Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan
TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com — Kasus penganiayaan berat menimpa seorang perempuan lanjut usia di Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur. Korban, Yuni (67), diserang oleh seorang pria berinisial S.A. bin A (31) di rumahnya sendiri pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Insiden tersebut terjadi di Jl. Ampah–Buntok, Urup RT 018, Kecamatan Dusun Tengah, dan langsung menjadi perhatian aparat Polres Barito Timur. Pelaku yang diduga menyerang menggunakan kayu dan papan berhasil melarikan diri usai kejadian.
Berdasarkan penyelidikan awal Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, korban baru saja pulang dari tempat WiFi milik warga bernama Inur. Ketika tiba di depan rumah, Yuni mendengar suara mencurigakan dari dalam. Sebelum sempat memeriksa, pelaku muncul dari jendela dan langsung memukul korban bertubi-tubi.
Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka di kepala, lengan kiri, dan telinga kiri. Dalam kondisi terluka parah, korban berusaha meminta bantuan warga sekitar sebelum akhirnya melapor ke Polsek Dusun Tengah.
Dua saksi mata, Misrat (40) dan Misda (36), telah dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya mengaku sempat mendengar keributan dan melihat korban tersungkur di depan rumah.
Polisi segera melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan dengan aksi kekerasan itu. Barang bukti tersebut meliputi satu pasang sandal karet warna hitam, satu topi bertuliskan “#Es Teh Adalah Kita”, sebatang kayu sepanjang satu meter, dan sepotong papan kayu sepanjang 30 sentimeter.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., menegaskan identitas pelaku sudah diketahui dan kini tengah diburu.
“Kami telah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah untuk melakukan pengejaran. Semua barang bukti telah diamankan dan saksi-saksi diperiksa. Korban juga sudah mendapat perawatan medis,” ujar AKP Adhy, Kamis (30/10/2025).
Dijerat Pasal 354 KUHP, Ancaman 8 Tahun Penjara
sementara, pelaku terancam dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Polisi berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
AKP Adhy menegaskan, pihaknya menaruh perhatian besar pada kasus ini mengingat korbannya adalah lansia.
“Kami pastikan penanganan dilakukan cepat dan profesional. Polri berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan korban mendapat keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, situasi di Kelurahan Ampah Kota dan sekitarnya tetap kondusif. Aparat kepolisian melakukan pemantauan intensif untuk mencegah adanya aksi balasan atau gangguan keamanan pascakejadian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia di pedesaan, perlu terus diperkuat oleh masyarakat bersama aparat penegak hukum. (isn/kb).
