Oknum Pegawai Bappedalitbang Mura Bentak Dua Wartawan
PURUK CAHU, koranbarito.com – Dua orang awak media ketika hendak melakukan peliputan di salah satu kantor yakni Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) mendapat perlakuan tidak mengenakan dari oknum pegawai yang menjabat sebagai Sekretaris Kantor Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya, bernama Akhyat Ikam Zahrias, SE .

Kala itu, Kamis (6/4/2023), dua orang awak media yakni Media Kalsel Post dan Koran Barito mendatangi kantor itu ingin melakukan konfirmasi dengan Kepala Bappedalitbang Murung Raya.
Kala itu, Ir Pahala Budiman yang merupakan Kepala Bappedalitbang di Kabupaten Murung Raya tersebut tidak berada ditempat atau sedang tugas luar daerah. Kedua awak media itu bernama M Alfian dari Media Kalsel Post dan Ahmad Aswadi dari Koran Barito.
Sebelumnya kedua awak media itu pada Rabu, (5/4/2023) juga sudah mengunjungi kantor tersebut untuk menemui sang Kepala Badan di kantor itu, diketahui Kepala Bappedalitbang sedang tidak berada ditempat. “Namun sangat di sayangkan pada saat melakukan konfirmasi tiba-tiba datanglah seorang oknum pegawai Bappedalitbang yakni Akhyat Imam Zahrias, SE, dengan nada arogan dan melontarkan sikap tidak mengenakan kepada kami,” ungkap M. Alfian menceritakan kejadian yang dialaminya dengan seorang oknum pegawai Kantor Bappedalitbang di Murung Raya.
Mereka sambung Ahmad Aswadi tak tahu sebab langsung memarahi kedua awak media yang hendak melakukan peliputan dan menkonfirmasi terkait pembangunan di seputaran Kabupaten Mura. “Oknum pegawai itu marah dan langsung menarik absen yang ada diatas meja ketika kami berada di meja tamu kantor tersebut,” kata Aswadi.
“Kalian tidak berhak memfoto absen ini, karena lain urusan kalian,” cetus oknum pegawai kantor itu kata Aswadi menirukan perkataan oknum kantor tersebut. Dia lanjut Aswadi oknum itu bembentak Aswadi dan temannya setelah membentak lalu ditinggal pergi.
Dengan adanya kejadian tersebut tambah Alfian sangat merusak hubungan keharmonisan selama ini terjalin dengan baik. “Awalnya saling mendukung satu sama lain sesuai dengan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.
Dia sangat kecewa atas tindakan oknum tersebut, dan dirinya meminta agar Bupati Murung Raya serta kepala Bappedalitbang tersebut secepatnya menindak yang bersangkutan hingga kedepannya tidak terulang lagi dengan perlakuan serupa seperti itu.
Dimana sekarang adanya era Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Tidak seharusnya seorang abdi negara yang di gaji oleh rakyat arogan dalam melayani masyarakat,” timpal Aswadi lagi.
Pihaknya meminta oknum pegawai itu harus segera ditindak tegas karena telah mencoreng nama baik Pemkab Murung Raya. “Dimana selama ini pemerintah daerah bersama media sudah menjalin kerjasama dan mitra hingga hubungan baik,” jelasnya.
Siikap dan tindakan oknum SKPD tersebut adalah menghalangi tugas Insan Pers yang sedang melaksanakan tugasnya dilapangan dan telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Ahmad Aswadi sangat tidak senang atas perlakuan oleh ASN yang seharus bersikap baik terhadap mitra rekan wartawan tetapi hal sebaliknya yang di terima. “Seolah-olah memusuhi dan menghalangi tugas wartawan,” cetusnya.
Muhammad Alfian juga menjelaskan semua pihak agar bisa bekerjasama dan bersinergi hingga terjalin hubungan yang baik. Dimana wartawan yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang- Undang Pers No. 40 tahun 1999.
“Dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Bab VIII ayat 18 pasal 1 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.(tim/kb).
