Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Dukung Satlantas Polres Mura Tindakan Persuasif Sangat Positif

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 9 Oktober 2023 · 2 menit baca · 0 views
Satlantas Polres Murung Raya, Ipda Andre Wicaksono.

PURUK CAHU, koranbarito.com- Upaya sinergi antara pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan anggota DPRD di Murung Raya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di jalan raya, terutama bagi para pelajar yang menjadi fokus utama dalam upaya ini.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya akan menangani penggunaan kendaraan bermotor roda dua oleh anak-anak pelajar, khususnya anak di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Murung Raya, Ipda Andri Wicaksono, S.Sos, menyatakan pentingnya pendekatan persuasif dalam penegakan hukum. Satlantas Polres Mura tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat, khususnya para pelajar, melalui sosialisasi yang terus dilakukan ke masyarakat termasuk pelajar.

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk membangun kesadaran dan ketaatan terhadap hukum lalu lintas di Jalan Raya. Sosialisasi telah dijalankan ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk sekolah, sekolah.

“Kita memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai ketentuan-ketentuan berlalu lintas dan mengapa sepeda motor tidak boleh digunakan oleh mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Kasatlantas Mura Ipda Wicaksono, Jumat 6 Oktober 2023.

Ia menekankan, pentingnya peran orang tua dalam mendukung upaya ini. Sebab, orang tua juga harus memberikan penegasan kepada anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor sebelum memenuhi syarat yang telah ditetapkan hukum.

Sementara itu, Wakil ketua II DPRD Murung Raya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rahmanto Muhidin, S.HI.,M.H, kepada awak media, Senin (9/9). Ia sependapat dengan pendekatan persuasif dalam menangani masalah hukum lalulintas oleh Satlantas.

“Tindakan persuasif sangat positif karena langsung berinteraksi dengan para pelajar yang belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua,” ujar Rahmanto.

Ia juga mengingatkan, tentang bahayanya anak-anak pelajar menggunakan sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.

“Kami menghimbau orang tua murid agar tidak mengizinkan anaknya di bawah umur menggunakan sepada motor. Hal ini demi keselamatan anak mereka di Jalan Raya dan orang lain,” tandas waket II DPRD. (asd/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak