaksanakan kegiatan serupa di Jalan A. Yani Km 5,7 RT 24, Kelurahan Pemurus Luar.

3. Anggota DPRD Banjarmasin H.M. Faisal Hariyadi menggelar Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan Pangeran Samudera, Komplek Blasung RT 03, Kelurahan Kertak Ilir.

4. Anggota DPRD Banjarmasin Taufik Husin melaksanakan kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan HKSN RT 15, Komplek Kebun Jeruk, Kelurahan Kuin Utara.

5. Anggota DPRD Banjarmasin Feri Hidayat menggelar kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan Pekapuran Raya RT 21, Kelurahan Pekapuran, Banjarmasin Selatan.

6. Anggota DPRD Banjarmasin Hari Kartono melaksanakan kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan Jeruk Purut 6 RT 02 RW 02, Kelurahan Sungai Andai.

7. Anggota DPRD Banjarmasin Zainal Hakim menggelar kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan Sungai Jingah, Kelurahan Surgi Mufti, tepatnya di area Kubah Surgi Mufti.

 

Foto: hms-dprdbjm/kb

Continue Reading

Banjarmasin

Lensa Foto I DPRD Kota Banjarmasin Bulan Oktober 2025

Published

on

1. Anggota DPRD Banjarmasin Tugiatno menggelar kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan Cempaka Putih Gang Warga Subur RT 14 RW 01, Kelurahan Kuripan.

2. Anggota DPRD Banjarmasin Noorlatifah melaksanakan kegiatan serupa di Jalan Pramuka Komplek Reen Pramuka RT 39, Kelurahan Sungai Lulut.

3. Anggota DPRD Banjarmasin Neli Listriani menggelar kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan Belitung Darat Gang Karya 7 RT 13 RW 01, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

4. Anggota DPRD Banjarmasin Makmur melaksanakan kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan Cempaka Putih RT 15, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.

5. Anggota DPRD Banjarmasin Eddy Junaidi menggelar kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Gang Mufakat RT 15, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah.

6. Anggota DPRD Banjarmasin Suyato melaksanakan kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Gang Syuhada RT 12, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah.

7. Anggota DPRD Banjarmasin Gusti Yuli Rahman menggelar kegiatan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

Foto : hms-dprdbjm/kb

Continue Reading

Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Bahas Tuntas Persoalan Pertanahan

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas berbagai persoalan administrasi pertanahan yang selama ini kerap menimbulkan polemik di masyarakat, mulai dari tapal batas wilayah hingga validasi identitas kepemilikan tanah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, mengatakan forum RDP tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPAT), Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Banjarmasin, para camat dan lurah se-Kota Banjarmasin, serta Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Selain itu, hadir pula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Permasalahan pertanahan ini sangat kompleks dan sering kali bersinggungan antarinstansi. Karena itu, RDP ini menjadi ruang untuk menyatukan persepsi dan mencari solusi bersama,” ujar Aliansyah, Kamis (16/10/2025).

Dalam forum tersebut, lanjutnya, mencuat sejumlah isu strategis seperti penataan tapal batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, serta alih media sertifikat tanah dari analog ke elektronik yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, muncul pula persoalan perbedaan data identitas kepemilikan tanah antara dokumen pertanahan dan data kependudukan masyarakat. Perbedaan ini, kata Aliansyah, kerap disebabkan oleh perbedaan aturan dan penafsiran antarinstansi, terutama antara BPN, Disdukcapil, dan pemerintah kecamatan maupun kelurahan.

“Belum ada keputusan final, tetapi sudah tercapai kesepahaman awal untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Ini penting agar pelayanan publik di bidang pertanahan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Aang Mandayana, menyambut positif langkah DPRD menginisiasi RDP sebagai forum koordinasi lintas lembaga.

Menurut Aang, salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketidaksesuaian nama pada sertifikat tanah dengan data kependudukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

“Jika perbedaan nama bersifat administratif, maka perbaikannya harus melalui penetapan pengadilan. Namun, jika mengikuti hukum adat, dapat dilakukan melalui surat pernyataan perubahan nama yang diketahui lurah dan camat,” jelasnya.

Terkait penataan batas, Aang menegaskan pengukuran ulang wajib dilakukan jika ditemukan pergeseran spasial bidang tanah. “Analisa spasial menjadi dasar penting. Bila ada pergeseran batas, maka penataan harus dilakukan terlebih dahulu agar data pertanahan akurat,” ujarnya.

Ia berharap hasil RDP ini menjadi langkah awal menyatukan pandangan antarinstansi agar pelayanan pertanahan di Kota Banjarmasin semakin tertib, sinkron, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (adv/kb).

Continue Reading

Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Soroti Masalah Administrasi Pertanahan

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menyoroti berbagai persoalan administrasi pertanahan yang masih kerap membingungkan masyarakat. Mulai dari perbedaan data kepemilikan tanah hingga masalah tapal batas dengan daerah tetangga, semua dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan kota, Kamis (16/10/2025).

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah mengatakan, RDP tersebut menghadirkan Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPAT), Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Banjarmasin, camat dan lurah se-Kota Banjarmasin, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. Sejumlah instansi pemerintah kota seperti Dinas Perizinan dan Disdukcapil juga turut diundang.

“Banyak kendala muncul karena perbedaan aturan dan penafsiran antarinstansi, khususnya terkait penulisan nama dan validasi identitas dalam sertifikat tanah,” ujar Aliansyah. “RDP ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi agar pelayanan publik di bidang pertanahan lebih tertib dan terintegrasi.”

Menurut Aliansyah, salah satu isu krusial yang dibahas adalah kewajiban penataan batas wilayah sebagai syarat dalam program alih media sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-El) yang tengah dijalankan BPN.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Aang Mandayana, menjelaskan, setiap perubahan nama atau identitas dalam sertifikat harus mengikuti Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

“Kalau perbedaan nama ingin disesuaikan, harus ada ketetapan pengadilan. Namun jika mengacu pada hukum adat, bisa dengan surat pernyataan perubahan nama yang diketahui lurah dan camat,” jelas Aang. Ia menambahkan, proses penataan batas dan pengukuran ulang wajib dilakukan apabila analisa spasial menunjukkan adanya perubahan bidang tanah.

Aliansyah menegaskan, meski belum ada keputusan final, RDP ini menghasilkan komitmen untuk melanjutkan koordinasi lintas instansi. “Yang penting sekarang semua pihak punya kesamaan pandangan untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Banjarmasin. Sinkronisasi aturan akan jadi fokus pembahasan selanjutnya,” tegasnya. (adv/kb).

Continue Reading

Banjarmasin

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan September 2025

Published

on

1. Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menyerahkan santunan kepada perwakilan anak yatim dalam kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.

2. Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri bersama Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti Rapat Koordinasi Pusat Daerah tentang perkembangan situasi terkini dan pengendalian inflasi Tahun 2025 di Command Centre Balaikota Banjarmasin.

3. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Mathari bersama warga menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada rangkaian Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-499 di panggung Siring Balai Kota.

4.Pansus DPRD Banjarmasin menggelar finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin bersama SKPD terkait.

5. DPRD Kota Banjarmasin menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Kegiatan ini juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

6. Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri dan Anggota DPRD Banjarmasin Husaini menghadiri kegiatan Banjarmasin Art Week (BAW) Balarut 2025 di Banjarmasin Culture.

7. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Pemko Banjarmasin Tentang Kepemudaan bersama SKPD terkait.

(hms-dprdbjm/kb)

Continue Reading

Banjarmasin

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Agustus 2025

Published

on

PANSUS: Pansus DPRD Banjarmasin menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin bersama SKPD terkait.
1. Pansus DPRD Banjarmasin menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin bersama SKPD terkait.
2. Anggota DPRD Banjarmasin mengikuti Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi.
3. DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
4. DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2025-2029.
5. DPRD Banjarmasin menggelar kegiatan lanjutan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banjarmasin Tahun Anggaran 2025.
6. Komisi III DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), meninjau jalan titian Kampung Hijau, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur yang ambruk.
7. DPRD Banjarmasin menggelar rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Banjarmasin Tahun Anggaran 2026.
Continue Reading

Banjarmasin

Rancangan APBD 2026 Banjarmasin Senilai Rp2,1 Triliun

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp2,1 triliun untuk belanja dan target pendapatan daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini mengatakan, angka tersebut tertuang dalam rapat paripurna kesepakatan bersama kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2026 di Gedung DPRD Banjarmasin, Rabu (13/8/2025).

Menurut Isnaini, besaran rancangan APBD 2026 menurun dibanding APBD Perubahan 2025 yang mematok target pendapatan Rp2,2 triliun dan belanja Rp2,4 triliun. “Tentunya kita belum tahu apakah akan ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada APBD 2025 ini yang bisa dimasukkan ke rancangan APBD 2026,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah kota lebih aktif berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Sebagai kota perdagangan, jasa, dan pengembangan pariwisata, banyak potensi yang bisa digali untuk mendongkrak PAD,” katanya.

Legislatif, lanjut Isnaini, siap memberikan dukungan, baik dalam bentuk regulasi maupun pengawasan, agar pembiayaan pembangunan kota dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Banjarmasin Maju Sejahtera. Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengapresiasi DPRD menyepakati KUA-PPAS 2026.

“Kesepakatan ini menjadi landasan penting penyusunan APBD 2026 untuk mencapai target RPJMD dan indikator kinerja utama daerah,” ujarnya.

Yamin menyebut, rancangan anggaran akan diarahkan untuk mendukung 22 program prioritas, di antaranya pemberian 1.200 beasiswa untuk perguruan tinggi, vokasi, atlet, seniman, dan kepolisian, dengan prioritas bagi perempuan, disabilitas, tahfiz Al-Quran, dan masyarakat tidak mampu.

Selain itu, ada program 500 beasiswa bagi calon dokter umum, dokter gigi, dokter hewan, dan tenaga kesehatan dengan kuota khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, serta pemberian perangkat sekolah gratis dari seragam, sepatu, tas, hingga buku bagi siswa dari tingkat PAUD sampai SMA.

Program lainnya meliputi layanan konsultasi dokter gratis 24 jam melalui aplikasi Ya Do, pendirian klinik kesehatan jiwa di lahan rumah singgah untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang terlantar. (adv/kb).

 

 

Continue Reading

Populer