Connect with us

DPRD Kota Banjarmasin

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Februari 2024

Published

on

1. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu dan Komisi III DPRD Hulu Sungai Tengah.

2. Komisi I dan III DPRD Banjarmasin menggelar rapat lintas fraksi. Membahas permohonan peyelenggaraan mal pelayanan publik di Banjarmasin bersama SKPD terkait.

3. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin bersama Ketua Panitia Kerja (Panja) Sukrowardi dan anggota DPRD Banjarmasin lainnya, meggelar Rapat Panitia Kerja Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Banjarmasin Tahun 2023.

4. Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya dan anggota DPRD Dapil Banjarmasin Timur menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RKPD Kota Banjarmasin 2024 tingkat kecamatan di Kantor Keamatan Banjarmasin Timur.

5. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RKPD Kota Banjarmasin tahun 2024 tingkat kecamatan di Kantor Keamatan Banjarmasin Tengah.

6. Komisi I DPRD Banjarmasin menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan terkait wawasan tentang perlindungan anak dan perempuan.

7. Ketua Pansus DPRD Banjarmasn M Isnaini dan anggota DPRD menggelar rapat pembahasan revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklame bersama Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat.

8. Anggota DPRD Banjarmasin Dapil Banjarmasin Utara menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RKPD Kota Banjarmasin tahun 2024 tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara.

Banjarmasin

Setahun Ditutup TPAS Basirih Disorot DPRD

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan perhatian tindak lanjut penanganan sanksi tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin Selatan yang sudah setahun ditutup Kementerian Lingkungan Hidup RI. (06/03/2026)

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar di Banjarmasin, Jumat, menyatakan, penanganan TPAS Basirih yang dikenakan sanksi oleh Kemen-LH sejak Februari 2025 karena beroperasi secara terbuka jadi atensi dewan karena sudah berlangsung selama setahun hingga Februari 2026.

“Kita ingin tahu sejauh mana kemajuan pemerintah kota membenahi TPAS Basirih itu, hingga dimungkinkan untuk bisa beroperasi lagi secepatnya,” ujarnya.

Sebab, kata dia, penanganan sampah di kota ini yang produksinya mencapai 400 ton lebih setiap harinya, tanpa TPAS tentunya sulit maksimal. Kota Banjarmasin hanya memiliki satu TPAS, yakni TPAS Basirih tersebut.

Karena dengan tidak beroperasinya TPAS Basirih ini, Pemkot Banjarmasin harus mengirim sampah ke TPAS Banjarbakula, yang dikelola Pemprov Kalsel di Kota Banjarbaru. Artinya harus mengeluarkan anggaran yang cukup tinggi untuk operasional armada dan ada biaya volume sampah yang dibuang.

Menurut Ridho, jika kondisi ini tidak disikapi dengan serius, salah satunya dengan memperbaiki TPAS Basirih yang disyaratkan Kemen-LH untuk bisa beroperasi lagi, meskipun dengan sistem terbatas, penanganan darurat sampah di kota ini bakal lebih lama berlangsung.

“Kami mengapresiasi pemerintah kota dalam hal ini dinas lingkungan hidup kota yang memastikan pembenahan TPAS Basirih terus berlanjut dan terus meningkatkan kemajuan,” ujarnya.

Di mana, ungkap dia, pemerintah kota melakukan pembenahan sesuai poin-poin yang disarankan Kemen-LH, hingga harapannya bisa selesai tahun ini.

“Kami harap tahun ini bisa selesai, hingga tahun depan bahkan kalau bisa tahun ini TPAS Basirih bisa dibuka lagi untuk penanganan sampah,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love menyampaikan, sangat mengapresiasi perhatian legislatif untuk penanganan TPAS Basirih, demikian juga dukungan persetujuan anggaran.

Diungkapkan dia, ada 22 sanksi bagi TPAS Basirih dari Kemen-LH hingga ditutup sejak Februari 2025 hingga sekarang.

Menurut dia, pemerintah kota merespon itu dengan melakukan pembenahan poin-poin saksi itu diawasi langsung tim Kemen-LH sendiri di lapangan, hingga kini tinggal satu poin.

“Ada beberapa zona sampah di TPAS Basirih yang harus kita uruk dan benahi tanggulnya, terkait pengelolaan air lindi dari limbah sampah itu sudah kita lakukan perbaikan maksimal,” ujar Alive.

Menurut dia, penanganan TPAS Basirih ini dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, membuktikan begitu seriusnya pemerintah kota dalam membenahinya.

Pemkot Banjarmasin, kata Alive, dalam penanganan darurat sampah yang masih ditetapkan hingga kini dengan memaksimalkan peran ratusan bank sampah, rumah pilah di setiap kelurahan hingga menggerakkan masyarakat memilah sampah dari sumbernya.

“Sejauh ini sudah mulai terkendali dengan upaya itu, selain tetap bekerjasama dengan TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru,” ujarnya. (adv/kb)

Continue Reading

Banjarmasin

Dewan Dukung Kantor Lurah Tak Layak Dibangun

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Aliansyah menyampaikan dukungan aspirasi para camat di kota setempat untuk pembangunan kantor lurah yang sudah tidak layak dan sebagian masih ada yang sewa. (26/02/2026)

“Sebagai kota tua, banyak kantor lurah di kota kita ini bangunannya sudah berusia tua, tidak layak lagi, bahkan ada yang harus sewa ke tempat lain,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Aliansyah menyampaikan, komisinya melaksanakan rapat dengan para camat untuk evaluasi kinerja tahun 2025 dan program kerja tahun 2026, diantara yang dibahas terkait infrastruktur kantor kelurahan yang perlu perhatian khusus.

Diantaranya, ungkap dia, kantor kelurahan Sungai Baru di Banjarmasin Tengah yang masih sewa.

“Di Banjarmasin Utara juga diinformasikan kantor kelurahan yang perlu perbaikan karena sudah kurang layak lagi ,” ujarnya.

Bahkan dari 52 kelurahan di kota ini pada lima kecamatan ada kantor kelurahan yang fasilitas jalannya tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.

“Ini harus jadi perhatian kita bersama, khususnya pemerintah kota, sebab kelurahan adalah ujung tombak pelayanan pemerintah ke masyarakat,” papar Aliansyah.

Memang, ungkap dia, saat ini pemerintah melakukan efisiensi anggaran, namun tentunya tidak bisa dikesampingkan masalah kantor kelurahan ini.

Termasuk juga, ungkap dia, pemenuhan sumberdaya manusia yang bertugas di kantor kelurahan sangat minim.

“Seperti di Kelurahan Surgi Mufti dan Alalak di Banjarmasin Utara, kekurangsn SDM,” ujarnya.

Menurut Aliansyah, masalah ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin. (adv/kb)

Continue Reading

Banjarmasin

DPRD Nilai Agen 3R Efektif Tangani Sampah

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Hj Neli Listianti menilai positif dibentuknya ribuan agen 3R atau reduce, reuse, recycle di setiap RT yang membawa pengaruh signifikan untuk penanganan darurat sampah di kotanya. (25/02/2026)

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah kota membentuk gerakan agen 3R di setiap RT ini,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Karenanya dipahami, ucap dia, dibentuknya agen 3R di sebanyak 1.582 RT di 52 kelurahan dan lima kecamatan kota ini sebagai ikhtiar penanganan darurat sampah akibat ditutupnya tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Februari 2025 hingga kini, satu-satunya TPAS milik Kota Banjarmasin.

Dengan demikian, ucap Neli, kekuatan penanganan sampah di kota ini harus ditumpukan pada penanganan dari sumbernya, yakni di lingkungan masyarakat untuk mengolahnya secara mandiri dengan cara memilah yang masih bisa dimanfaatkan.

“Agen 3R inilah yang bertugas untuk mengedukasi masyarakat untuk itu,” ujarnya.

Tentunya, kata Neli, pihaknya juga akan mengawasi fungsi agen 3R ini, sebab mereka juga mendapat kontribusi dari pemerintah daerah melalui anggaran APBD.

Neli berharap, upaya ini bisa mengeluarkan kota ini dari status darurat sampah. Penanganannya saat ini sudah cukup maju mengurangi sampah yang harus dibuang ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru.

Sebagaimana disampaikan Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, persoalan sampah tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan memperbanyak armada atau tempat pembuangan. Namun masyarakat harus terus diingatkan dan diedukasi untuk mengelola dan memilah sampah dari rumah.

“Kami membentuk 1.582 agen 3R untuk setiap RT yang menjadi garda depan pengurangan sampah dari rumah tangga ini. Kalau masyarakat mulai memilah dari sumbernya, beban TPA akan berkurang drastis,” ujarnya.

Dikatakan Yamin, program ini dirancang untuk menjawab persoalan kota berbasis sungai seperti Banjarmasin, di mana sampah rumah tangga kerap berakhir di aliran drainase hingga sungai.

Dalam praktiknya, para agen akan bertugas memberikan edukasi langsung kepada warga terkait pemilahan sampah organik dan anorganik, penggunaan ulang barang layak pakai, hingga penguatan kegiatan daur ulang di tingkat komunitas. (adv/kb)

Continue Reading

Banjarmasin

Perda Ramadhan Tetap Diawasi DPRD Banjarmasin

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mathari menyampaikan bahwa dewan tetap melakukan pengawasan terhadap penegakan peraturan daerah (Perda) tentang larangan kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan. (22/02/2026)

Dia di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan, Perda Nomor 4 tahun 2005 tersebut masih relevan untuk diterapkan hingga kini, utamanya untuk melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 1447 H/2026 M ini.

Berkaitan dengan Perda Ramadhan, ungkap Mathari, tidak ada perbedaan dengan tahun-tahun yang lalu. Artinya, patut disyukuri karena terus bisa berjalan dengan baik.

“Kami pun sebagai legislatif juga terus memantau dan mengawasi penerapan Perda ini di lapangan,” ujarnya.

“Banyak yang mengapresiasi dan bahkan membandingkan dengan kota lain,” ujarnya.

Mathari mengakui, dalam pelaksanaannya tetap ada masukan dari masyarakat. Namun, hal tersebut dinilai sebagai sesuatu yang wajar dalam proses kebijakan publik.

“Kalau ada masukan-masukan, itu hal yang biasa. Tentu akan kita ambil sebagai bahan perbaikan ke depan jika memang masih ada yang perlu disempurnakan,” jelasnya.

Terkait aturan bagi pelaku usaha kuliner, Mathari menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini sudah cukup jelas. Warung makan diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem dibawa pulang (takeaway), namun tidak diperkenankan membuka layanan secara terbuka di tempat.

Sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin tentang kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M ditetapkan beberapa poin.

Di antaranya, restoran, rumah makan, cafe dan warung makan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan dan minuman dengan cara bungkus atau takeaway, tidak boleh melayani makan di tempat.

Restoran dan lainnya tadi baru boleh buka setelah pukul 17.00 Wita untuk melayani makan dan minum di tempat untuk masyarakat yang ingin berbuka puasa.

Larangan yang sangat tegas pada bulan Ramadhan di Banjarmasin adalah bukanya tempat hiburan malam seperti diskotik, pub dan karoke, bahkan juga tempat bilyar. (adv/kb)

Continue Reading

Banjarmasin

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Februari 2026

Published

on


1) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual bersama SKPD terkait.

2) DPRD Kota Banjarmasin mengelar rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bersama Dinas PUPR , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kesehatan, Perumda PALD Banjarmasin.

3) DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan sewa pasar bersama Perumda Pasar dan Pedagang Pasar Sentra Antasari Banjarmasin

4) Komisi I DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan bagian umum setdako banjarmasin dan Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan tentang mobil dinas listrik.

5) Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan camat se-Kota Banjarmasin guna mengevaluasi program kerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026.

6) Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul Jawa Barat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri RI.

Continue Reading

Banjarmasin

Mobil Listrik Pejabat Hemat Namun Disoal Momentum

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Aliansyah menanggapi pengadaan puluhan mobil listrik untuk kebutuhan mobil dinas pejabat oleh pemerintah kota pada 2026. (19/02/2026)

Aliansyah di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, pengadaan sebanyak 21 mobil listrik jenis minibus tersebut menjadi perhatian masyarakat di tengah digalakkannya efisiensi anggaran.

“Agar lebih jelas, kami kemarin mengundang pihak pemerintah kota untuk gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait ini,” ujarnya.

Aliansyah menyatakan, secara hitung-hitungan memang pengadaan mobil listrik jauh menghemat anggaran daripada sewa puluhan ke pihak ketiga.

“Dari sisi analisa angka, memang ada penghematan. Itu tidak bisa kita pungkiri. Hanya saja momentumnya kurang tepat,” ucapnya.

Meski demikian, Aliansyah memastikan pihaknya di Komisi I memberikan dukungan kepada Pemkot Banjarmasin jika itu dirasa bisa menghemat anggaran belanja daerah seperti mobil listrik dalam jangka panjang.

“Kami hanya ingin mendengarkan alasan Pemkot menyetop sewa mobil dinas dan memilih membeli mobil listrik,” ujarnya.

Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, menjelaskan keputusan membeli mobil listrik, karena jauh lebih efisien dibanding sewa mobil dinas konvensional. Di samping itu mendukung kebijakan nasional terkait transisi energi ramah lingkungan dan zero emisi, yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

“Kalau menggunakan sistem sewa mobil dinas jenis Innova, satu unitnya Rp16 juta per bulan. Dikalikan 36 SKPD dan 12 bulan, totalnya Rp6,912 miliar,” kata Zazuli.

“Itu belum termasuk BBM yang tetap ditanggung anggaran pemerintah,” ucapnya.

Dia membeberkan, biaya BBM dengan intensitas sedang bisa mencapai Rp1 juta per minggu atau Rp4 juta per bulan dan dalam setahun bisa menyentuh Rp192 juta per unit. Artinya, total pengeluaran sewa mobil plus BBM mencapai Rp7,1 miliar per tahun.

“Belum lagi ditambah biaya perawatan lainnya,” ujar Zazuli membeberkan. “Seperti ganti oli dan servis tahunan Rp750 ribu, penggantian ban Rp12 juta, kampas rem Rp350 ribu dan pajak mobil Rp143 ribu”, ujarnya.

Sementara untuk pengadaan mobil listrik, Pemko memilih 21 unit BYD Atto 1 Premium dengan harga Rp250 juta per unit, sudah termasuk BBNKB Kalimantan Selatan. Total anggaran pembelian sebanyak 21 unit tersebut sekitar Rp5,2 miliar, dengan biaya operasional nyaris nol untuk BBM karena berbasis listrik.

“Jadi ada efisiensi sekitar Rp1,8 miliar dibanding sistem sewa,” ujarnya.

Menyadari bahwa kendaraan listrik membutuhkan ekosistem pendukung yang kuat, Pemkot Banjarmasin juga bergerak cepat dengan menggandeng PLN guna mempercepat penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“PLN juga telah berjanji mendukung untuk penyediaan SPKLU secara gratis yang nantinya di tempatkan di Balai Kota Banjarmasin,” ujarnya. (adv/kb)

Continue Reading

Banjarmasin

Program CCTV Tiap RT Didorong Segera Jalan

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Muhammad Ridho Akbar menyatakan pihaknya dukungan program setiap wilayah rukun tetangga (RT) dipasang kamera pengawas atau CCTV. (10/02/2026)

Dia di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, program ini merupakan janji kampanye Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan Wakilnya Hj Ananda yang harus ditunggu realisasinya oleh masyarakat.

“Termasuk juga pemasangan wife gratis dari program itu,” ujarnya.

Ridho mengungkapkan telah menyentil realisasi program ini saat rapat dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin sebagai satuan perangkat daerah (SKPD) Pemkot pelaksana program ini.

“Diskominfotik menyampaikan kepada kami perkembangan program CCTV dan internet gratis di setiap RT, yakni pada APBD murni 2026 ini mulai proses pelaksanaan,” ujar Ridho.

Menurut dia, Pemkot Banjarmasin pada APBD murni 2026 ini telah menganggarkan pembuatan master plan atau dokumen perencanaan pelaksanaan program itu.

“Jika sudah ditetapkan titik-titiknya baru di APBD perubahan 2026 dianggarkan pelan-pelan pelaksanaannya,” ungkap Ridho.

Langkah Pemkot serius untuk program ini sangat didukung pihaknya lewat pembahasan anggaran di APBD perubahan nantinya, bahkan komitmen untuk mengawasi agar terlaksana dengan baik.

Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika menyatakan, program ini bersifat wajib dilaksanakan karena itu janji politik yang harus direalisasikan hingga akhir masa jabatan kepala daerah.

Selain Wi-Fi gratis, Diskominfotik juga menyiapkan pengembangan CCTV di ruang-ruang publik. Untuk tingkat RT, kebutuhan CCTV idealnya lebih dari satu titik tergantung kondisinya.

Saat ini, Diskominfotik telah menyusun master plan sebagai dasar hukum dan acuan penentuan titik pemasangan Wi-Fi dan CCTV. Master plan tersebut juga menjadi rujukan penghitungan kebutuhan anggaran, demikian katanya. (adv/kb)

Continue Reading

Banjarmasin

Nasib 67 Ribu Peserta BPJS Jadi Sorotan DPRD

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan rapat pembahasan dengan pemerintah kota setempat terkait pengurangan jumlah penerima iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan ribu pada 2026. (03/02/2026)

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Hj Neli Lestianti di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, persoalan ini menjadi perhatian publik hingga pihaknya memanggil pihak pemerintah untuk minta penjelasan secara detail.

“Karena iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin yang ditanggung pemerintah kota pada 2026 ini jumlahnya tinggal sekitar 45 ribu, jadi sisanya mau dikemanakan, ini yang kita bahas dengan pemerintah kota,” ujarnya.

Sebab jumlah ini, ungkap Neli, sangat jauh berkurang dari tahun sebelumnya yang mencapai 112 ribu penerima iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah kota.

Pihaknya pun memanggil instansi terkait pemerintah kota, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial hingga seluruh camat dan tokoh masyarakat di setiap kecamatan agar sesegeranya ada solusi terhadap permasalahan ini sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat.

“Intinya masyarakat wajib diberi layanan kesehatan oleh pemerintah kota,” ujar Neli.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari juga menyoroti permasalahan ini dan meminta pemerintah kota segeran melakukan verifikasi data warga yang puluhan ribu yang tidak lagi dijamin iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

“Memang dari pihak pemerintah kota menyatakan melakukan verifikasi ulang data secara bertahap di lapangan, terjaring ratusan yang kembali dimasukkan untuk ditanggung iuran BPJS Kesehatan,” paparnya.

Menurut dia, pemerintah kota memberikan jaminan itu kepada warga yang betul-betul berhak sesui data warga miskin di kota ini.

“Kalau sudah mampu secara ekonomi harus mandiri,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin M Ramadhan mengungkapkan, data penerima iuran BPJS Kesehatan dari Pemkot Banjarmasin tahun 2026 ini sekitar 45 ribu.

“Kami berpegang pada data warga miskin yang ada di Dinas Sosial,” ujarnya.

Sehingga jika ada tambahan harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial kota yang benar-benar memenuhi syarat untuk dibantu. (adv/kb)

Continue Reading

Banjarmasin

Dewan Pertajam Raperda Perlindungan Karya Daerah

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menekankan pembuatan aturan ke arah untuk melindungi kekayaan intelektual hasil karya daerah dan masyarakat yang inovatif. (02/02/2026)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin H. Hadi Supriyanto di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, pada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait itu masih dirumuskan penyesuaian judul Raperda.

Pada awalnya, ungkap dia, Raperda tersebut berjudul “pelestarian kekayaan intelektual”, namun dalam proses pembahasan dan masukan dari beberapa instansi pemerintah kota, ini perlu dipertajam.

“Dalam rapat pembahasan Raperda hari ini memang belum ditetapkan lagi judul barunya. Saya sebagai ketua Pansus ada mengusulkan penekanan untuk perlindungan,” papar Hadi.

Sebagaimana disampaikan dia, hasil kreativitas masyarakat dan daerah harus serius dilindungi dengan memberikan jaminan hukum, mencegah penyalahgunaan hak, serta mendorong inovasi dan peningkatan daya saing sektor ekonomi kreatif.

Menurut dia, pemerintah harus memberikan jaminan dan fasilitas kepada para pencipta karya untuk memperoleh pengakuan resmi atas ciptaan mereka secara hukum.

Karena pengakuan ini, lanjut dia, memungkinkan mereka mendapatkan manfaat ekonomi maupun keamanan hukum, sehingga dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.

“Sebab tidak sedikit hasil karya, baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki diakui oleh daerah lain. Contoh kue Amparan Tatak yang diakui berasal dari Kalimantan Timur. Padahal, dari Kalimantan Selatan,” katanya.

Salah satu kasus ini membuktikan pentingnya aturan perlindungan kekayaan intelektual di daerah ini, sehingga identitas daerah bisa terjaga dengan baik. (adv/kb)

Continue Reading

Populer