Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalteng

IRT Asal Ampah di Bekuk Polisi Saat Edarkan Barang Haram

Oleh Ikhsan · 25 Juli 2025 · 2 menit baca · 1 views
IRT Asal Ampah di Bekuk Polisi Saat Edarkan Barang Haram

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Seorang ibu rumah tangga di Ampah, Barito Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama Rjh alias Jh (33), warga Jalan Bantai Karau, RT. 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Penangkapan ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggerebekan di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, tersangka Rjh ditemukan berada di rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar.

1 unit handphone Samsung Galaxy A24, 1 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 1 sendok takar dari sedotan plastik dan 1 kotak pensil berwarna biru dan 1 dompet kain berwarna merah muda serta uang tunai Rp 2.663.000 yang diduga hasil penjualan sabu Selain itu, ditemukan juga simcard dengan nomor aktif yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Penangkapan ibu rumah tangga ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bartim. Tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi karena aktivitas peredarannya meresahkan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Ismail Lubis.

Polres Barito Timur mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Layanan Darurat 110 atau nomor pengaduan 0811524110.

Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.(isn/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak