Connect with us

Banjarmasin

Dinsos Dan Disdikbud Kalsel Dukung Haul Abah Guru Sekumpul

Published

on

H Achmadi S Sos selaku Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. (Foto/Ist)

BANJARMASIN, koranbarito.com – Jajaran Pemprov Kalsel sudah beberapa kali melakukan rapat terkait Haul Abah Guru Sekumpul yang ke 18, pada 26 Januari 2023.

H Achmadi S Sos selaku Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan kepada RRI mengatakan, semua komponen dari Pemprov Kalsel ikut berpartisipasi, termasuk Dinas Sosial Kalsel dengan dua tugas yang diberikan oleh Pimpinan.

“Yang pertama adalah sebagai Koordinator Posko Relawan Sosial dan yang kedua Menyiapkan Makanan bagi para Jemaah yang akan dilaksanakan di halaman Kantor Camat Martapura Timur. Dimulai 23 Januari 2023 sampai dengan puncaknya nanti 26 Januari dan terakhir 27 Januari 2023,” ungkap Achmadi.

Disebutkan, yang sedang dipersiapkan pihaknya saat ini adalah mengkoordinir relawan yang ada di Kalimantan Selatan untuk ikut berpartisipasi, mengingat jemaahnya cukup banyak hingga ratusan orang jemaah yang menghadiri acara itu nantinya. Selain itu, dari Disdikbud Kalsel ada bantuan tenaga membungkus nasi dan bantuan dua ekor sapi serta puluhan ekor ayam.

“100 personil kita siapkan. Ditambah juga dibantu dari Disdikbud Kalsel sekitar 50 sampai 70 orang yang mereka kerahkan setiap hari untuk membantu terutama pembungkusan, karena memerlukan waktu yang banyak, waktu yang lama. Karena 5 ribu sampai 10 ribu bungkus, memerlukan waktu yang banyak. Bahkan rencananya ada 2 ekor sapi sumbangan dari kawan-kawan dari Disdikbud Kalsel kepada Posko Dapur Umum Dinsosnakertrans. Ditambah juga dengan ayam yang juga disiapkan, sekitar 30 sampai 40 ekor untuk diberikan kepada Posko Dapur Umum yang didirikan oleh Dinas Sosial Kalsel,” Achmadi menjelaskan.

Disebutkan, terdata di ada 4.647 orang relawan yang berpartisipasi dengan 47 satuan tersebar di Kabupaten Banjar yang dekat dengan lokasi kegiatan, kemudian Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin. (jy/kb)

Banjarmasin

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Juli 2025

Published

on

hms-dprdbjm/kb

1. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rivkal Fakhruri mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara, di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa (1/7/2025). Kegiatan dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi itu berlangsung khidmat. Turut hadir Walikota H Muhammad Yamin HR, Sekda Ikhsan Budiman, Forkopimda Banjarmasin, dan beberapa kepala SKPD dilingkungan Pemko
Banjarmasin.

2. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, saat melaksanakan reses di Komplek PWI Blok F jalur 2 RT. 30 RW. 03 Kelurahan Sungai Andai.

3. DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2025, Jumat (7/4/2025).

4. Unsur Pimpinan DPRD menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin dari Walikota Banjarmasin.

5. DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

6. Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya, H Mathari dan M Isnaini menerima dokumen Penetapan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin Tahun 2025 dari Walikota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR.

7. Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKB H Zainal Hakim ST serap aspirasi di daerah pemilihannya (Dapil) Banjarmasin Utara, di Jalan Blok Jati RT. 64 RW. 04 Kelurahan Sungai Andai terkait perbaikan insfrastruktur dan masalah pendidikan masih menjadi primadona usulan masyarakat.

8. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menerima silaturahmi, kepengurusan baru Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (IKMABAN), di ruangan rapat mini Gedung DPRD Kota Banjarmasin.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir, terus perjuangkan aspirasi warga Banjarmasin saat reses di Banjarmasin Barat, di Kedai 99 Trisakti Banjarmasin.

Continue Reading

Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Sepakati 84 Pasal Raperda KLA

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyepakati sebanyak 84 pasal dalam pembahasan akhir pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan kota layak anak (KLA). “Sudah kita sepakati bersama pihak pemerintah kota sebanyak 84 pasal pada rapat finalisasi Raperda tersebut,” ujar Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin Husaini, Selasa (8/7/2025).

Menurut dia, ada penyesuaian penting dalam Raperda ini, yakni pembedaan penggunaan istilah pelindungan dan perlindungan. “Kita bedakan secara tegas. Kalau menyangkut kegiatan pemenuhan hak anak, kita pakai kata “pelindungan”. Tapi kalau menyangkut tempat atau sarana, adalah “perlindungan”. Ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, kata Husaini, Raperda ini merupakan revisi peraturan daerah nomor 15 tahun 2015, di mana kepentingannya untuk membawa Kota Banjarmasin menjadi kota layak anak kategori paripurna. Karena kota ini, sudah mendapatkan berpredikat kota layak anak kategori Nindya sejak 2022 dan 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Dia pun memastikan, pasal per pasal pada Raperda ini sudah dicermati agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. “Kita cermati pasal demi pasal. Termasuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Husaini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin Ramadhan menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan pembentukan Raperda tersebut dengan 84 pasal. Menurut dia, pasal demi pasal yang dituangkan dalam aturan ini memperkuat komitmen Pemkot Banjarmasin terhadap pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur Kementerian PPPA.

“Mulai dari hak hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, bermain, sampai perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semua diakomodir,” paparnya. Ramadhan menambahkan, aturan ini dibuat juga untuk memperkuat indikator pencapaian Banjarmasin menuju predikat kota layak anak kategori utama atau paripurna.

“Kita sudah punya ruang bermain ramah anak, taman yang ramah anak, fasilitas menyusui di kantor-kantor yang ramah anak. Aturan ini tinggal memperkuat dasar hukumnya,” ujarnya. (adv/hms/kb).

 

 

Continue Reading

Banjarmasin

Dewan Sosialisasi Program Bantuan Rehabilitas Rumah Tidak Mampu

Published

on

By

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) H. Suripno Sumas sosialisasikan Program Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) atau lebih dikenal dengan program bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (7/7/25).

Dalam sosialisasi Propemperda Raperda, Perda dan Perundang-undangan yang bertempat di jalan Meratus RT 16 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, H. Suripno sosialisasikan Program Bedah Rumah dari Gubernur Kalimantan Selatan.

H. Suripno menerangkan bahwa
Peraturan daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi setiap pelaksanaan program pemerintah daerah, sehingga program dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda membantu memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan program, baik dari segi anggaran, pelaksanaan, maupun pengawasan serta membantu meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi terkait program secara jelas,” terang Suripno.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terkait bedah rumah, atau lebih tepatnya Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dilanjutkan pada 2025 untuk 50 rumah yang tidak layak huni dengan fokus pada perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, dan sanitasi dasar.

“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kondisi rumah dengan pagu 20 juta untuk setiap unit rumah yang difokuskan pada rehabilitasi bukan bedah rumah secara keseluruhan.” jelas Suripno.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta mendapat sambutan yang antusias dari sebagian warga Banjarmasin Tengah dan sebagian warga Banjarmasin Barat. (Rahmad/kb).

Continue Reading

Banjarmasin

Raperda Kepemudaan Disetujui DPRD Banjarmasin

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang disodorkan Pemerintah Kota Banjarmasin. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, Sabtu (5/7/2025), menyampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Banjarmasin menyetujui pembahasan Raperda tersebut pada 2025.

“Sudah disepakati pada rapat paripurna dewan hari ini, seluruh fraksi menerima Raperda tersebut,” ujarnya. Menurut dia, pembuatan aturan ini penting untuk mendukung Astra Cita Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pada 2045 akan ada bonus demografi.

“Ini berawal dari daerah karena pemerintah pusat mencanangkan itu, untuk kesiapan daerah menghadapi usia produktif yang akan berlimpah,” ujarnya. Rikval menyampaikan, pembahasan Raperda ini akan banyak melibatkan dan masukan berbagai pihak, sehingga mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan dan diwujudkan.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menyampaikan, Pemkot Banjarmasin mengajukan Raperda ini sebagai upaya untuk menyiapkan pemuda pemimpin masa depan. Menurut dia, pemuda di Kota Banjarmasin harus memahami akan aturan-aturan yang tidak hanya untuk menjaga diri mereka, namun juga untuk pengembangan kreativitas dan inovasi mereka agar lebih aktif terlibat diberbagai pembangunan daerah.

“Pemkot Banjarmasin butuh pemuda-pemudi yang aktif dan kreatif untuk mewujudkan Banjarmasin maju sejahtera,” paparnya. Yamin menyatakan, pemuda sangat penting untuk terlibat dalam pembangunan kota yang sudah berusia hampir setengah abad ini.

“Karenanya kami sangat prioritas untuk membuat aturan ini, tidak hanya keterlibatan namun juga untuk kemajuan dan kemandirian pemuda masa depan,” demikian katanya. (adv/hms/kb).

 

Continue Reading

Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Dukung Pembangunan Puskesmas Murung Raya

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Hadi Supriyanto memastikan mengawal aspirasi masyarakat yang meminta dibangun Puskesmas di Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan. “Sebab kelurahan itu belum ada puskesmas,” tutur Hadi, Sabtu (5/7/2025).

Dia menyampaikan aspirasi masyarakat untuk dibangunkan puskesmas sebagai layanan kesehatan dasar di wilayah saat reses masa sidang ke-2 pada 27-29 Juni 2025. “Memang sudah ada puskesmas pembantu di Murung Raya itu, namun sudah sejak lama tidak aktif,” ungkap Hadi.

Diungkapkan dia, masyarakat kelurahan Murung Raya jika sakit harus berobat ke puskesmas Pemurus Dalam. “Jadi sudah saatnya pemerintah kota mendengar aspirasi masyarakat ini, saya pastinya akan memperjuangkan itu,” kata Hadi.

Sebab, ungkap dia, masyarakat Murung Raya berhak mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal, salah satunya sarana dan fasilitas kesehatan yang cukup baik, yakni puskesmas. “Apalagi daerah Murung Raya itu cukup jauh dari rumah sakit, jadi layak ada puskesmas,” paparnya.

Selain terkait puskesmas, ungkap Hadi, masyarakat Murung Raya juga menyampaikan aspirasi terkait perbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana pendidikan. “Pada reses itu, kita banyak menampung aspirasi terkait infrastruktur ini, salah satunya jalan di Gang Sidodadi minta perbaikan, pasalnya kondisi cor beton sudah rusak berlubang dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Adapun, ungkap dia, aspirasi masyarakat yang ditampung terkait keluhan warga atas program bantuan sosial dari pusat maupun daerah. “Data warga yang mendapat bansos seperti program keluarga harapan (PKH) dan lainnya, harus tepat sasaran, hal ini menjadi perhatian kami untuk diperjuangkan atau disampaikan ke pemerintah kota,” ujarnya.

Dalam kesempatan reses tersebut, Hadi juga langsung merealisasikan bantuan pembangunan kanopi TK-TPA yang dibangun menggunakan dana pribadi. “Harapannya bisa bermanfaat bagi masyarakat di kawasan setempat,” ujarnya. (adv/hms/kb).

 

Continue Reading

Banjarmasin

Banjarmasin Bentuk Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah pada program legislasi daerah 2025. Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, Sabtu (5/7/2025), mengapresiasi pihak legislatif menerima pengajuan Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

“Kami bersyukur pengajuan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah di terima legislatif,” ujarnya. Dia menyampaikan, Kota Banjarmasin perlu membuat peraturan yang memudahkan perizinan berusaha bagi para investor, hingga bisa meningkatkan ekonomi daerah dan memperluas lapangan kerja.

“Ini penting kita wujudkan agar kota kita makin menarik untuk investor,” paparnya. Kota Banjarmasin, kata Yamin, memang tidak memiliki sumberdaya alam seperti adanya pertambangan batu bara atau lahan untuk perkebunan sawit, namun sebagai daerah perdagangan dan jasa serta pariwisata.

“Potensi ini yang terus kita gali untuk ditawarkan ke investor,” ujarnya. Tentunya, kata dia, kemudahan dalam perizinan berusaha ini harus diberikan, namun tetap dengan kontrol yang maksimal. “Intinya peraturan ini dibuat untuk memudahkan penyelenggaraan perizinan berusaha di kota kita, jangan ada lagi keluhan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menilai, Raperda ini sebagai upaya untuk menumbuhkan ekonomi yang ditargetkan secara nasional sebesar delapan persen. “Dengan Perda ini kita untuk mendukung program ekonomi nasional tersebut,” paparnya.

Karena langkah positifnya dengan adanya aturan ini, kata Rikval, investasi akan makin besar masuk, hingga banyak membuka lapangan pekerjaan. Kota Banjarmasin, ujar dia, tengah berjuang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sesuai target nasional, karena baru sekitar 5,6 persen.

“Kita harus terus optimis, pertumbuhan ekonomi daerah kita bisa terus naik, tentunya dengan kerjasama semua pihak untuk menjaga keamanan, ketentraman, hingga investor tertarik berinvestasi di Banjarmasin,” katanya. (adv/hms/kb).

 

 

Continue Reading

Banjarmasin

APBD Perubahan 2025 Banjarmasin Fokus Penanganan Darurat Sampah

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Muhammad Yamin HR menyampaikan rancangan APBD Perubahan 2025 memfokuskan pembiayaan pada salah satu masalah penanganan darurat sampah. “Masalah persampahan ini harus kita lakukan secara maksimal,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Pemerintah kota, kata dia, sudah menyampaikan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin untuk pendapatan daerah ditargetkan Rp2,2 triliun dan untuk belanja daerah sebesar Rp2,4 triliun. Yamin menggarisbawahi penting kebijakan anggaran perubahan ini berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dia menyatakan, bahwa perubahan APBD ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud respon konkret atas tantangan lapangan yang masih perlu ditangani serius, salah satunya soal penanganan sampah. “Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD menerima dan akan membahas lebih lanjut. Harapan kami, pembahasan nanti berjalan transparan, akuntabel, dan efisien,” katanya.

Menurut Yamin, salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam perubahan anggaran tahun ini adalah peningkatan alokasi dana untuk pengolahan dan pengelolaan sampah. Menurut dia, pemerintah kota mengakui bahwa hingga saat ini penanganan sampah di Banjarmasin belum optimal hingga belum keluar dari status darurat sampah karena ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih sejak 1 Februari 2025.

TPAS Basirih tersebut mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup RI karena akibat masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Karenanya, ucap dia, Kota Banjarmasin harus pengiriman sampah ke luar daerah, yakni TPAS Banjarbakula milik Pemprov Kalsel yang ada di Kota Banjarbaru, hingga membuat pembiayaan jadi meningkat.

Selain itu, kata Yamin, Pemkot juga harus meningkatkan peralatan penanganan sampah, hingga sebagian besar dialokasikan untuk mendukung inovasi pengolahan sampah, termasuk pengadaan alat pencacah, pemilah dan pengepres sampah. “Penambahan ini difokuskan pada inovasi pengelolaan, seperti alat pencacah dan pemilah sampah. Ini bukan soal jumlah anggarannya, tapi soal efektivitas implementasinya,” kata Yamin.

Dia pun memastikan bahwa pembahasan bersama DPRD atas semua itu akan mempertimbangkan pergeseran kebutuhan prioritas tanpa menciptakan potensi defisit anggaran. Yamin menegaskan komitmennya agar struktur keuangan kota tetap sehat.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Jangan sampai defisit kembali terjadi. Harus ada kontrol ketat dan struktur belanja yang rapi,” ujarnya. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyampaikan dukungan terhadap penanganan maksimal masalah sampah di Kota Seribu Sungai tersebut.

Sehingga, ujar dia, perubahan APBD 2025 ini untuk memfokuskan ke masalah itu tidak dipermasalahkan pihaknya di legislatif. “Tapi tentunya tetap dengan kontrol, kami akan tetap kritis di pembahasan rancangan APBD perubahan ini,” ujarnya. Dia pun memastikan secepatnya menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025, hingga bisa ditetapkan pada akhir Juli ini. (adv/hms/kb).

 

Continue Reading

Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Tampung Aspirasi Perbaikan Infrastruktur

Published

on

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan M Isnaini menyampaikan, kegiatan reses masa sidang ke-2 tahun 2025 yang dilaksanakan pihaknya hingga 140 lokasi banyak menampung aspirasi masyarakat, khususnya terkait perbaikan infrastruktur. “Khususnya infrastruktur fisik seperti jalan, drainase dan jembatan, serta fasilitas umum,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Isnaini melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung pada tiga lokasi di Banjarmasin Utara, yakni Sungai Andai RT 29, Jalan Brigjend H. Hasan Basri Jl. HM Yusuf RT. 39 Alalak Utara dan Jalan Cemara Ujung RT. 21 Sungai Miai.

Menurut dia, kegiatan reses ini sebagai upaya legislatif untuk menyusun program pokok pikiran (Pokir) yang ingin disampaikan ke pemerintah kota pada musyawarah perencanaan pembangunan tahun 2026. “Aspirasi yang disampaikan masyarakat khususnya untuk perbaikan atau minta perbaikan jalan, drainase, jembatan dan fasilitas umum itu, jadi modal kami untuk program Pokir 2026, diperjuangkan untuk diwujudkan,” ujarnya.

Namun untuk masalah yang penting, kata Isnaini, seperti keluhan warga tidak masuk daftar penerima bantuan sosial, tidak terdaftar dalam jaminan kesehatan atau lainnya, segeranya diperjuangkan. “Paling tidak kami minta penjelasan atau cek data di pemerintah kota terkait masalah di atas tadi,” ujarnya.

Isnaini pun menyampaikan, hasil aspirasi masyarakat pada kegiatan reses setiap tahunnya sudah signifikan ditanggapi bahkan diwujudkan. “Sebab masing-masing dewan pasti mengawal aspirasi masyarakat di setiap dapilnya itu, hingga mayoritas direaliasikan pemerintah kota,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan, bahwa kegiatan reses masa sidang ke-2 tahun ini dilaksanakan dari 27-29 Juni 2025, yakni pada 140 lokasi yang dijadwalkan sebanyak 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029. “Semua turun melaksanakan kegiatan reses, semua akan menyampaikan aspirasi masyarakat utamanya saat pembahasan anggaran nantinya,” ujarnya. (adv/hms/kb).

 

Continue Reading

Banjarmasin

H Deddy Sophian, SE Gelar Kegiatan Reses di Pelambuan Banjarmasin Barat

Published

on

By

BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Anggota DPRD kota Banjarmasin dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Deddy Sophian, S.E, menggelar kegiatan Reses di kampung Proklim gang Rahayu Rt 10/01 kelurahan Pelambuan kecamatan Banjarmasin Barat kota Banjarmasin, Sabtu (28/6/2025).

Reses memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mengatur mengenai kunjungan kerja berkala anggota DPRD untuk menemui konstituennya.

H. Deddy menjelaskan bahwa, masa reses DPRD adalah periode waktu di luar masa sidang di mana anggota DPRD melakukan kunjungan ke daerah pemilihan mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat serta menindaklanjuti dan reses juga merupakan bagian penting dari tugas DPRD sebagai wakil rakyat untuk berinteraksi langsung dengan konstituen serta memastikan bahwa suara mereka didengar dan diperhatikan.

“Kegiatan reses merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk bertemu konstituen daerah pemilihan masing-masing secara berkala untuk mendengar secara langsung keluhan dan usulan dari masyarakat serta memastikan bahwa aspirasi masyarakat tersampaikan dan diprioritaskan.” kata Deddy.

Deddy menambahkan, “Reses juga untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat serta untuk mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.”

Usai reses, Deddy menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung akan dikumpulkan dan disusun menjadi Pokok Pikiran Anggota DPRD dan diteruskan kepada pemerintah kota Banjarmasin.

“Sejumlah aspirasi yang kami catat tentunya akan diperjuangkan seoptimal mungkin untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin demi mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.” pungkas Deddy. (Rahmad/kb).

Continue Reading

Populer