Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Harap Kades Bekerja Wajib Sesuai Aturan

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 11 Oktober 2023 · 1 menit baca · 2 views
DPRD Murung Raya, Rumiadi, SE.,SH.MH.

PURUK CAHU, koranbarito.com- Kepala Desa atau Kades memiliki kebijakan penuh atas alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sebab, harapan Pemerintah tentunya, semua memiliki tujuan bagi kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, Kepala Desa harus mempergunakan Dana Desa sesuai aturan yang  berlaku.

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menyebut bahwa adanya program stimulus dari Pemerintah Pusat hingga Daerah bagi setiap Desa sebagai wujud memperlancar roda pembangunan ekonomi di Desa. 

“Sehingga diharapkan oleh Pemerintah pembangunan Desa harus ada kemajuan baik dari sisi pembangunan Desa maupun ekonumi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa atau alokasi Dana Desa,” bebernya.

Rumiadi menerangkan, setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa, melalui dari tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala Desa.

“Harapan kita kepada Kades yang baru di lantik melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya serta membangun kerja sama dan sinergi dengan BPD Desa yang merupakan mitra dalam penyelengaraan pelaksanaan pembangunan Desa,” pungkasnya. (asd/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak