





1. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu dan Komisi III DPRD Hulu Sungai Tengah.
2. Komisi I dan III DPRD Banjarmasin menggelar rapat lintas fraksi. Membahas permohonan peyelenggaraan mal pelayanan publik di Banjarmasin bersama SKPD terkait.
3. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin bersama Ketua Panitia Kerja (Panja) Sukrowardi dan anggota DPRD Banjarmasin lainnya, meggelar Rapat Panitia Kerja Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Banjarmasin Tahun 2023.
4. Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya dan anggota DPRD Dapil Banjarmasin Timur menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RKPD Kota Banjarmasin 2024 tingkat kecamatan di Kantor Keamatan Banjarmasin Timur.
5. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RKPD Kota Banjarmasin tahun 2024 tingkat kecamatan di Kantor Keamatan Banjarmasin Tengah.
6. Komisi I DPRD Banjarmasin menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan terkait wawasan tentang perlindungan anak dan perempuan.
7. Ketua Pansus DPRD Banjarmasn M Isnaini dan anggota DPRD menggelar rapat pembahasan revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklame bersama Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat.
8. Anggota DPRD Banjarmasin Dapil Banjarmasin Utara menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RKPD Kota Banjarmasin tahun 2024 tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara.
1. Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menyerahkan santunan kepada perwakilan anak yatim dalam kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.
2. Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri bersama Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti Rapat Koordinasi Pusat Daerah tentang perkembangan situasi terkini dan pengendalian inflasi Tahun 2025 di Command Centre Balaikota Banjarmasin.
3. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Mathari bersama warga menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada rangkaian Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-499 di panggung Siring Balai Kota.
4.Pansus DPRD Banjarmasin menggelar finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin bersama SKPD terkait.
5. DPRD Kota Banjarmasin menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Kegiatan ini juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
6. Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri dan Anggota DPRD Banjarmasin Husaini menghadiri kegiatan Banjarmasin Art Week (BAW) Balarut 2025 di Banjarmasin Culture.
7. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Pemko Banjarmasin Tentang Kepemudaan bersama SKPD terkait.
(hms-dprdbjm/kb)
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp2,1 triliun untuk belanja dan target pendapatan daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini mengatakan, angka tersebut tertuang dalam rapat paripurna kesepakatan bersama kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2026 di Gedung DPRD Banjarmasin, Rabu (13/8/2025).
Menurut Isnaini, besaran rancangan APBD 2026 menurun dibanding APBD Perubahan 2025 yang mematok target pendapatan Rp2,2 triliun dan belanja Rp2,4 triliun. “Tentunya kita belum tahu apakah akan ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada APBD 2025 ini yang bisa dimasukkan ke rancangan APBD 2026,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah kota lebih aktif berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Sebagai kota perdagangan, jasa, dan pengembangan pariwisata, banyak potensi yang bisa digali untuk mendongkrak PAD,” katanya.
Legislatif, lanjut Isnaini, siap memberikan dukungan, baik dalam bentuk regulasi maupun pengawasan, agar pembiayaan pembangunan kota dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Banjarmasin Maju Sejahtera. Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengapresiasi DPRD menyepakati KUA-PPAS 2026.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting penyusunan APBD 2026 untuk mencapai target RPJMD dan indikator kinerja utama daerah,” ujarnya.
Yamin menyebut, rancangan anggaran akan diarahkan untuk mendukung 22 program prioritas, di antaranya pemberian 1.200 beasiswa untuk perguruan tinggi, vokasi, atlet, seniman, dan kepolisian, dengan prioritas bagi perempuan, disabilitas, tahfiz Al-Quran, dan masyarakat tidak mampu.
Selain itu, ada program 500 beasiswa bagi calon dokter umum, dokter gigi, dokter hewan, dan tenaga kesehatan dengan kuota khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, serta pemberian perangkat sekolah gratis dari seragam, sepatu, tas, hingga buku bagi siswa dari tingkat PAUD sampai SMA.
Program lainnya meliputi layanan konsultasi dokter gratis 24 jam melalui aplikasi Ya Do, pendirian klinik kesehatan jiwa di lahan rumah singgah untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang terlantar. (adv/kb).
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Pemerintah Kota Banjarmasin hanya mengajukan Rancangan APBD 2026 sebesar Rp2,1 triliun. Angka ini anjlok dari APBD Perubahan 2025 yang menargetkan Rp2,2 triliun pendapatan dan Rp2,4 triliun belanja.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M Isnaini, menyebut penurunan ini bukan sekadar hitung-hitungan anggaran, melainkan sinyal lemahnya kemampuan menggali potensi daerah.
“Sebagai kota jasa, perdagangan, dan pariwisata, Banjarmasin tidak boleh terjebak pada transfer pusat. Pemkot harus agresif mencari terobosan meningkatkan PAD,” tegasnya saat paripurna KUA-PPAS 2026, Rabu (13/8/2025).
Ia mengingatkan, Silpa 2025 bisa menjadi tambahan amunisi, namun tidak boleh menjadi ketergantungan. DPRD, katanya, akan mengawal ketat agar belanja daerah tidak habis untuk rutinitas, tapi benar-benar menyentuh kesejahteraan warga.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, memastikan APBD 2026 tetap difokuskan pada 22 program prioritas, antara lain. 1.200 beasiswa pendidikan dengan prioritas perempuan, disabilitas, tahfiz Al-Qur’an, dan warga miskin. 500 beasiswa tenaga kesehatan untuk calon dokter dan paramedis.
Bantuan perlengkapan sekolah gratis dari PAUD hingga SMA. Layanan dokter gratis 24 jam via aplikasi Ya Do. Pendirian klinik kesehatan jiwa bagi ODGJ dan orang terlantar. “Kesepakatan ini menjadi fondasi penting untuk mencapai target RPJMD sekaligus memperkuat indikator kinerja daerah,” tegas Yamin.
Meski program prioritas disiapkan, turunnya postur APBD menjadi ujian besar: apakah Banjarmasin berani keluar dari zona nyaman ketergantungan dana pusat, atau justru terus berjalan di tempat tanpa inovasi nyata. (adv/kb).
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih telah mencapai 19 dari 22 sektor yang direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), agar dapat kembali beroperasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar, Senin (11/8/2025), mengatakan pihaknya telah meninjau langsung progres pembenahan TPAS Basirih usai KLH menutup operasional sejak 1 Februari 2025. “Ada 22 sektor rekomendasi dari KLH, sebanyak 19 sektor sudah terlaksana. Kami mendorong sisanya segera diselesaikan agar darurat sampah di kota ini dapat teratasi,” ujarnya.
Ridho menyebut salah satu tantangan utama adalah pembangunan saluran pemisah limbah atau lindi dari tumpukan sampah dengan air hujan sepanjang 2,6 kilometer. “Kami yakin dengan keseriusan semua pihak, pekerjaan ini bisa diselesaikan,” katanya.
Ia menegaskan DPRD akan mendukung penuh program penanganan sampah, baik melalui anggaran APBD murni 2025 maupun APBD Perubahan 2025, termasuk untuk penutupan tumpukan sampah di TPAS Basirih. “Kami berharap KLH dapat memberikan kesempatan agar TPAS Basirih, satu-satunya milik Kota Banjarmasin, bisa kembali dioperasikan,” tutur Ridho.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love mengatakan tiga rekomendasi yang masih dikerjakan meliputi penutupan zona sampah, pengurasan sungai tercemar, dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Tiga sektor ini cukup berat dan membutuhkan anggaran besar, sehingga kami memerlukan dukungan penuh legislatif,” ucap Alive. Menurut dia, kunjungan Komisi III DPRD menjadi momentum memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan pembenahan TPAS Basirih. “Dengan kerja sama yang sungguh-sungguh, kami optimistis masalah darurat sampah ini bisa teratasi,” ujarnya. (adv/kb).
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hari Kartono menyatakan segera mencari dan merumuskan solusi untuk menurunkan biaya transportasi yang dinilai cukup tinggi bagi masyarakat. “Ini masalah yang harus jadi perhatian kita bersama. Legislatif dan eksekutif harus duduk bersama membuat solusi terkait ini,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Ia mengaku cukup terkejut dengan data yang menyebutkan Kota Banjarmasin menempati peringkat sembilan sebagai kota dengan biaya transportasi termahal di Indonesia, yakni Rp852 ribu per bulan per orang.
Menurut Hari, biaya tinggi transportasi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius, mengingat luas wilayah Kota Banjarmasin yang kurang dari 100 kilometer persegi seharusnya tidak menyebabkan ongkos transportasi masyarakat membengkak. “Data dari BPS ini tentu harus kita terima sebagai acuan untuk pembenahan sistem transportasi, terutama layanan angkutan umum,” ucapnya.
Ia menyampaikan, Komisi III DPRD sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin telah berulang kali membahas peningkatan layanan transportasi umum, termasuk pengembangan koridor bus Trans Banjarmasin. “Ini akan jadi catatan penting yang akan kami bahas lebih lanjut bersama dinas perhubungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Bagjo menyatakan salah satu penyebab biaya transportasi yang tinggi karena sistem angkutan umum belum terintegrasi di Kota Banjarmasin. “Sistem pembayarannya pun masih terpisah-pisah. Misalnya penumpang harus berpindah moda dari satu trayek ke trayek lain dan dikenai biaya lagi,” ungkap Slamet.
Ia mencontohkan, warga yang berangkat dari kawasan Jalan Brigjen H. Hasan Basri menuju Terminal Kilometer 6 harus berpindah transportasi di Terminal Sentra Antasari dan membayar ongkos tambahan. “Ketika berpindah angkutan harus bayar lagi. Inilah yang membuat transportasi kita terasa mahal dan tidak efisien,” katanya.
Dishub, lanjut Slamet, berkomitmen meningkatkan jumlah koridor dan layanan Trans Banjarmasin agar lebih terintegrasi, dengan mencontoh sistem transportasi kota besar seperti DKI Jakarta. “Saat ini Trans Banjarmasin masih melayani empat koridor dengan lebih dari 10 unit armada. Ke depan tentu akan kami tingkatkan agar bisa menjangkau seluruh wilayah kota,” pungkasnya. (adv/kb).
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membahas rancangan perubahan struktur satuan organisasi perangkat daerah (SOTK) pada pemerintahan Yamin-Ananda. Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian, Selasa (5/8/2025) mengatakan, pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota H Muhammad Yamin dan Hj Ananda yang dilantik 20 Februari 2025 mengajukan beberapa perubahan struktur SOTK dalam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Maksud perubahan struktur SOTK pada Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut, jelas dia, ada sebagian dinas yang susunan bidang kerjanya ditambah dan dikurangi, termasuk ada dinas dan badan dijadikan satu.
Diantaranya, ungkap Deddy yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin.
Dinyatakan dia, diajukan perubahan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedarida). “Karena ini menindaklanjuti peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset,” ujarnya.
Kemudian, ungkap dia, dibahas pula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin ditambah bidangnya menjadi Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kota Banjarmasin. “Ini mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” ujarnya.
Demikian juga, ungkap Dedy, untuk dinas yang mengurusi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang semula masuk di Dinas Koperasi, UMK dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin, diusulkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. “Ini agar satu dinas aja fokus menangani UMKM ini, jadi tidak tumpang tindih lagi,” ujarnya.
Untuk penyatuan dinas dan badan, kata Deddy, diusulkan Pemkot Banjarmasin adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin dengan Badan Penanggung Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkot Banjarmasin Dr Eka Rahayu Normasari menyampaikan, perubahan pada SOTK ini wajar dalam pemerintahan dengan kepala daerah yang baru, tujuannya untuk sinergi pelaksanaan visi dan misi. “Jadi lembaga-lembaga yang dibentuk itu harus memperkuat pelaksanaan visi dan misi kepala daerah untuk dicapai,” ujarnya.
Menurut Ayu, panggilan akrabnya, SOTK atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah kepemimpinan Wali Kota HM Yamin dan Wakilnya Hj Ananda untuk periode 2025-2030 tidak banyak merubah yang lama, hanya menata urusan-urusan bidang kerja ditempat sesuai instansinya.
Dinyatakan dia, pemerintah kota ingin membuat SOTK tepat fungsi dan tepat ukuran agar lebih efektif menjalankan roda pemerintahan dengan visi dan misi Banjarmasin Maju Sejahtera. Demikian juga konsen atas 22 program yang harus dijalankan seluruh SKPD sesuai janji politik Yamin-Ananda pada Pilkada tahun 2024. (adv/kb).
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan melalui Rapat Paripurna Tingkat II Tahun 2025 di Gedung DPRD Banjarmasin, Senin (4/8/2025). Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyampaikan, pembahasan Perda ini telah melalui proses panjang sejak tahun 2024 hingga akhirnya disepakati bersama untuk disahkan.
“Intinya kita sudah menyepakati bersama untuk mensahkan Perda ini guna diterapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Rikyal usai memimpin rapat. Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menilai, keberadaan Perda ini sangat penting bagi Banjarmasin sebagai kota tua yang akan genap berusia 499 tahun pada 24 September 2025.
“Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi yang menjadi bagian dari perjalanan kota ini. Semua itu harus kita amankan, rawat, dan lestarikan,” katanya. Ia menegaskan arsip merupakan bukti aktivitas pemerintahan sekaligus sumber informasi strategis yang menopang birokrasi yang profesional dan akuntabel.
“Dengan adanya Perda ini, kita bisa lebih maksimal dalam pelayanan, pengumpulan, hingga pengamanan arsip daerah,” jelas Yamin. Ia mengungkapkan Pemerintah Kota Banjarmasin telah memiliki depo arsip yang dilengkapi sarana dan prasarana memadai, serta sistem layanan digital terintegrasi.
“Perda ini memperkuat tata kelola arsip yang sudah kami bangun, termasuk upaya digitalisasi dan pengamanan dokumen secara menyeluruh,” ucapnya. Menurut Yamin, pengelolaan arsip yang handal tidak hanya mencakup dokumen pemerintahan, tetapi juga dari organisasi masyarakat hingga arsip perseorangan.
“Arsip tidak hanya penting sebagai bagian dari sejarah untuk generasi mendatang, tetapi juga untuk perlindungan aset dan kekayaan daerah,” tegasnya. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menambahkan, pengelolaan arsip yang tertib dan mudah diakses mencerminkan pengelolaan data yang baik, baik dalam bentuk video, audio maupun digital.
“Arsip ini sangat berkaitan dengan kekayaan daerah, seperti surat berharga, sertifikat tanah, hingga nilai bangunan yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya. Ia mengakui bahwa selama ini belum semua arsip tersimpan secara lengkap, sehingga Perda ini diharapkan mampu memaksimalkan upaya pelestarian dokumen penting tersebut. (adv/kb).
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai langkah strategis untuk menjaga warisan sejarah kota tertua di Kalimantan Selatan yang akan genap berusia 499 tahun pada 24 September 2025. Hal tersebut disampaikan Yamin usai Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin yang mengesahkan Perda Kearsipan tersebut, Senin (4/8/2025).
“Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi yang menjadi bagian dari perjalanan kota ini. Semua itu harus kita amankan, rawat, dan lestarikan,” kata Yamin. Ia menekankan arsip tidak hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti sah aktivitas pemerintahan dan sumber informasi strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengesahan perda tersebut, lanjutnya, pengelolaan arsip akan semakin tertata mulai dari pengumpulan, pemeliharaan, hingga digitalisasi secara sistematis. “Perda ini memperkuat sistem pengarsipan yang telah kami bangun, termasuk depo arsip dengan fasilitas memadai dan layanan digital terintegrasi,” ujarnya.
Yamin juga menyampaikan arsip tidak hanya berasal dari institusi pemerintahan, tetapi juga mencakup dokumen milik organisasi masyarakat dan perseorangan yang memiliki nilai sejarah dan hukum. “Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya soal masa lalu, tetapi juga bentuk perlindungan aset dan kekayaan daerah untuk masa depan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyatakan, Perda Kearsipan ini telah melalui proses pembahasan yang panjang sejak 2024 dan akhirnya disepakati bersama. “Intinya kita sudah menyepakati untuk mensahkan Perda ini guna diterapkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menambahkan bahwa Perda ini diharapkan mendorong pengelolaan arsip yang lebih tertib dan mudah diakses dalam berbagai format, baik tertulis, audio, maupun digital.
“Arsip terkait kekayaan daerah seperti sertifikat tanah, surat berharga, hingga dokumen penting pemerintahan harus dilindungi dengan tata kelola yang tepat,” kata Ikhsan. Ia berharap, melalui regulasi ini, seluruh dokumen penting yang selama ini belum tersimpan lengkap dapat segera ditertibkan dan diselamatkan. (adv/kb).
Sambut Tahun Baru 2023, IOH Region Kalisumapa Siapkan Command Center
Pj Bupati Murung Raya Buka Forum Komunikasi Implementasi Pencapaian UHC
Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Agustus 2025
Wakil Bupati Murung Raya Hadiri Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Aula Kantor Gubernur
Rancangan APBD 2026 Banjarmasin Senilai Rp2,1 Triliun
Bupati H Fani Ingin Wujudkan Tabalong Religius
Pembenahan TPAS Basirih Capai 19 Sektor
Bupati Inginkan Kolaborasi Sukseskan Tabalong Smart
Tabalong Wujudkan Program Satu Desa Satu Pendakwah