DPRD Batola Siapkan Landasan Hukum Penataan Infrastruktur Telekomunikasi
MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Penataan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala (Batola) menjadi perhatian DPRD dalam penyusunan regulasi daerah. Kejelasan aturan dan batas kewenangan diperlukan agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang digelar Komisi III DPRD Batola bersama pemerintah daerah di ruang rapat komisi, Senin (12/10/2026).
Ketua Komisi III DPRD Batola, Saleh, menyampaikan bahwa masukan dari organisasi perangkat daerah diperlukan untuk menyempurnakan materi raperda sebelum dilanjutkan ke tahap konsultasi dengan pemerintah provinsi.
Menurutnya, keterlibatan perangkat daerah penting agar aturan yang disusun sesuai kebutuhan Kabupaten Barito Kuala dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Raperda inisiatif DPRD tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penataan infrastruktur pasif telekomunikasi sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Batola, Erfan Rachmadi, S.Kom., menyambut baik penyusunan regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar materi yang dirumuskan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku maupun melampaui kewenangan pemerintah kabupaten.
Ia menjelaskan, pengaturan sektor telekomunikasi berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, setiap ketentuan perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Perhatian juga diberikan terhadap penataan infrastruktur telekomunikasi di sepanjang ruas jalan. Menurut Erfan, pengaturannya harus mempertimbangkan status jalan serta instansi yang memiliki kewenangan atas pengelolaannya.
Jalan Handil Bakti menjadi salah satu contoh yang memerlukan koordinasi dengan instansi terkait, mengingat pengelolaan ruas tersebut berkaitan dengan kewenangan Balai Jalan Besar.
Sementara itu, penataan pada jalan kabupaten maupun jalan lingkungan dapat dilakukan pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan rumusan regulasi yang jelas, terukur, serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Penyempurnaan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Batola dalam mendorong penataan infrastruktur yang tertib dan sesuai ketentuan hukum, sehingga dapat mendukung kebutuhan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala. (adv/kb).
