Connect with us

Hukum dan Kriminal

Aksi Pengancaman di Warung, Polisi Tangkap Pemuda Bersenjata Tajam

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Polres Bartim – Polda Kalteng,
Seorang pelajar di Kabupaten Barito Timur menjadi korban tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang pemuda dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Pangkan, Kecamatan Paku. Selasa, (20/5/2025).

Korban yang diketahui bernama Dandianto, seorang pelajar berusia 17 tahun, melaporkan bahwa dirinya didatangi oleh pelaku berinisial Ntomiantho (26) saat sedang bersantai dan bermain internet di warung tersebut. Menurut keterangan korban, pelaku sempat pergi, namun kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan secara tiba-tiba menebas ke arah meja tempat korban duduk.

Melihat tindakan agresif tersebut, korban langsung melarikan diri ke arah SD Desa Pangkan, sementara pelaku sempat mengejar hingga kurang lebih 10 meter namun kemudian menghentikan aksinya. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan dan rasa takut yang mendalam pada korban.

Kejadian ini disaksikan oleh pemilik warung Samsul Pajri serta seorang anggota Polri, Alfin Arya Setia Pratama, yang saat itu berada di lokasi terpisah. Bukti rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/29/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DUSUN TENGAH, peristiwa ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti membuat laporan polisi, menerima barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melaksanakan gelar perkara, menetapkan status tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Adhy. Dan Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian demi menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Barito Timur.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (isn/kb).

Hukum dan Kriminal

Seorang Wanita Asal Tabalong, Diperkosa Tiga Pria Sekaligus

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com –, Tiga pria Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah , kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kekerasan seksual yang dilakukan nya kepada seorang wanita (IP), alias I (30), yang berdomisili Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kejadian bermula adanya laporan dari keluarga bahwa korban tak kunjung pulang kerumah,(23/05/2025) sekitar pukul 16:00 Wita. Jumat malam.

Pihak keluarga panik dan langsung melaporakan kejadian tersebut ke Polres Tabalong untuk diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Keesokan harinya, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor pelaku ditemukan di wilayah Ampah Kota pada Sabtu, (24/05/2025), sekitar pukul. 17:30 WITA.

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.00 WIB.

Ironisnya, saat di temukan korban dalam kondisi trauma di sebuah warung milik kerabatnya di Rangen, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Lalu, korban kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk dimintai keterangan.

Tidak menunggu waktu lama, pihak kepolisian berhasil ringkus pelaku yang berinisial,WA (34), MM (35), dan S (38).

Ketiga pelaku tersebut warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusteng, Kabupaten Barito Timur. Selain mengamankan ketiga pelaku yang turut diamankan, satu buah kunci Honda beat, 1 buah kerudung warna biru muda, dan 1 potong pakaian dalam (tanktop) wanita bewarna putih.

Ketiga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heryanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius hingga ke proses peradilan.

“Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban sudah dalam pendampingan dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan,” ujarnya.

Akibat ulahnya ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 290 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (isn/kb).

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Dobrak Pintu dan Pukuli Korban, Pemuda Bejat ini Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Satreskrim Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Senin ,(19/5/2025).

Korban berinisial R (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Rantau Bujur, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (28), warga Rantau Karau Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan mendobrak pintu sambil memanggil-manggil korban. Saat korban keluar kamar, pelaku memaksa ingin menginap dan berusaha memeluk korban secara paksa. Korban menolak dengan alasan suaminya tidak ada di rumah. Namun, pelaku tetap memaksa dan sempat memukul korban hingga korban terjatuh.

Korban berhasil melarikan diri ke luar rumah lewat pintu belakang sambil berteriak meminta pertolongan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bartim segera melakukan serangkaian tindakan cepat mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara hingga akhirnya menangkap pelaku dan melakukan penahanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah baju daster berwarna hijau muda bergambar bebek, satu celana legging warna hijau muda, satu BH hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban.

Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya sangat berat.

“Langkah-langkah lanjut sedang kami proses, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengiriman SPDP. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual di sekitarnya. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama pihak kepolisian.(isn/kb).

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Dusun Tengah

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Berkat kegigihan dan komitmen Polres Bartim melalui Satresnarkoba kembali memberantas pengedaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa dini hari, (6/5/2025),sekitar pukul 01.30 WIB.

Seorang pria berinisial AQ (49) diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Talohen, RT. 20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,83 gram bruto, dua pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk handphone, kotak rokok, kotak kacamata, dan sepeda motor.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah Ampah Kota.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi dengan membawa barang bukti,” ujarnya.

Penangkapan ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, serta dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AQ kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur. Satresnarkoba Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (Ikhsan/kb).

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Polres Bartim Ciduk Pengedar Sabu di Wilayah Ampah

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 5 paket sabu dalam dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.Minggu, (20/4/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba bersama anggota Polsek Dusun Tengah. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bernama Made Slamet alias Made bin Wayan Tion (32) di Jalan Posong Teleng, RT. 23, Kelurahan Ampah Kota. Saat dilakukan penggeledahan di tempat pertama, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta uang tunai sebesar Rp1.010.000,- di saku sebelah kiri terlapor.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Murung Baki, RT. 26, Kelurahan Ampah Kota. Sabtu, (19/4/2025). Sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat di lemari rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu pack plastik klip bening merk “LIPS”, serta alat komunikasi berupa satu unit handphone OPPO A1K dan simcard Telkomsel.

Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya antara lain 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) pack plastik klip bening merk “LIPS”, Uang tunai sebesar Rp1.010.000,-, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam serta 1 (satu) unit simcard Telkomsel nomor 081314419032.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut Serta Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta saksi-saksi untuk mendalami jaringan peredaran narkotika yang mungkin lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan dan Polres Barito Timur terus berkomitmen dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba. (Ikhsan/kb).

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Tak Terima Ditalak, Pria Asal Tumpung Ulung Aniaya Istri

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com –
Tak terima bercerai seorang pria yang berinisial Ahmad alias Mamat (34),warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematau Karau, Kabupaten Bartim, tega menganiaya istri nya sendiri, Misda, (36) dengan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (17/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ampah – Buntok Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota.

Menurut keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban. Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.

Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar. Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepotong baju warna merah tua, celana panjang warna coklat tua dengan bersimbah darahserta sebilah pisau diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Saat ini pelaku telah diamankan Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. (ikhsan/rls/kb).

 

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Kapolres Bartim Bersama Jajaran Kunjungi Korban Kebakaran, Salurkan Bansos

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com– Kapolres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Bartim, Kapolsek Dusun Tengah, dan Camat Dusun Tengah menyambangi warga korban kebakaran rumah yang terjadi di wilayah Dusun Tengah. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. Sabtu, (11/1/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Eddy Santoso menyampaikan dukungan moral kepada para korban kebakaran. Ia berharap para korban dapat tetap tabah dan kuat dalam menghadapi ujian ini. Selain memberikan semangat, Kapolres juga menyerahkan bingkisan berupa bantuan kebutuhan pokok kepada para korban.

“Kehadiran kami di sini untuk menunjukkan bahwa pemerintah dan kepolisian selalu ada untuk masyarakat, terutama dalam situasi sulit seperti ini. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban para korban,” ujar Kapolres.

Camat Dusun Tengah yang turut hadir juga menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh jajaran Polres Bartim. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pihak kepolisian sangat penting untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Warga yang menjadi korban kebakaran menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari Bapak Kapolres dan rombongan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ungkap salah satu korban.

Diketahui, kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu menghanguskan sejumlah rumah di wilayah Dusun Tengah. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, namun kerugian material diperkirakan cukup besar. Polres Bartim terus berupaya membantu warga yang terdampak, baik melalui bantuan kemanusiaan maupun pendampingan hukum.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Bartim dalam memberikan pelayanan yang humanis dan mendekatkan diri kepada masyarakat, terutama dalam situasi yang memerlukan perhatian khusus. (isn/rls/kb).

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Kasus Penganiayaan Dan 3 Kasus Pesetubuhan Anak Di Bawah Umur

Published

on

Press Release Polres Kapuas penganiayaan dan 3 kasus persetubuhan anak di bawah umur Senin (5/12/2022). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, koranbarito.com – Polres Kapuas menggelar Press Release kasus penganiayaan dan 3 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Aula Kantor Polres Jalan Pemuda Kuala Kapuas Senin (5/12/2022).

Kapolres AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim Kapolsek Kapuas Murung Kanit PPA dan UPT PPA Dinas P3APPKB mengatakan pengungkapan terhadap 4 kasus tersebut kini dalam penanganan hukum Polres Kapuas.

Dikatakan Kapolres adapun kasus penganiayaan tersangka HD (38) dan korban wanita (36). Tindak pidana itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Tersangka diputus korban serta cincin pemberian tersangka dijual korban.

“Tersangka dikenai pasal 351 ayat (2) KUHPidana, “kata Kapores.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka seorang kakek AA (65)
di Kecamatan Selat yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap cucunya itu.

Kemudian di Kecamatan Bataguh dengan tersangka RN (24) Selanjutnya terhadap 4 tersangka yakni HS (20) RTN (23) AA (19) dan KS (19) di Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres melanjutkan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur dikenai pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ” jelasnya.

Pada kesempatan itu Kapolres Kapuas merasa prihatin dan menghimbau kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anak perempuan selain pentingnya peranan para tokoh agama dan tokoh agama bersama-sama mengawasi. (jy).

Continue Reading

Populer