Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalteng

Warga Desa Puri Dihebohkan Penemuan Mayat Tergantung di Kebun Karet

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 22 September 2024 · 2 menit baca · 0 views
Warga Desa Puri Dihebohkan Penemuan Mayat Tergantung di Kebun Karet

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Warga Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dikejutkan dengan penemuan mayat yang tergantung di sebuah pohon di kebun karet milik warga setempat.

Mayat tersebut diketahui adalah Muhammad Nor, seorang pria berusia 27 tahun, warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Neno Efendo menjelaskan Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim relawan gabungan dari Ampah yang terlibat dalam pencarian korban mencium bau busuk yang menyengat dan melihat banyak lalat di sekitar lokasi.

“Setelah didekati, mereka menemukan korban dalam kondisi tergantung dengan tali tambang nilon biru tua, tubuhnya sudah membengkak dan menimbulkan bau tak sedap,” ucapnya, Minggu (22/09/2024).

Lanjut Kapolsek, Menurut keterangan keluarga, korban dilaporkan hilang sejak Kamis, 19 September 2024, setelah pergi ke kebun di belakang rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB.

Pencarian dilakukan oleh keluarga dan tim relawan selama dua hari tanpa hasil hingga akhirnya mayat korban ditemukan.

Tim relawan yang menemukan jasad korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur. Pihak kepolisianpun segera datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mencatat keterangan saksi-saksi.

“Dalam tindak lanjut, polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta visum et repertum untuk memastikan penyebab pasti kematian korban,” pungkasnya. (red/kb).

 

 

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak