Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Kabupaten Murung Raya

Ketua DPRD Mura; Peringatan Hari Pahlawan 2023 Kuatkan Semangat Kebangsaan

Oleh Ahmad Aswadi · 11 November 2023 · 2 menit baca · 0 views
Ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP.M.SI, sebelah kanan Pj. Bupati Murung Raya, Dr. Drs Hermon, dan Kapolres, Perwakilan Kodim, Kajari, usai Ziarah Makam Pahlawan di Kota Puruk Cahu, Jumat (10/11).

PURUK CAHU, koranbarito.com- Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Upacara memperingati Hari Pahlawan Tahun 2023 dengan khidmat di lapangan hijau depan kantor Bupati Murung Raya, Jumat (10/11/2023).

Upacara itu pimpin PJ. Bupati Murung Raya dihadiri DPRD Murung Raya, Kapolres dan Kajari Murung Raya perwakilan Dandim 1013/Mtw, Plt Sekda, Kepala Perangkat Daerah, para Veteran, tokoh masyarakat.

Ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP.M.SI, menekankan pentingnya memaknai pengorbanan para Pahlawan. Keberanian mereka dalam dalam membela kebenaran dan mengutamakan kepentingan Bangsa diatas segalanya untuk rakyat Indonesia.

Oleh karena itu kata Doni, Perjuangan para Pahlawan wajib di memperingati setiap 10 November. “Semangat kebangsaan yang tumbuh dari nilai para perjuangan para Pahlawan pada tahun 1945,” ungkap Doni, usai Ziarah Makam Pahlawan 10/11/2023).

Di tengah semangat itu, ketua DPRD Murung Raya juga mencermati upaya saat ini dalam memberantas kebodohan dan mengurangi kemiskinan di seluruh Negeri, terutama di Murung Raya.

“Bersama-sama, kita bangun usaha dan ekonomi kerakyatan untuk mewujudkan Indonesia yang makin maju, makin sejahtera,” tambahnya.

Usai upacara, dilanjutkan dengan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di dalam kota Puruk Cahu sekaligus tabur bunga sebagai penghormatan kepada para pejuang Pahlawan yang telah gugur. (adv/asd-kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak