Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalteng

Toyota Hilux vs Honda Beat Adu Kuat, Korban Alami Luka Berat

Oleh Admin onlinekoranbarito.com · 2 September 2023 · 2 menit baca · 1 views
Toyota Hilux vs Honda Beat Adu Kuat, Korban Alami Luka Berat

PURUK CAHU, koranbarito.com- Kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Ahmad Yani (Samping RM Akor), kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya terjadi pada, Sabtu (2/9/2023) sekira Pukul 09.30 Wib pagi.

Lakalantas itu melibatkan adu kuat mobil Merk Toyota Hilux warna hitam No pol DA 8017 MH dengan Sepada motor Merk Honda Beat warna merah No Pol KH 3404 MG.

Dalam pasca kejadian Lakalantas Itu pengendara Sepeda motor YBE (73) mengalami luka berat hingga dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis usai dihantam sebuah mobil yang dikemudikan oleh perempuan Susana Dwi Jayanti.

Kapolres Murung Raya melalui Kasat lantas Iptu Andri Wicaksono S.Sos, membenarkan peristiwa tabrakan terjadi berlokasi di jalan Ahmad. Yani (Samping RM Akor) Kota Puruk Cahu, Sabtu (2/9) pukul 09.30 Wib pagi.

Ia menjelaskan, awal mula kronologis kejadian pengenderaan Sepeda Motor Honda Beat warna merah milik Yunias Berkat Engkak, dari toko China hendak keluar menuju arah Bundaran Batu Bara dengan posisi stop di bahu jalan.

Kemudian datang Mobil Merk Toyota Hilux warna hitam yang dikemudikan oleh Susana Dwi Jayanti, keluar dari Jln. H. Halikinnor hendak menuju arah simpang DPR.

“Sesaat keluar dari Jln. H. Halikinnor Susana Dwi Jayanti telat membanting Stir kekanan sehingga menabrak sepeda Motor merk honda beat warna merah di bahu jalan,” ujar Kasat.

Untuk saat ini korban Yunias Berkat Engkak telah di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan tindakan medis.

Menurutnya, faktor utama terjadinya kecelakaan itu, diduga Kelalaian dalam mengemudikan sebuah mobil. (asd).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak