Penggunaan IKD Kalsel Baru 18 Persen Komisi I Bergerak
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Percepatan layanan administrasi kependudukan di Kalimantan Selatan masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang realisasinya baru sekitar 18 persen, masih di bawah target nasional sebesar 30 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026).
Pertemuan itu membahas program kerja tahun anggaran 2027, termasuk peningkatan penggunaan IKD, pendataan penduduk nonpermanen, dan pendataan dini calon pemilik KTP pemula.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menilai optimalisasi program administrasi kependudukan membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program lebih efektif dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Menurut Rais, rendahnya realisasi penggunaan IKD perlu direspons melalui sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif. Di tengah semakin luasnya penggunaan telepon pintar, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai manfaat identitas digital serta cara memanfaatkannya dalam pelayanan administrasi.
Komisi I juga membuka peluang kolaborasi melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah untuk memperluas penyampaian informasi tentang IKD kepada masyarakat.
Selain identitas digital, perhatian turut diarahkan pada pendataan penduduk nonpermanen (PNP), terutama warga yang telah lama berdomisili di Kalimantan Selatan. Rais menilai pendataan tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Koordinasi antarlembaga diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh data penduduk yang lebih menyeluruh sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik dan perencanaan program pembangunan.
Jemput Bola untuk Calon Pemilik KTP Pemula
Komisi I juga menekankan pentingnya pendataan dini bagi calon pemilik KTP pemula. Program ini menyasar warga berusia 16 tahun agar pendataan dapat dilakukan sebelum mereka memasuki usia wajib memiliki KTP.
Melalui pendekatan jemput bola, proses pendataan dan persiapan pelayanan diharapkan berlangsung lebih awal sehingga calon pemilik KTP tidak mengalami keterlambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Rais mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah merespons arahan Direktorat Jenderal Dukcapil terkait pelaksanaan pendataan dini tersebut. Ia berharap langkah serupa diterapkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan agar pelaksanaan program berjalan merata.
“Kita ingin program administrasi kependudukan ini berjalan optimal melalui kolaborasi lintas sektor, baik dalam meningkatkan penggunaan IKD, mendata penduduk nonpermanen, maupun melakukan pendataan dini KTP pemula. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik dan menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Rais Ruhayat.
Melalui penguatan koordinasi dan sosialisasi, Komisi I berharap program administrasi kependudukan pada 2027 tidak hanya terlaksana sesuai rencana, tetapi juga mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan yang lebih mudah, tertib, dan modern. (adv/kb).
