Sosper Perda Kesehatan Supian HK Soroti Bahaya Karhutla
HULU SUNGAI UTARA, onlinekoranbarito.com – Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menghantui sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, pesan tentang pentingnya menjaga kesehatan kembali digaungkan.
Kali ini, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menyampaikan pesan tersebut kepada masyarakat Desa Telaga Mas, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melalui kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Propem Perda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Jumat (18/9/2026).
Kegiatan itu menjadi ruang bagi Supian HK untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan kesehatan di Kalimantan Selatan, termasuk upaya memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan yang merata, berkualitas dan terjangkau.
Di hadapan warga, Supian HK menegaskan bahwa kesehatan bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak dasar yang harus dipenuhi melalui kehadiran pemerintah daerah.
“Perda No.1 Tahun 2021 ini kami sosialisasikan agar masyarakat paham bahwa pemerintah daerah wajib hadir dalam penyelenggaraan kesehatan, dari promotif, preventif, kuratif, sampai rehabilitatif. Baik itu ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas, sampai jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu. Kita ingin tidak ada lagi warga Banua yang kesulitan berobat,” ujar Ketua DPRD Kalsel dua periode tersebut.
Pembahasan mengenai kesehatan dalam kegiatan tersebut turut dikaitkan dengan persoalan karhutla yang berdampak terhadap kualitas udara dan keselamatan masyarakat.
Supian HK secara khusus mengingatkan warga Danau Panggang, terutama para petani dan masyarakat Desa Telaga Mas, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, asap akibat karhutla dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, khususnya organ pernapasan, anak-anak dan kelompok lanjut usia.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya petani dan warga Desa Telaga Mas, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Asap karhutla ini sangat berbahaya bagi kesehatan kita, terutama kesehatan paru-paru, anak-anak dan lansia. Ini sejalan dengan Perda Kesehatan yang kita sosialisasikan hari ini,” tegas Supian HK.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah meluasnya kebakaran dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api di lahan maupun kawasan hutan.
“Kalau ada yang melihat api sekecil apapun di lahan atau hutan, segera laporkan ke aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas atau BPBD. Lebih baik kita cegah bersama daripada kita semua menghirup asap dan harus berobat. Mari kita jaga Banua kita tetap sehat tanpa asap,” pungkasnya.
Sementara itu, H. Asmuni Sabran, warga Desa Telaga Mas, menyambut antusias pelaksanaan kegiatan Sosper tersebut.
Selain mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD Kalsel, ia turut menyampaikan sejumlah masukan berkaitan dengan akses pelayanan kesehatan di wilayah rawa serta dampak kabut asap terhadap kondisi kesehatan masyarakat.
“Kami warga Desa Telaga Mas mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kalsel yang mengunjungi desa kami untuk menggelar Sosper ini. Kami akan menindaklanjuti penyebarluasan Perda serta imbauan Ketua DPRD pada Sosper tadi kepada seluruh masyarakat kami di Desa Telaga Mas,” ujar Asmuni.
Melalui kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong agar pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan semakin luas.
Sosialisasi itu juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran warga mengenai pentingnya menjaga lingkungan, mencegah karhutla dan melindungi kesehatan bersama, khususnya di tingkat desa. (adv/kb).
