Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Provinsi Kalsel

DPRD Kalsel Sosialisasi Peraturan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 28 Mei 2024 · 2 menit baca · 0 views
DPRD Kalsel Sosialisasi Peraturan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda terus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sosialisasi itu merupakan wujud fungsi legislasi sebagai anggota DPRD Kalsel, juga agar masyarakat mengetahui peraturan perundang-undangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ujar Karlie, Selasa (28/5/2024).

“Kemudian daripada itu, kita ingin perempuan Kalsel semakin berdaya tidak ada tindakan kekerasan, begitu pula terhadap betul-betul terlindungi,” lanjut wakil rakyat bergelar sarjana dan magister serta doktor ilmu hukum tersebut.

Pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut, Karlie memilih tempat di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Dalam Sosper yang berlangsung di ruang DKPP Batola di Marabahan, Senin (27/5/2024) Karlie menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel.

Ia menambahkan, sebagaimana Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD provinsi tersebut, bahwa  anggota Dewan harus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas Karlie.

Sementara, Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola H.Subiyarnowo  selaku narasumber menjelaskan yang dimaksud   pemberdayaan perempuan adalah upaya kemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya.

“Semua itu agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan,” ujarnya.

Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, kanjutnya.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945,” tegas H.Subiyarnowo. Kegiatan sosialisasi yang diikuti jajaran jajaran DKPP, Dharma Wanita serta pihak terkait lain yang dengan antusias menyimak materi demi materi yang disampaikan para narasumber. (adv/kb).

 

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak