Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalteng

Pemkab Murung Raya Kirim Peserta Ikrar Anak Bangsa

Oleh Ahmad Aswadi · 25 Oktober 2024 · 2 menit baca · 0 views
Pemkab Murung Raya Kirim Peserta Ikrar Anak Bangsa

PURUK CAHU, onlinekoranbarito.com – Kabupaten Murung Raya (Mura) kirim peserta Ikrar bersama Anak Bangsa (IBAB) dan siap menggelorakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kegiatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 dan IKBAB Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya.

Puluhan peserta IBAB Murung Raya ini dilepas langsung oleh Asisten III Sekda Kabupaten Murung Raya, Batara di halaman Kantor Bupati setempat, Jumat 25 Oktober 2024.

“Kepada peserta rombongan, saya berharap kalian dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan membawa pulang pengalaman berharga. Jadikan pertemuan nanti sebagai ajang silaturahmi dan kolaborasi antar pemuda dari berbagai daerah, jangan lupa untuk selalu menjaga nama baik kabupaten kita,” pesan Batara.

Kegiatan tersebut bukan hanya sekedar seremonial tetapi momen penting untuk mengingatkan kita akan perjuangan dan semangat persatuan yang ditanamkan oleh para pemuda pada tahun 1923. “Sebagai generasi penerus kita memiliki tanggung jawab untuk meneruskan cita-cita para pendahulu kita,” harap Batara.

Sebelunnya Kepala Kesbangpol Murung Raya, Mizam Chandrapati, S.E, menyampaikan, jumlah peserta yang berangkat mengikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 dan Ikrar Bersama Anak Bangsa sebanyak 80 Orang 

“Peserta dari Murung Raya akan mengikuti 4 macam lomba dalam memeriahkan Hari Sumpah Pemuda ke 96. Lomba senam kreasi, lomba yel-yel, lomba cerdas harati pancasila dan lomba vocal grup. Selain itu, mereka juga mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96,” sebutnya. (asd/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak