Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Kabupaten Murung Raya

Anggota DPRD Murung Raya Sutrisno Serap Aspirasi Warga Desa Saat Reses

Oleh Ahmad Aswadi · 28 Januari 2026 · 2 menit baca · 3 views
Anggota DPRD Murung Raya Sutrisno Serap Aspirasi Warga Desa Saat Reses

PURUK CAHU, onlinekoranbarito.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Partai Gerindra, Sutrisno, S.T., melaksanakan kegiatan reses di Desa Penyang, Kecamatan Murung, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan reses tersebut dilakukan dalam rangka menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat secara langsung. Kehadiran Sutrisno disambut oleh kepala Desa Penyang, Budi Santoso, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat desa, serta tokoh masyarakat Desa setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Sutrisno menerima usulan dari Kepala Desa Penyang serta masyarakat untuk peningkatan akses jalan darat menuju Desa Oreng, termasuk usulan Jembatan. Sutrisno menilai, pembangunan akses jalan dan jembatan dua Desa itu merupakan kebutuhan mendesak yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.


“Untuk usulan dua Desa itu, Saya sangat berharap Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pembangunan peningkatan jalan dan jembatan karena akses itu sangat dibutuhkan dan telah lama dinantikan masyarakat,” harap Sutrisno.

Ia mengatakan, Reses merupakan momen penting untuk mendengar langsung kebutuhan warga. “Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami perjuangkan agar dapat direalisasikan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, pelaksanaan reses merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota DPRD untuk memastikan kebijakan serta program pembangunan daerah benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Dengan turun langsung ke desa, kami dapat melihat dan mendengar sendiri apa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat,” pungkasnya. (asd/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak