Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalteng

Pj Bupati Murung Raya Disambut Dengan Tradisi Suka Adat

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 30 September 2023 · 2 menit baca · 0 views
Pj Bupati Murung Raya Dr. Drs Hermon, M.Si, disambut dengan Tradisi Adat di halaman kantor bupati, Jumat 29/9/2023, (foto:ist).

PURUK CAHU, koranbarito.com- Kedatangan Penjabat Pj Bupati Murung Raya Dr. Drs Hermon, M.SI, bersama Isterinya di sambut Asisten Bupati dan Setda dan ratusan ASN serta tenaga kontrak.

Kedatanganya pun disambut dengan upacara tradisi adat dayak Puruk Cahu di halaman kantor bupati, Jumat (29/9/2023). Ia mengucapkan terima kasih atas penyambutan hangat bagi dirinya yang sangat meriah.

Pj Bupati Murung Raya Dr. Drs Hermon ini dalam sambutanya, mengajak seluruh kepala Dinas badan dan juga kepada unsur Forkopimda agar bersinergi membangun Kabupaten Murung Raya kedepanya.“Mari bersama melanjutkan tugas dan tanggungjawab kita untuk melanjutkan program arah kebijakan pembangunan yang telah di tetakan pondasinya oleh Bupati Perdie dan Rejikinnor. Terutama, terhadap isu strategis di Pemerintah Daerah Murung Raya ini,” ajaknya saat gelar ramah tamah di aula B kantor bupati.

Hermon, juga berharap kepada dinas badan agar memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, terutama penanganan, pencegahan Karhutla, termasuk penanganan masalah stunting.

“Saya berharap tugas itu, mari kita secara bersama-sama memaksimalkan dan mengatisipasi pencegahanya,” kata Hermon.

Salain itu, Hermon juga berpesan kepada suluruh organisasi perangkat daerah dalam menyongsongnya Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang agar menjaga Netralitas.

Tidak hanya itu, Pj Bupati Murung Raya yang baru dilantik Gubernur Kalimantan Tengah pada, Senin (25/9) kemaren. Ia akan membuka pelayanan, pengaduan masyarakat terkait dengan keluhan yang harus di ketahui Pemerintah setempat.

“Layanan pengaduan masyarakat itu akan kita buka di kantor bupati supaya mengetahui keluhan apa saja yang disampaikan oleh masyarakat, dan syarat pengaduan itu hanya membawa identias KTP atau kartu tanda penduduk”, tandasnya. (asd).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak