Ketukan Palu DPRD Kalsel Awali Arah Baru Pembangunan
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Ketukan palu sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi penanda lahirnya dua kebijakan strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah ke depan.
Selasa (1/9/2026), DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari.
Turut hadir Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Paripurna diawali dengan penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, M.M., selaku juru bicara Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, perubahan APBD bukan hanya persoalan pergeseran angka antara pendapatan dan belanja daerah. Lebih dari itu, perubahan anggaran menjadi bagian dari evaluasi terhadap perjalanan pembangunan yang sedang berlangsung.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar Kartoyo.
Badan Anggaran memberikan perhatian terhadap keselarasan perubahan APBD dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029.
Selain itu, perubahan anggaran juga diharapkan mampu mengakomodasi program strategis pemerintah pusat tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Kartoyo menegaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Umar Sadik, S.E.
Ia menjelaskan perubahan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Umar Sadik.
Penyempurnaan regulasi tersebut, lanjutnya, tidak semata-mata berbicara mengenai tarif dan tata cara pemungutan.
Lebih jauh, perubahan Perda diharapkan mampu membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi serta kemudahan dalam pelaksanaannya.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya memberikan persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selama proses pembahasan berlangsung.
Persetujuan bersama itu diharapkan tidak berhenti sebagai keputusan dalam ruang sidang.
Dua regulasi strategis tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Ketukan palu telah dilakukan. Kini tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan yang telah disepakati benar-benar hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Banua. (adv/kb).
