Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Diskominfo Kalsel

Pemprov Kalsel Awasi Harga Minyakita yang Masih Melebihi HET

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 26 Juli 2025 · 2 menit baca · 0 views
Pemprov Kalsel Awasi Harga Minyakita yang Masih Melebihi HET

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Harga minyakita di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 10 Juli 2025 tercatat sebesar Rp 17.048 per liter, yang masih sekitar 8% lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar.

Dinas Perdagangan Kalsel (Disdag Kalsel) bersama Satuan Tugas Pangan akan terus melakukan operasi pasar untuk memastikan pengecer mematuhi HET yang telah ditetapkan. Selain itu, Disdag Kalsel juga mengawasi ongkos angkut dan marjin pengecer yang dianggap sebagai faktor utama penyebab tingginya harga minyakita di pasaran. (26/7/2025).

Harga minyakita yang melampaui HET berdampak pada daya beli masyarakat, terutama yang membutuhkan minyakita sebagai salah satu kebutuhan pokok. Oleh karena itu, penegakan harga yang sesuai sangat penting untuk menjaga kestabilan ekonomi dan memastikan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar.

Disdag Kalsel bekerja sama dengan Satgas Pangan dalam melakukan pengawasan dan operasi pasar. Selain itu, keterlibatan distributor juga sangat penting untuk memastikan pasokan yang cukup sampai ke lapangan, termasuk wilayah pelosok, agar distribusi lebih merata.

Operasi pasar dan pengawasan harga minyakita ini dilakukan di seluruh Kalsel, dengan fokus pada daerah-daerah yang mengalami ketidakseimbangan harga. Kegiatan ini akan terus berlangsung selama harga minyakita di Kalsel masih jauh dari HET yang ditetapkan.

Disdag Kalsel aktif melakukan pemantauan harga dan distribusi minyakita melalui kanal-kanal resmi, seperti media lokal, media sosial, dan pengaduan langsung dari masyarakat. Disdag Kalsel juga memastikan bahwa pasokan dari distributor cukup dan merata untuk mencegah kelangkaan barang. (adv/kmfksl/Aqmar/kb).

 

 

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak