DPRD Banjarmasin Minta Perda Bangunan Gedung Segera Diterapkan
BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Suyato meminta pemerintah kota setempat segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung untuk mengatur pembangunan yang semakin pesat. Suyato, mengatakan perda yang ditetapkan pada 24 April 2024 ini harus segera menjadi acuan bagi masyarakat, agar mendapat izin dari Pemko Banjarmasin untuk membangun gedung.
Diungkapnya, Pemko Banjarmasin memiliki kekuasaan penuh untuk mengeluarkan izin bagi pembangunan gedung, sehingga memenuhi syarat secara lingkungan, ketertiban hingga keselamatan. “Di penerapan Perda ini juga Pemko bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai aturan,” tuturnya Selasa, (30/4 2024).
Suyato pun menyampaikan perda ini dibahas cukup panjang sejak 2020 dengan semangat agar pembangunan gedung di kota ini tertata, kokoh dan ramah lingkungan. “Karena diketahui, tidak sedikit bangunan gedung di kota ini yang menyalahi aturan dibangun di jalur hijau atau sungai, belum lagi yang tiba-tiba roboh,” ucapnya.
Karenanya, kata dia, DPRD Kota Banjarmasin meminta pihak eksekutif segera menerapkan perda tersebut agar tidak mengancam keselamatan warga. “Saatnya kita tegas dan komitmen untuk semua ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menyampaikan bahwa Pemko Banjarmasin saat ini mempersiapkan peraturan walikota untuk penerapan Perda tentang bangunan gedung.
Menurut dia, memang aturan ini sangat penting untuk segera diterapkan agar pembangunan di “Kota Seribu Sungai” itu tertata dan memenuhi unsur keindahan, serta kekuatan juga ramah bagi lingkungan.
“Poin pentingnya dalam dibuatnya aturan ini karena keluarnya peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 terkait dulunya izin mendirikan bangunan, sekarang jadi izin persetujuan bangunan gedung,” demikian katanya. (adv/kb).
