DPRD Kalsel Bongkar Potensi Kebocoran PAD dari Aset Daerah
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan terus dilakukan DPRD Provinsi Kalsel.
Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Panitia Khusus (Pansus) I bersama sejumlah mitra kerja, Rabu (1/7/2026).
Rapat kerja tersebut bukan sekadar membahas perubahan regulasi. Di balik pembahasan itu, Pansus I menemukan sejumlah potensi pendapatan daerah yang dinilai belum tergarap secara optimal, bahkan berpotensi mengalami kebocoran.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pengawasan terhadap tarif retribusi yang diajukan masing-masing mitra kerja menjadi langkah penting agar PAD dapat terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
“Pengawasan DPRD terhadap tarif retribusi yang disampaikan oleh mitra kerja sangat penting agar potensi Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Selatan dapat terus meningkat,” ujarnya.
Menurut Yani Helmi, meski belum seluruh mitra kerja dapat hadir dalam rapat tersebut, berbagai masukan yang diperoleh menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi raperda.
“Hari ini sebagian mitra kerja dapat hadir, dan dari pendalaman yang dilakukan kami memperoleh sejumlah masukan penting sebagai bahan penyusunan raperda ini,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus I menghadirkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
Keduanya diminta memberikan penjelasan terkait objek retribusi yang berada di bawah kewenangan masing-masing.
Salah satu sorotan utama datang dari pengelolaan aset daerah. Pansus I menemukan potensi kebocoran PAD pada pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka di Banjarmasin dan GOR Hasanuddin.
Yani Helmi mengungkapkan, Lapangan Golf Swargaloka telah lama dikelola pihak tertentu yang memperoleh keuntungan, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian hasil pengelolaan.
“Temuan kami di Lapangan Golf Swargaloka menunjukkan bahwa aset tersebut sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh hasil, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal aturan mengenai pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi,” jelasnya.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada sistem pengelolaan GOR Hasanuddin. Mulai dari tarif sewa lahan parkir hingga pembayaran fasilitas kolam renang yang masih dilakukan secara manual dinilai membuka peluang terjadinya kebocoran pendapatan.
“Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah, sama seperti yang terjadi di Stadion 17 Mei. Kami meminta adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah agar potensi kehilangan pendapatan tersebut tidak terus berulang,” tegasnya.
Ia menilai, apabila pengelolaan aset dilakukan secara profesional dan transparan, potensi penerimaan daerah dari tiga aset tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.
“Kalau dihitung dari tiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. Karena itu, jangan sampai potensi tersebut kembali hilang,” ujarnya.
Tak hanya sektor olahraga, pembahasan juga menyentuh dunia pendidikan. Pansus menyoroti adanya perbedaan penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri, khususnya penggunaan ruangan berpendingin udara (AC).
Menurut Yani Helmi, kebijakan tersebut harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan kesenjangan bagi masyarakat.
“Ada sekolah yang menerapkan biaya tambahan bagi pengguna ruang ber-AC, sementara yang tidak menggunakan AC tidak dikenakan biaya. Kami tidak ingin kebijakan seperti ini menciptakan kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu. Tarif retribusi di SMA dan SMK di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat,” tuturnya.
Melalui pembahasan Raperda ini, Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menyisir seluruh potensi pendapatan daerah. Harapannya, setiap aset dan layanan milik pemerintah dapat dikelola secara optimal sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (adv/kb).
