Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalsel

Pemkab Batola Gelar Rakor SP4N Lapor untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 19 Juni 2024 · 2 menit baca · 0 views
Pemkab Batola Gelar Rakor SP4N Lapor untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – Lapor) di Aula Selidah, pada Rabu (19/6/2024).

Rakor ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP., dengan menghadirkan narasumber dari Diskominfo Provinsi Kalsel, Chairun Ni’mah, S.S., M.AP. Peserta Rakor terdiri dari 31 Pejabat Lapor SKPD dan 17 peserta dari Kecamatan, sehingga total peserta mencapai 48 orang.

Menurut Hery, pelaksanaan Rakor SP4N Lapor adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk aspirasi maupun pengaduan terhadap layanan pemerintah. Melalui aplikasi Lapor, masyarakat juga dapat berperan serta dalam mengawasi program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pentingnya peranan semua pihak, termasuk Admin Lapor, dalam mensukseskan layanan aspirasi pemerintah khususnya di masyarakat Barito Kuala. Oleh karena itu, kami terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ini, salah satunya melalui rapat koordinasi hari ini,” jelas Hery.

Hery juga menyampaikan bahwa Pejabat dan Admin Lapor di SKPD telah membantu menjalankan roda pemerintahan yang responsif terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat. Warga Barito Kuala dapat memberikan laporan mengenai pelayanan publik yang sesuai atau tidak sesuai dengan standar pelayanan, sehingga kinerja pelayanan publik dapat bersama-sama ditingkatkan.

“Aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas harus menjadi perhatian pemerintah. Sejalan dengan itu, dibutuhkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Dalam materinya, Chairun Ni’mah menjelaskan dasar hukum pengelolaan SP4N LAPOR berdasarkan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenpan 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Chairun Ni’mah juga menguraikan strategi pengelolaan SP4N LAPOR, termasuk penunjukan pejabat penghubung di setiap SKPD. Ia menyatakan sebelum aduan disposisi ke pejabat penghubung, admin koordinator Batola harus berkoordinasi dengan pejabat penghubung yang berwenang untuk menindaklanjuti aduan tersebut, sehingga aduan dapat lebih cepat ditindaklanjuti dan tidak salah terdisposisi,” jelasnya. (adv/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak