Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Kabupaten Barito Kuala

DPRD Batola Matangkan Raperda Perizinan Berusaha

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 12 Oktober 2026 · 2 menit baca · 2 views

MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Kepastian dalam pengurusan izin menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam mendorong perkembangan dunia usaha dan investasi daerah.

Komisi II DPRD Batola bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah melalui rapat kerja, Senin (12/10/2026).

Pembahasan tersebut diarahkan untuk menyempurnakan regulasi yang nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha.

Sekretaris Komisi II DPRD Batola, Basrin, S.Hut., menyampaikan bahwa pembahasan raperda inisiatif DPRD itu telah mencapai kesepakatan untuk dilanjutkan ke tahap konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan materi sebelum rancangan dibawa ke rapat paripurna untuk tahapan selanjutnya.

Basrin berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga raperda dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola, Eko Purnama Sakti, S.STP., M.Si., mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, penyusunan raperda ini menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, Batola sebelumnya belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha. Karena itu, regulasi ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan usaha.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pengaturan alur pelayanan, mulai dari pengajuan berkas, pemeriksaan kelengkapan persyaratan hingga penerbitan izin.

Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu pelayanan juga menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian kepada pemohon mengenai tahapan serta waktu penyelesaian perizinan.

Dengan adanya aturan tersebut, proses pengurusan izin diharapkan semakin tertata dan transparan. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha.

Selain memperbaiki tata kelola pelayanan, raperda ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Barito Kuala. Kemudahan dan kepastian perizinan menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong masyarakat mengembangkan usaha serta meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah.

DPRD Batola bersama pemerintah daerah selanjutnya akan melanjutkan proses penyempurnaan melalui konsultasi dengan pemerintah provinsi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelayanan perizinan berusaha di Batola semakin efektif dan memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya aktivitas ekonomi dan peluang usaha baru di masyarakat. (adv/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak