Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Kabupaten Pulang Pisau

DPRD Pulpis Hasilkan Tiga Kesepakatan Prioritas

Oleh Muhammad Aqmar Sharaya · 7 Juni 2024 · 2 menit baca · 1 views
DPRD Pulpis Hasilkan Tiga Kesepakatan Prioritas

PULANG PISAU, onlinekoranbarito.com – Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifai menyampaikan bahwa dari hasil rapat paripurna masa persidangan II Tahun sidang 2024 telah menghasilkan tiga agenda kesepakatan bersama.

“Tiga kesepakatan bersama ini yakni kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2024, pembentukan pansus LHP BPK RI dan pidato pengantar raperda LKPD tahun 2023,” katanya Jumat, (7/6/2024).

Yang mana jelas dia, rapat tersebut merupakan hasil dari finalisasi rapat badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang PIsau terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Selanjutnya rekomendasi DPRD, terkait pokok-pokok pikiran yang diakomodir pada beberapa OPD menjadi kesepakatan bersama yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan KUA dan PPAS yang disetujui Bersama,” ujarnya.

Politisi Fraksi Golkar ini mengatakan tim anggaran pemerintah daerah juga telah diminta untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelarasan sebagaimana perlunya pada anggaran belanja daerah khususnya pada anggaran belanja.

Mengacu pada penyusunan kebijakan itu, diharapkan Rifai segala sumber daya dan kemampuan keuangan yang ada diarahkan secara efektif dan efisien, agar pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang dituangkan dalam perubahan KUA-PPAS lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami juga menilai dengan dilaksanakannya penandatanganan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara pemerintah dan DPRD terus dapat terjaga dengan baik,” tandasnya. (adv/kb).

 

 

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak