Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Kabupaten Murung Raya

Anggota DPRD Mura berharap Perusahaan Tambang Perhatikan Dampak Lingkungan

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 7 September 2023 · 3 menit baca · 0 views
Anggota DPRD Mura berharap Perusahaan Tambang Perhatikan Dampak Lingkungan

PURUK CAHU, koranbarito.com- Anggota komisi II DPRD kabupaten Murung Raya Bebie, S.Sos.,SH.,MM, M.AP, berharap kepada Perusahaan Tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, tanpa terkecuali agar betul-betul pemperhatikan dampak lingkungan di sekitar area lokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam perizinan IUP yang diberikan oleh Pemerintah agar memperhatikan dampak kepada masyarakat.

Ungkapkan itu disampaikan anggota DPRD Mura Bebie, kepada awak media, Kamis (7/9) usai viral di beberapa media online, bahwa Pemerintah Daerah resmi menerbitkan surat paksaan kepada PT MGM dengan nomor 500/337/EK.SDA, perihal tidak lanjut laporan masyarakat, sebab Perusahaan diduga telah membuang air limbahnya sehinga mencemari aliran sungai di Kecamatan Laung Tuhup.

“Maka dengan hal tersebut kami berharap kepada perusahaan kedepan agar betul-betul memperhatikan penanganan dampak lingkungan seperti limbah B3 disekitar areal Pertambangan,” pinta Bebie.

Menurutnya, selama Perusahaan belum mendapatkan perijinan tidak boleh ada kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sekitar, karena dengan adanya tumpukan batubara itu memberikan dampak negatif mengandung zat asam yang sangat tinggi akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitar.

“Kita tidak bisa membayangkan air limbah mengalir ke sungai kecil hingga mengalir seterusnya ke sungai diteruskan mengalir ke sungai Barito. Artinya rentetannya cukup panjang ketika tata lingkungan pengelolaan tambang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Bebie.

Selain itu, Bebie juga meminta kepada perusahaan agar memperhatikan laju kenderaan yang mengangkut batu bara agar benar-benar memperhatikan dan mengurangi kecepatan, terutama saat melewati perkampungan warga. Polusi debu di jalur Hauling road sangat pekat sekali bertebaran kemana-mana dan menganggu jarak pandang pengguna jalan, apalagi ini musim kemarau.

“Penyiraman harus dilakukan rutin dan sesuai standard, jangan sampai hanya sebagai syarat saja. Karena debu tentu berdampak kepada kesehatan masyarakat, dan juga sangat berpengaruh dan beresiko bagi pengguna jalan, menganggu pandangan bisa mengakibatkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Hal itu, senada dengan yang di harapkan oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dan Wakil II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin menerangkan di beberapa media online. Dengan meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Murung Raya agar betul – betul memperhatikan dampak-dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kewenangan Pemerintah itu diatur dalam pasal 508 dan 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan perlindungan hidup, termasuk perusahaan wajib menaati dalam ketentuan UU No 3 tahun 2020 perubahan no 4/2009 tentang Minerba dan UU No 32 tahun 2009 tentang UUPPLH,” sebut Bebie.

Bebie menambahkan, bila terjadi pelanggaran Perusahaan Pertambangan yang beroperasi di wilayah Murung Raya tanpa terkecuali juga, maka Pemerintah Daerah harus memberikan sangsi yang tegas. Dan harapanya juga kepada masyarakat disekitar tambang yang terkena dampak langsung diminta proaktif untuk melaporkan bila terjadi pencemaran dan dampak negatif terhadap masyarakat,” pungkasnya. (asd/kb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak