Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Segera Revisi Perda Kebijakan THM

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 2 Mei 2024 · 1 menit baca · 2 views
DPRD Banjarmasin Segera Revisi Perda Kebijakan THM

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Harry Wijaya menyampaikan sepakat dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk merevisi kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). “Ini hasil audiensi teman-teman HMI,” ujar Harry, Kamis (2/5/2024).

Menurut dia, sejumlah aspirasi yang disampaikan HMI terkait operasional THM yang banyak ditunggangi berbagai pihak. “Baik menyalahi jam operasional maupun banyak anak di bawah umur masuk tempat hiburan malam itu,” ucapnya.

Harry pun mengapresiasi perhatian HMI terhadap pelaksanaan penegakan peraturan daerah untuk THM di Kota Banjarmasin. Sehingga untuk ke depannya agar lebih kuat penegakan peraturan, Harry menyepakati usulan HMI untuk ada revisi peraturan daerah (Perda).

Salah satunya Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi Kota Banjarmasin terkait THM. “Saya harap nantinya revisi perda ini ada masukan dari teman-teman HMI,” paparnya.

Sebab menurut dia, semua memiliki hak untuk terlibat dalam pembuatan peraturan daerah, agar menjadi yang terbaik. “Aspirasi teman-teman HMI ini pastinya kita sampaikan ke anggota lainnya, demikian juga dengan pemerintah kota,” tutur Harry. (adv/kb).

 

 

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak